Beranda Info SULSEL Diduga Langgar Aturan, Kantor PWI Ditutup Oleh Pemprov Sulsel

Diduga Langgar Aturan, Kantor PWI Ditutup Oleh Pemprov Sulsel

Liputantimur.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah personil gabungan dari TNI Polri Dan Dinas Perhubungan melakukan penyegelan terhadap Kantor PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (25/05/2022).

Penyegelan dilakukan untuk menertibkan penyalahgunaan bangunan tersebut. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono, menurutnya, agenda ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.

Tak hanya menertibkan dan membongkar rumah makan dan warkop yang ada, Pemprov juga melarang seluruh aktivitas di Kantor PWI Sulsel tersebut. Dengan cara pemasangan kawat berduri disekitar gedung.

“Kita amankan semua, warkop, Begos, dan lantai dua. Tidak ada namanya eksekusi paksa. Karena sudah kita kirimkan surat pemberitahuan tiga kali,” Kata Mujiono.

Menurut aturan yang berlaku, pinjam pakai hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah dengan pemerintah. “Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” lanjutnya

“Hanya penertiban tidak ada eksekusi kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur), kita sudah berikan tiga teguran, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban.

Menurut Mujiono, pihak PWI ngotot mau bertahan tetapi secara legal standing milik Pemprov.

Setelah ditertibkan, tidak ada lagi aktivitas yang boleh dilakukan oleh pengurus di kantor itu. Nantinya akan diserahkan ke biro aset untuk pemanfaatan selanjutnya.

“Soal pemanfaatan, itu nanti tergantung biro aset. Apakah akan dimanfaatkan untuk pendapatan (PAD) atau gedung perkantoran,” jelasnya.

Sebelum Pemprov Sulsel melakukan penertiban pembongkaran aset, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pembongkaran.

Pihak Kuasa Hukum PWI Berkomentar

Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.

Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel

“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.

“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.

Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Ops Ketupat Tinombala Berakhir, Kabid Humas : Lakalantas Naik 60 Persen

Liputantimur.com, Palu - Operasi terpusat dengan sandi kewilayahan Operasi Ketupat Tinombala 2022 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022...

Giring “Nidji” Hadiri Kopdarwil di Palu, Ini Harapan Ketua Takbir Larekeng

Liputantimur.com, Palu - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu, (11/6/2022). Dimana kunjungan pentolan Vokalis...

Hasil Mediasi PLTMH dan Pemerintah Desa Terasa, Air Sungai Tangka Kembali Jernih?

Liputantimur.com, Sinjai - Mediasi terkait dampak pencemaran air sungai tangka yang kembali dikeluhkan warga Desa Terasa menghasilkan kesepakatan lisan. Diberitakan sebelumnya Warga Keluhkan Air Sungai...

Tidak Ada Kejelasan Dari Pemkab Takalar, SDN No. 94 Beba Disegel

LIPUTANTIMUR.COM | Takalar - Dunia pendidikan di Kabupaten Takalar kembali berkabung, setelah sebuah sekolah yang terletak di Desa Tamasaju, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar disegel...

Menyoal Sampah yang Berserakan di Badan Jalan, Begini Penjelasan Kabid Kebersihan

Liputantimur.com | Takalar - Sampah merupakan masalah yang sangat mengganggu para pengguna jalan dan baunya yang tidak nyaman yang setiap harinya berkembang dalam tumpukan...

Rakerwil Sulsel, Inilah Pesan Khusus Ketua Umum LSM GMBI Dalam Pidatonya

Liputantimur.com | Bulukumba, Sulsel – Rapat Kerja Wilayah LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan resmi dibuka oleh Ketua Umum sekaligus pendiri LSM GMBI Moch Fauzan...

Rakyat Anti Sogok, Harus!!

Dianggap tidak demokrstis,tetapi Soeharto bisa berkuasa selama 31 thun (1967-1998). dalam negara demokrasi rakyat yang berkuasa secara bulat dan selamanya.Ini azasnya.Prinsip utamanya. Nah, pertanyaannya, bisakah...

Membela Diri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Praktisi Hukum!

Liputantimur.com, Makassar - Seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal saat...

Kapolres Sinjai Motivasi Mahasiswa Magang IAIM Sinjai

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Magang adalah suatu proses yang harus dijalani oleh setiap mahasiswa dalam proses akademik. Tak terkecuali bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Hukum Islam...