Liputantimur.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah personil gabungan dari TNI Polri Dan Dinas Perhubungan melakukan penyegelan terhadap Kantor PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (25/05/2022).
Penyegelan dilakukan untuk menertibkan penyalahgunaan bangunan tersebut. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono, menurutnya, agenda ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.
Tak hanya menertibkan dan membongkar rumah makan dan warkop yang ada, Pemprov juga melarang seluruh aktivitas di Kantor PWI Sulsel tersebut. Dengan cara pemasangan kawat berduri disekitar gedung.
“Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali,” Kata Mujiono.
Menurut aturan yang berlaku, pinjam pakai hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah dengan pemerintah. “Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” lanjutnya
“Hanya penertiban tidak ada eksekusi kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur), kita sudah berikan tiga teguran, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.
Menurut Mujiono, pihak PWI ngotot mau bertahan tetapi secara legal standing milik Pemprov.
Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.
“Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran,” jelasnya.
Sebelum Pemprov Sulsel melakukan penertiban pembongkaran aset, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pembongkaran.
Pihak Kuasa Hukum PWI Berkomentar
Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.
Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel
“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.
Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.
“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.
Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.