Beranda SPORT Diduga Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor...

Diduga Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel

Liputantimur.com,Gowa – Rencana pembangunan perumahan diatas lahan yang dikuasai oleh PT Al Fath Syariah Indonesia yang berada di Bollanggi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa di sengketakan oleh ahli waris dan resmi dilaporkan ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/B/133/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL.

Laporan tersebut atas dugaan terjadinya pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu Akta Jual Beli (AJB) nomor:165/2009 dan 166/2009 atas transaksi ilegal antara pemilik lahan almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi,MM pada tahun 2009.

Dimana antara almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi, MM tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Ahli waris melalui kuasa hukumnya Asywar S.ST.,S.H membenarkan pelaporan tersebut, dan mengatakan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi .

“Kami sudah laporkan ke SPKT Polda Sulsel pada hari Minggu 12 Februari 2023 dan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi”, kata Asywar saat ditemui oleh awak media di salah satu warkop di Sungguminasa, Senin (13/02/2023).

Dalam keterangannya, ia melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba yang diduga memalsukan dan menggunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tanah milik Ahli Waris almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga yang berada di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang.

Dimana tanah tersebut telah terjadi 3 kali transaksi tanpa sepengetahuan ahli Waris dan diketahui transaksi terakhir dilakukan oleh PT Al Fath Syariah Indonesia.

“Yang kami laporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba, karena dia diduga telah memalsukan surat dan mengunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 seolah-olah Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga pernah menjual tanah tersebut ke H.Rusdin Nawi, MM. padahal tanah tersebut hanya di gadaikan almarhum kepada Edy Yusuf Daeng Ngemba dan kemudian muncul AJB yang diduga dipalsukan,” jelas Asywar.

Ironisnya, AJB yang diduga palsu tersebut menjadi alas untuk melakukan transaksi selanjutnya dan diketahui sudah 3 kali berpindah tangan sampai kepada PT Al Fath Syariah Indonesia.

“AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu, karena persetujuan dari istri almarhum tidak diketahui siapa yang menandatangani dan tanda tangan Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga sangat berbeda dengan AJB 165/2009 dan 166/2009 serta tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya” papar Asywar.

Ia mengatakan, bahwa didalam surat laporannya telah melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai Pasal 263 KUHP sub Pasal 266 KUHP.

“Kami melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai pasal 263 ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Selain itu, kami melaporkan juga sesuai Pasal 266 KUHP, (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” tutupnya.

Sementara ditempat terpisah, pihak Al-Fath saat dikonfirmasi pesan WhatsApp melalui kuasa hukumnya Andi Ardiansyah belum ada klarifikasi mengenai adanya laporan polisi dari pihak ahli waris almarhum Baharuddin Daeng Sila.

Selain itu, Edy Yusuf Daeng Ngemba selaku terlapor sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di naikkan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Cinta Kasatpol PP Makassar Berujung Maut, Oknum Brimob Jadi Eksekutor

Liputantimur.com, Sulsel - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana SH., S.I.K., M.H didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto SIK., MH. Melaksanakan...

162 Advokat KAI dari 33 Provinsi Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Liputantimur.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti Bimbingan Teknis Hikum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di...

Siap – Siap !! Dugaan Praktik Mafia Tanah Terhadap Lahan MP Makassar, Kini Bareskrim Polri dan Komnas Ham Turut Mengawasi Proses Hukumnya

LIPUTANTIMUR | MAKASSAR -- Babak baru penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik A.Zainuddin BP yang berlokasi di Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang...

Presiden Jokowi Beserta Rombongan Tiba di Palu, Berikut Agenda Kunkernya

Liputantimur.com, Palu - Kamis (24/2/2022) tepat pukul 18.17 Wita tiba di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dengan menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing A-737-400 Presiden...

Terkait Kepalsuan AMPK Unras di Polda Sulsel

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) melakukan aksi demo di depan halaman polda sulsel di jalan Perintis kemerdekaan kota makassar 25/11/21 Dalam...

Diduga Oknum Anggota Polrestabes Makassar Aniaya Ibu dan Adik Ocha saat Penangkapan di Gowa

Liputantimur.com, Gowa - Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali hebohkan warga Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba opu Gowa. Pasalnya pada rabu, 25/10...

Dongkrak Semangat Petani, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Merah Bantu Warga Panen Tomat

SAMARINDA.liputantimur.com – Sektor pertanian merupakan tulang punggung ketahanan pangan dan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat, karena tingkat kebutuhan masyarakat yang relatif...

Tokka Tenarata Maros, Menjadi Pilihan Resepsi Pernikahan Anak Walikota Makassar

Liputantimur.com | Makassar - Prosesi siraman, pengajian dan mappacci puteri Walikota Makassar Aura Aulia Imandara Ramdhan, S.ars dilaksanakan dengan penuh hikmah, pegelaran acara itu...

Pemdes Tondo Sirenja Usulkan BLT DD Cair Secepatnya, Ini Harapan Kades

Liputantimur.com, Donggala - Adalah Program bantuan langsung tunai atau BLT melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19. Olehnya hingga...