Beranda SPORT Diduga Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor...

Diduga Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel

Liputantimur.com,Gowa – Rencana pembangunan perumahan diatas lahan yang dikuasai oleh PT Al Fath Syariah Indonesia yang berada di Bollanggi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa di sengketakan oleh ahli waris dan resmi dilaporkan ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/B/133/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL.

Laporan tersebut atas dugaan terjadinya pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu Akta Jual Beli (AJB) nomor:165/2009 dan 166/2009 atas transaksi ilegal antara pemilik lahan almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi,MM pada tahun 2009.

Dimana antara almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi, MM tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Ahli waris melalui kuasa hukumnya Asywar S.ST.,S.H membenarkan pelaporan tersebut, dan mengatakan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi .

“Kami sudah laporkan ke SPKT Polda Sulsel pada hari Minggu 12 Februari 2023 dan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi”, kata Asywar saat ditemui oleh awak media di salah satu warkop di Sungguminasa, Senin (13/02/2023).

Dalam keterangannya, ia melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba yang diduga memalsukan dan menggunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tanah milik Ahli Waris almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga yang berada di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang.

Dimana tanah tersebut telah terjadi 3 kali transaksi tanpa sepengetahuan ahli Waris dan diketahui transaksi terakhir dilakukan oleh PT Al Fath Syariah Indonesia.

“Yang kami laporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba, karena dia diduga telah memalsukan surat dan mengunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 seolah-olah Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga pernah menjual tanah tersebut ke H.Rusdin Nawi, MM. padahal tanah tersebut hanya di gadaikan almarhum kepada Edy Yusuf Daeng Ngemba dan kemudian muncul AJB yang diduga dipalsukan,” jelas Asywar.

Ironisnya, AJB yang diduga palsu tersebut menjadi alas untuk melakukan transaksi selanjutnya dan diketahui sudah 3 kali berpindah tangan sampai kepada PT Al Fath Syariah Indonesia.

“AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu, karena persetujuan dari istri almarhum tidak diketahui siapa yang menandatangani dan tanda tangan Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga sangat berbeda dengan AJB 165/2009 dan 166/2009 serta tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya” papar Asywar.

Ia mengatakan, bahwa didalam surat laporannya telah melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai Pasal 263 KUHP sub Pasal 266 KUHP.

“Kami melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai pasal 263 ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Selain itu, kami melaporkan juga sesuai Pasal 266 KUHP, (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” tutupnya.

Sementara ditempat terpisah, pihak Al-Fath saat dikonfirmasi pesan WhatsApp melalui kuasa hukumnya Andi Ardiansyah belum ada klarifikasi mengenai adanya laporan polisi dari pihak ahli waris almarhum Baharuddin Daeng Sila.

Selain itu, Edy Yusuf Daeng Ngemba selaku terlapor sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di naikkan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta

Liputantimur.com | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, tengah mempersiapkan pelaksanaan debat terbuka pilkada jatim 2024, yang rencananya diselenggarakan sebanyak tiga kali...

Tragis! Seorang Wanita di Surabaya Tewas Tersambar Kereta Api

Liputantimur.com | Surabaya - Seorang wanita berinisial IHT (21), asal Krejengan, Kabupaten Probolinggo meninggal dunia setelah tersambar kereta api di Jalan Ahmad Yani, Surabaya,...

Memanfaatkan Buku Tabungan KPM Selama 5 Tahun, Ketua Kelompok PKH Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Ketua Kelompok Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dusun Pajalau, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, atas nama Harlina dilaporkan ke Polres...

Ditebang, Pohon Tumbang dan Timpa Rumah Warga di Sinjai

Liputantimur.com, Sinjai - Miris, Satu unit rumah tepatnya di Dusun Karampuang, Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat rubuh tertimpa pohon besar. Kamis (28/03/2023). Pemilik Rumah bernama...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Pengusaha Sinjai di Kaltara Bangun Masjid di Bulutellue

Liputantimur.com, Sinjai - Masyarakat Dusun Tanah Tekko, Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, senang dengan adanya pembangunan masjid di wilayahnya. Masjid Al-Abrar tersebut dipelopori oleh...

Segera, Aksi Unjuk Rasa Jilid II Kasus Primadona Sulut, Arthur Mumu Pastikan Spektakuler

Liputantimur.com | Manado - Arthur Mumu dan Peps Kembuan memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa kedua kalinya di Kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara...

Ingin Manjakan Warganya Akar Temui Mentan RI

Liputantimur, Jakarta, Wakil Bupati (Wabup) Sinjai melakukan kunjungan di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Dalam kunjungan tersebut, Andi Kartini Ottong dan bertemu langsung dengan...

Hadiri Pelantikan HAKLI Sulteng, Begini Pesan Asisten H. Mulyono

Liputantimur.com, Palu - Kesehatan merupakan aset tak ternilai yang harus dijaga sebaik-baiknya. Sedikit saja terganggu maka dapat menurunkan kinerja seseorang bahkan bisa merambat ke...