Liputantimur, Bone, Sulsel – Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam wilayah, dimana pemerintah Desa sekarang sudah berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sejak adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sekarang Desa menjadi prioritas dalam pembangunan Nasional.
Dimana dalam hal ini sudah terbukti telah dikucurkannya dana ke setiap Desa yang tersebar di seluruh Nusantara.
Tercatat dalam APBN-P telah dialokasikan anggaran dana desa (ADD) sebesar ± Rp 20,776 triliun kepada seluruh Desa yang tersebar di Indonesia.
Jumlah Desa yang ada saat ini sesuai Permendagri 39 Tahun 2015 sebanyak 74.093 Desa (BPKP, 2015).
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai DD mencapai 1 M/Desa.
Baca Juga : Desa Panglipuran Dinobatkan Sebagai Desa Terbersih Ketiga Di Dunia, Apa Rahasianya?
Sehingga setiap kepala Desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing.
Lain halnya Anggaran Dana Desa (ADD) di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Dimana Anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum kepala Desa yang saat ini resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LSM INAKOR SULSEL), Selasa 23 November 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Direktur Investigasi LSM INAKOR SULSEL Asywar, S.ST.,SH menuturkan.
“Sebagai lembaga kontrol di bidang pencegahan tindak pidana korupsi harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah Anggaran Dana Desa di salahgunakan oleh oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri,” tutur Asywar saat di jumpai awak media disalah satu warkop di Makassar.
Dimana pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Agar para pelaku atau oknum-oknum korupsi bisa mempersempit ruang geraknya.
“Laporkan yang kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai langkah penindakan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala Desa yang telah menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada pembangunan desa,” tambah Asywar.
Ia menegaskan pengelolaan anggaran dana desa harus transparan, akuntabel dan partisipatif dan disiplin aturan.
“Dimana seharusnya pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif dan dijalankan dengan tertib dan disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya
Lebih lanjut, Asywar “Saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel Cepat melakukan pemeriksaan terhadap desa yang kami laporkan.Dan berharap setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa berpartisipasi dalam menjalankan pembangunan desa,” harapnya
(imran)