Liputantimur.com | Makassar – Transportasi Bajaj di kota Makassar sampai saat ini jadi perbincangan lantaran belum mendapatkan kejelasan terkait izin operasional.
Hal tersebut direspon tegas Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia Salawesi Selatan (Sulsel), Musaharin, S.H,.
Di mana Perak Sulsel sendiri dikenal dengan aksi demontrasinya atas aduan warga yang kerap direspon cepat yang membuat oknum pejabat nakal ketar ketir ketika perak turun tangan.
Menurut Musaharin, bahwa Bajaj pada umumnya sebagai transportasi Millaneal namun jika kendaraan roda 3 ini belum memiliki regulasi jelas sesuai peryataan Dishub Makassar perizinan atau yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 Tentang Standar Kegiatan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha dalam berbasis resiko sektor transportasi tentu perlu ditindak tegas.
Meskipun menurut pandangan masyarakat sebagai transportasi efisien, tapi diliat dari kondisi Makassar yang sudah mulai padat ditambah ketertiban berlalu lintas tidak lagi pada posisi benar sehingga timbul kemacetan baru maka peran Dishub Sulsel, Kota dan Kepolisian harus meresponnya,” Kata Musaharin. Rabu (19/4/2024)
Jika benar pihak kepolisian akan menindak atau menilang kendaraan yang tidak lengkap, Tentu kami dari Perak Sulsel sangat setuju langkah pihak kepolisian soal menilang kendaraan roda 3 jenis bajaj (komentar di beberapa media lalu). “Jika tidak memiliki Surat surat lengkap atau Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak”
“Ya, Kami tunggu aja respon pemerintah baik Dishub Kota, Provinsi dan kepolisian agar kesimpangsiuran mode transportasi jenis Bajaj yang sudah beroperasi bisa di tangani dengan baik atau di buatkan regulasi yang benar,” Sambung dia.
Lebih jauh, Musaharin S.H., mengharapkan para pemangku kebijakan jangan hanya berkoar-koar di media tapi perlu dibuktikan segera.
“Karena realitanya di lapangan kebanyakan dari pengemudi Bajaj ini masih mengantongi Sim C dan cara mengemudinya pun mirip roda 4 di tengah jalan sehingga apa yang di beritakan sebelumnya Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.IK soal Bajaj itu termasuk kategori mode transportasi dan wajib memiliki SIM A itu perlu ditindaki ,” Pungkas Musaharin.
Baca LPK-RI Desak Kemendag RI Cabut Izin Usaha Indomaret Diduga Jual Barang Kadaluwarsa
Sedikit kutipan dari Kabid Dishub Kota, Dr. jusman, dirinya menyebutkan untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya,” terangnya.
Dengan mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi online single Submission (OSS), Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangannya berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online.
“Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Ucap dia. (tim/red)