Beranda HUKRIM Diduga Mafia Tanah, Sule Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Diduga Mafia Tanah, Sule Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Liputantimur.com, Makassar – Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang telah resmi dilaporkan ke Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Mabes Polri oleh kuasa hukum Abd Rahim dengan nomor laporan 012/LP/LSM-INTAI/PST/III/2022 .

Laporan tersebut ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaaan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu pada objek tanah milik Abd Rahim yang berada di Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sule dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana di atas tanah tersebut dengan membuat surat palsu, dan/atau menempatkan keterangan palsu dan/atau menggunakaan surat palsu pada proses persidangan di pengadilan Negeri Maros sampai di Mahkamah Agung.

Laporan dugaan Mafia Tanah tersebut di bawa langsung oleh Kuasa Hukum Abd Rahim yakni Ridwan Basri S.H.,C.LA dan Asywar S.ST.,S.H ke Bareskrim Mabes Polri 09 Maret 2022 lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media perihal laporan tersebut, Ridwan Basri S.H.,C.L.A selaku kuasa hukum dari Abd Rahim membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah melaporkan Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menggunakan surat palsu atau keterangan palsu pada saat berperkara dengan Abd Rahim di pengadilan Negeri Maros sampai di Mahkamah Agung,” kata Ridwan kepada awak media melalui WhatsApp. Kamis, (07/04/2022).

Sambung Ridwan, laporan tersebut sudah diterima oleh Staf Badan Reserse Kriminal Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

“Surat tersebut saya yang mengantarkan langsung ke Bareskrim Polri dan di terima oleh Staf Badan Reserse Kriminal Umum Direktorat Tindak Pidana Umum pak Masdi,” jelasnya

Baca juga : Miris, Warga Luwuk Lapor Polisi, 2 Tahun Tak Terbit SP2HP

Ridwan mengatakan Laporan tersebut sebagaimana rujukan Pasal 263 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dengan rujukan pasal tersebut, Ridwan melaporkan Sule atas dugaan telah memberikan keterangan atau menempatkan surat palsu di muka persidangan yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

“Kami menduga Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan atau menempatkan surat palsu di muka persidangan yang menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” ujarnya

Lebih lanjut “Kami tinggal menunggu responsif Mabes Polri untuk memanggil pihak terlapor ataupun klien kami untuk di mintai keterangan dan berharap agar para pelaku mafia tanah dapat di proses cepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan klien kami,” tutupnya.

Hingga berita diterbitkan pihak terlapor Sule Bin Djawa Alias Sulaiman Daeng Serang belum berhasil dikonfirmasi. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Puluhan Massa AMPPK Berunjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Liputantimur.com, Makassar - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMUDA PENGGIAT KEADILAN (AMPPK) Menggeruduk Mapolda Sulsel. Jum’at 17 November 2023. Hal ini terkait...

Diduga Dana Penerima Bantuan PKH Asal Palangga Dipotong oleh Ketua Kelompok

Liputantimur.com, Gowa - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg...

Didemo Oleh Masyarakat, Kades Kadatong Diminta mundur dari Jabatannya

Liputantimur.com, Takalar – Diduga karena syahwat birahi yang sulit dibendung mengakibatkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) diduga tega melakukan perbuatan...

Barang Dalam Rumah Pimred Salah Satu Media Online di Jeneponto “Dirusak”, ELHAN RI : Polisi Jangan Tinggal Diam

Liputantimur.com, Jeneponto - Seorang lelaki diduga dalam kondisi keadaan mabuk masuk dalam rumah dan merusak beberapa barang di salah satu rumah warga di Jalan...

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades Kadatong Resmi Dilaporkan ke Polres Takalar

Liputantimur.com, Takalar - Setelah Viral di beberapa pemberitaan media online Oknum Kepala Desa Kadatong diduga lakukan pelecehan seksual tehadap warga dan salah satu aparat...

162 Advokat KAI dari 33 Provinsi Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Liputantimur.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti Bimbingan Teknis Hikum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di...

Korban Selanjutnya Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kades Kadatong Kembali Buka Suara

Liputantimur.com, Takalar- Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuat heboh masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap warganya. Sebelumnya...

Aliansi Mahasiswa Minta Firli Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Jakarta - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda metro jaya pada Selasa (07/11). Aksi tersebut...

Periode Bupati Sinjai Berakhir, Pemuda Turungan Baji Menolak Beri Ucapan

Liputantimur.com, Sinjai - Warga Desa Turungan Baji, Sinjai Barat mengaku tidak ada yang istimewa kepemimpinan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dengan Wakil Bupati...

Tarif Parkir Motor di Area CFD Panakukang di Patok Rp.5 Ribu

Liputantimur.com | Makassar - Juru parkir yang diduga liar di area Car Free Day jalan Buelevard Kecamatan Panakukang, Kota Makassar sangat meresahkan warga, Minggu...

Polresta Palu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Ini Keterangan Resmi Kapolresta

Liputantimur.com, Palu - Kepolisian Resor Kota Palu kembali menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) yang ditangani oleh Reskrim Polresta...

Dt. Rajo Alam Buka kejuaraan Sepak Takraw Pemuda Astek

Liputantimur, Padang, Sumbar - Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH.MM membuka secara resmi turnamen sepak takraw Pemuda Astek Kelurahan...

Pesantren Yatama Asiyah Gelar Pesantren Kilat Bersama Anak Yatim

Surabaya - Pengurus Yayasan Islam Igara Pesantren Yatama Asiyah mengadakan kegiatan Pesantren Kilat. Pesantren Kilat dikuti sebanyak 7 orang anak yatim, piatu, dan dhuafa...

PWMOI Riau Bersama Polrestabes Perangi Berita Hoaks, Radikalisme Dan Intoleran

Lipurantimur, Pekanbaru, Riau - PWMOI Riau & Kota Pekanbaru Silaturahmi Sama Polresta, Kapolresta Pekanbaru: Mari Kita Perangi Berita Hoaks, Radikalisme & Intoleran Pekanbaru Kapolresta Kota...

Diresmikanya Kantor Baru Perusda, Ini Harapan Besar Dirut Ihksan

Liputantimur.com, Palu - Dengan diresmikannya kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu oleh Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid S.E tentunya hal itu memperlihatkan kepada...

Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Liputantimur.com - Cikampek - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan pengecekan langsung terkait dengan situasi arus balik Lebaran 2022 serta penerapan rekayasa lalu...

Gratis Untuk Mempermudah Masyarakat, PBH BAIN HAM RI Telah Dibentuk Di Takalar

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI )...