Liputantimur.com, Makassar – Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang telah resmi dilaporkan ke Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Mabes Polri oleh kuasa hukum Abd Rahim dengan nomor laporan 012/LP/LSM-INTAI/PST/III/2022 .
Laporan tersebut ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaaan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu pada objek tanah milik Abd Rahim yang berada di Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sule dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana di atas tanah tersebut dengan membuat surat palsu, dan/atau menempatkan keterangan palsu dan/atau menggunakaan surat palsu pada proses persidangan di pengadilan Negeri Maros sampai di Mahkamah Agung.
Laporan dugaan Mafia Tanah tersebut di bawa langsung oleh Kuasa Hukum Abd Rahim yakni Ridwan Basri S.H.,C.LA dan Asywar S.ST.,S.H ke Bareskrim Mabes Polri 09 Maret 2022 lalu.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media perihal laporan tersebut, Ridwan Basri S.H.,C.L.A selaku kuasa hukum dari Abd Rahim membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah melaporkan Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menggunakan surat palsu atau keterangan palsu pada saat berperkara dengan Abd Rahim di pengadilan Negeri Maros sampai di Mahkamah Agung,” kata Ridwan kepada awak media melalui WhatsApp. Kamis, (07/04/2022).
Sambung Ridwan, laporan tersebut sudah diterima oleh Staf Badan Reserse Kriminal Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
“Surat tersebut saya yang mengantarkan langsung ke Bareskrim Polri dan di terima oleh Staf Badan Reserse Kriminal Umum Direktorat Tindak Pidana Umum pak Masdi,” jelasnya
Baca juga : Miris, Warga Luwuk Lapor Polisi, 2 Tahun Tak Terbit SP2HP
Ridwan mengatakan Laporan tersebut sebagaimana rujukan Pasal 263 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan rujukan pasal tersebut, Ridwan melaporkan Sule atas dugaan telah memberikan keterangan atau menempatkan surat palsu di muka persidangan yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
“Kami menduga Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan atau menempatkan surat palsu di muka persidangan yang menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” ujarnya
Lebih lanjut “Kami tinggal menunggu responsif Mabes Polri untuk memanggil pihak terlapor ataupun klien kami untuk di mintai keterangan dan berharap agar para pelaku mafia tanah dapat di proses cepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan klien kami,” tutupnya.
Hingga berita diterbitkan pihak terlapor Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang belum berhasil dikonfirmasi. (*)