Liputantimur.com, Gowa – Ketua Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan SH, Mendesak Kejari Gowa, menetapkan 121 kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck Desa.
“Walaupun kepala desa telah mengembalikan Anggaran kerugian Negara Akan tetapi Kepala desa yang telah menikmati Rp 20 juta per kepala desa di Gowa” jelasnya. Sabtu (18/2/2023)
Hasil dari tindakan Korupsi itu kemudian tidak bisa lepas dari jeratan Hukum.
Kejaksaan Negeri Gowa ‘Terindikasi’ Melindungi para pelaku tindak pidana korupsi dan terkesan adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Para kepala Desa sudah Jelas mengakui memperoleh Uang sebesar Rp 20 juta dalam pengadaan dump truck tersebut, dan itu maksud kategori siap atau Mark up anggaran.
Baca juga : Didampingi 3 Kuasa Hukum, Karyawan KFC Gugat Perusahaan ke PHI Makassar
Nilai 20 juta jika dari nilai sangat besar nilainya dengan kondisi rakyat hari ini, jelas ini adalah uang Rakyat, merujuk pada salah satu regulasi Dana desa untuk kesejahteraan Rakyat.
29 desa sudah melakukan pengembalian uang Negara sedangkan Masih ada 92 desa yang belum mengembalikan kerugian Negara tersebut.
“Nah berarti sudah cukup bukti kades untuk dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan Menerima Fee sebesar Rp 20 juta, sedangkan Kejari Gowa di indikasi melakukan pembiaran dan tidak menjalankan Supremasi Hukum yang seutuhnya sehingga Masyarakat Gowa telah krisis Kepercayaan terhadap penegakan hukum yang ada di kejari” ungkap Irfan SH.
Apabila Kepala Kejaksaan Negeri Gowa selaku penentu kebijakan tidak Mampu menyelesaikan Kasus tersebut dan tidak menggunakan Logika Hukum yang tepat maka kami mendesak untuk segera mungkin turun dari jabatannya.
Lanjut, kata dia, Jangan meninggalkan Sejarah negatif di masa jabatan dan amanah negara di kabupaten Gowa
kuat dugaan kajari gowa ‘Terindikasi’ melakukan tebang pilih, Entah itu kepentingan pribadinya atau sudah melakukan konspirasi busuk antara kajari dengan 121 Kepala desa di Gowa.
“merekomendasikan kepada teman teman Lembaga yang sudah melaporkan kasus ini kiranya di kawal lebih serius, ini menyangkut nama baik daerah kita Kab. Gowa.