Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa pemberitaan di Media Online, Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Iswandi menjelaskan, Pihak Pemkab Sidrap melalui Dinas Kesehatannya, tidak perlu sampai panik. Tudingan yang dimaksud lembaganya adalah sebuah kritikan yang harus disampaikan demi kemajuan Kabupaten Sidrap kedepannya.
Iswandi mengatakan, dugaan Korupsi pada kegiatan di 7 Puskesmas yang dimaksud, telah dilaporkan lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi, pembuktiannya nanti lewat proses hukum.
“Jangan terlalu panik, kan masih dugaan? Silahkan dibuktikan jika hal itu tidak benar. Kami berbicara di media sebatas dugaan, kalau benar atau salahnya ada pada hakim,” jelasnya.
Iswandi membeberkan hasil monitoring timnya pada 7 Puskesmas yang mendapatkan bantuan tersebut. Proyek Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2022 diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung per meter persegi.
“Puskesmas Amparita kami jadikan sample dengan mengambil harga satuan bangunannya. Yang lain, harganya cukup jauh. Alasannya apa, dan kenapa? Silahkan dibuktikan ke APH, jika kemudian ada yang keberatan dengan hal itu, kami selalu siap dengan konsekuensinya,” tegasnya, Sabtu, 24/09/2022.
Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana pada BAB II Pasal 5, huruf l, verifikasi harus dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya.
“Yang diverifikasi itu diantaranya pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nah, yang lakukan mestinya Pengelola Teknis yang ditunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Sebab jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, berdasarkan hasil monitoring timnya, ada indikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap tidak patuh terhadap aturan yang ada sehingga dapat berimplikasi hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)