Beranda SPORT Diduga Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor...

Diduga Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel

Liputantimur.com,Gowa – Rencana pembangunan perumahan diatas lahan yang dikuasai oleh PT Al Fath Syariah Indonesia yang berada di Bollanggi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa di sengketakan oleh ahli waris dan resmi dilaporkan ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/B/133/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL.

Laporan tersebut atas dugaan terjadinya pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu Akta Jual Beli (AJB) nomor:165/2009 dan 166/2009 atas transaksi ilegal antara pemilik lahan almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi,MM pada tahun 2009.

Dimana antara almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi, MM tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Ahli waris melalui kuasa hukumnya Asywar S.ST.,S.H membenarkan pelaporan tersebut, dan mengatakan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi .

“Kami sudah laporkan ke SPKT Polda Sulsel pada hari Minggu 12 Februari 2023 dan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi”, kata Asywar saat ditemui oleh awak media di salah satu warkop di Sungguminasa, Senin (13/02/2023).

Dalam keterangannya, ia melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba yang diduga memalsukan dan menggunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tanah milik Ahli Waris almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga yang berada di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang.

Dimana tanah tersebut telah terjadi 3 kali transaksi tanpa sepengetahuan ahli Waris dan diketahui transaksi terakhir dilakukan oleh PT Al Fath Syariah Indonesia.

“Yang kami laporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba, karena dia diduga telah memalsukan surat dan mengunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 seolah-olah Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga pernah menjual tanah tersebut ke H.Rusdin Nawi, MM. padahal tanah tersebut hanya di gadaikan almarhum kepada Edy Yusuf Daeng Ngemba dan kemudian muncul AJB yang diduga dipalsukan,” jelas Asywar.

Ironisnya, AJB yang diduga palsu tersebut menjadi alas untuk melakukan transaksi selanjutnya dan diketahui sudah 3 kali berpindah tangan sampai kepada PT Al Fath Syariah Indonesia.

“AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu, karena persetujuan dari istri almarhum tidak diketahui siapa yang menandatangani dan tanda tangan Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga sangat berbeda dengan AJB 165/2009 dan 166/2009 serta tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya” papar Asywar.

Ia mengatakan, bahwa didalam surat laporannya telah melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai Pasal 263 KUHP sub Pasal 266 KUHP.

“Kami melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai pasal 263 ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Selain itu, kami melaporkan juga sesuai Pasal 266 KUHP, (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” tutupnya.

Sementara ditempat terpisah, pihak Al-Fath saat dikonfirmasi pesan WhatsApp melalui kuasa hukumnya Andi Ardiansyah belum ada klarifikasi mengenai adanya laporan polisi dari pihak ahli waris almarhum Baharuddin Daeng Sila.

Selain itu, Edy Yusuf Daeng Ngemba selaku terlapor sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di naikkan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Kadispenad: Kecelakaan Tunggal dan Diluar Rombongan Kasad

Liputantimur, Jakarta -Terkait Kecelakaan di Merauke, Kadispenad menuturkan bahwa itu murni Kecelakaan tunggal dan diluar rombongan Kasad. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI...

Jalan dan Kesehatan Sulit Diakses, Warga Sinjai Barat Kembali Ditandu

LIPUTANTIMUR| SINJAI, SULSEL - Warga Dusun Tonrong, Desa Terasa Kecamatan Sinjai Barat, Muhsin (37) yang akrab disapa Iccin, Suami dari Hasni, sedang sakit parah...

TIGA PILAR KECAMATAN SANGASANGA GELAR SERBUAN VAKSINASI DOSIS-1, 2 Dan BOOSTER

Kutai Kartanegara - Dalam rangka upaya sukseskan program serbuan vaksinasi Covid-19 untuk Dosis-1, Dosis-2 dan Booster yang di gelar dua lokasi tempat di SDN...

Jamin Kebutuhan Sembako Jelang Lebaran, Kapolresta dan Wali Kota Tinjau Pasar

Liputantimur.com, Palu - H-3 jelang Hari raya Idul Fitri Kapolresta Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melakukan survey terkait ketersediaan dan harga kebutuhan sembako...

Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seksual Game Online

Liputantimur.com | Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap predator seksual anak di bawah umur yang menjalankan aksinya melalui game online. Akibat aksi bejat...

11 Masalah Lingkungan Hidup yang Jadi Ancaman Mahluk Bumi

  Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar...

Miris, Warga Luwuk Lapor Polisi, 2 Tahun Tak Terbit SP2HP

Liputantimur.com, Banggai, Sulteng - Miris, Warga Luwuk, disinyalir jadi Korban penipuan hingga kerugian mencapai 5 ratusan juta rupiah dan telah melaporkan ke pihak Kepolisian...

Waspada Penipuan Atas Nama Polisi, Ini Himbauan Kapolresta Palu

Liputantimur.com, Palu - Menjelang H-5 Lebaran Idul Fitri kembali maraknnya modus operandi penipuan mengatasnamakan para pejabat pemerintah Provinsi dan Kota, tak terkecuali malah ada...

Kasus Penangkapan Wilson Lalengke, Heintje G. Mandagi : Legalisasi Law As a Tool of Crime

Liputantimur.com, Jakarta - Kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of...