Liputantimur.com, Gowa – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg tergolong Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), jadi bansos PKH adalah bukan program bagi bagi uang tapi program pemenuhan kebutuhan baik di sektor pendidikan dan kesehatan.
Dalam program bansos PKH ini sama sekali tidak di haruskan adanya pemotongan dana bansos sekecil apapun dari KPM .
Dari Pantauan media salah satu warga Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa diduga dananya dipotong oleh Ketua Kelompok sebanyak tiga (3) kali berturut-turut dalam 3 Bulan.
Hal ini diungkapkan salah seorang Penerima PKH, M D N ketika dikonfirmasi Media ini dirumahnya yang beralamat Borong Kaluku, Desa Taeng Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan bahwa saya telah menerima dana PKH selama tiga (3) kali berturut-turut dalam tiga bulan ini, namun tidak sepenuhnya dana tersebut saya terima karena telah dipotong,” ujar M D N.
Ia menambahkan, pada Bulan mei yang seharusnya saya terima sebanyak 1.200.000 Rupiah namun hanya 1 Juta saja itupun kuberikan lagi 100 Ribu kepada ketua Kelompok sebagai tanda terima kasih karena telah membantu mencairkannya jadi semuanya cuma sebanyak 900 Ribu, begitupun di Bulan Agustus (8) seharusnya 800 Ribu hanya 600 Ribu jadi yang 200 Ribunya juga dipotong sementara untuk Bulan November (11) ini yang juga seharusnya 800 Ribu hanya 550 Ribu itupun kami kasi lagi 50 Ribu jadi yang kuterima semuanya 500 Ribu,” jelasnya.
Sementara sekedar diketahui bahwa fungsi Ketua Kelompok seharusnya hanya menyampaikan saja ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika Bantuan PKH cair melalui informasi dari Pendamping PKH dan Ketua Kelompok PKH tidak berhak mengumpulkan Kartu KKS apa lagi memotong uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Selain itu, Ketua Kelompok yang direkrut dari anggota KPM PKH itu sendiri fungsinya hanya menjadi penyambung informasi ataupun mediator dari Pendamping Sosial ke anggota KPM PKH sambil mendata pencairan dana PKH setiap 4 Bulan sekali dalam setahun bukan berfungsi untuk kumpul kartu KKS dan ujung ujungnya ada pemotongan dana Bantuan PKH.
Sedangkan pendamping PKH adalah seseorang yg direkrut oleh Kementrian sosial lewat surat keputusan Direktur Jaminan sosial, dimana punya fungsi dan tugas melakukan pemutakhiran data KPM, melakukan pertemuan rutin dengan ketua kelompok dan KPM, pengawasan dalam pemanfaatan Bansos PKH serta memfasilitasi dan menyelesaikan pengaduan KPM atau masyarakat dlm mendapatkan solusi.
Masih ditempat yang sama Ketua Kelompok Desa Taeng Dusun Borong Kaluku, Dewi Daeng Bulang mengelak jika dirinya tidak mengumpulkan Kartu apalagi memotong Bantuan dana tersebut tanpa memberikan struk penarikan penerimaan dengan alasan masih berhutang dana kepada M D N sebesar Rp 200.000,- namun hal itu dibantah langsung oleh M D N tersebut.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas sosial dan kordinator kabupaten PKH untuk mengusut serta memproses secara tuntas masalah ini agar dikemudian hari tidak ada lagi Ketua Kelompok yang berani memotong dana bantuan ini.(*)