Beranda Info SULSEL Diduga Maladministrasi Saudara Kandung Jadi Lawan Di Pengadilan

Diduga Maladministrasi Saudara Kandung Jadi Lawan Di Pengadilan

Liputantimur.com, Gowa – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Adik dan Kakak memasuki babak baru, pasalnya kedua belah pihak diketahui telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ironisnya kedua pihak yaitu SJ dan BJ telah dimediasi beberapa kali namun pihak lain tak menerima hasil dari putusan pemerintah Desa dikarenakan isi dari Berita Acara tersebut masih tetap menunjuk pihak BJ sebagai pemilik lahan.

Padahal diketahui setelah beberapa kali melakukan mediasi di kantor Ombudsman untuk merubah isi berita agar pihak Desa tidak ada keberpihakan kepeda yang satu dengan yang lainnya.

Saat Tim Media mencoba konfirmasi Pihak desa dan dusun seterkaitan pemberitaan sebelumnya, mereka enggang berkomentar banyak, hanya mengirim suatu selembaran sebagai bentuk konfirmasi nya.

Saat di konfirmasi Muh Salim selaku pendamping SJ bersama PHnya Erwin, SH mengatakan, terkait dugaan maladministrasi untuk yang kesekian kalinya masih tetap pihak Desa menunjuk salah satu pihak, padahal hasil mediasi di kantor Ombudsman telah di sepakati bersama yang di tanda tangani oleh Pihak Ombudsman sebagai pemeriksa, Inspektorat, Bapenda Gowa, camat Bungaya, Desa Mangempang, Muh. Salim sebagai pelapor,untuk bersifat netral alias tidak memihak siapapun, Rabu (09/03/2022).

Salim menambahkan perlu diketahui bahwa setiap saya bertanya kepada pihak Dusun dan Kades atas nama siapa dilahan yang konflik, pihak desa dan dusun selalu menjawab lahan BJ.

Itu perlu di pertanyakan dari mana pihak desa mengeluarkan statemen seperti itu, sedangkan kami dari pihak SJ yang memegang surat dari Desa yang menyampaikan bahwa data Sismiop dan Peta Blok tidak ada di kantor Desa, ini ada apa sebenarnya kenapa pihak desa selalu menutup-nutupi informasi yang perlu diketahui agar tidak terjadinya konflik yang berkepanjangan jangan hanya katanya- katanya saja tanpa ada bukti, Tegas salim.

Baca berita lainnya :

Gegara Pohon, Sesama Saudara Di Gowa Saling Bertikai

Di tempat yang sama saat dikonfirmasi Erwin, SH, Menjelaskan bahwa kami selaku kuasa Hukum SJ dan Salim hal ini perlu dijadikan pembelajaran bagi pihak kepolisian khususnya resort Gowa yang mengakibatkan buramnya hasil pemeriksaan persidangan di PN Sungguminasa.

Erwin menambahkan dimana sebelumnya ditingkatkan ke penyidikan seharusnya terlebih dahulu memeriksa alat bukti pelapor yang diakui oleh Undang-undang yakni BPN setempat dan/atau setidak-tidaknya dalam suatu bentuk SHM dan/atau Putusan Pengadilan yg berkekuatan Hukum tetap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Korban yakni BJ dipersidangan ialah tidak satupun saksi yang tahu atau mengetahui persis batas tanah yang dimaksud dalam dakwaan dengan adanya penebangan pohon yg dilakukan oleh SJ dan tidak ada sama sekali bukti kepemilikan atau hasil pengukuran dari pihak BPN Kab.Gowa, Bebernya.

Sedangkan alat bukti yang akan kami ajukan sebagai PH (Penasihat Hukum) SJ dan Muh. Salim sangat akurat yang dipegang saat ini oleh klien kami yang dimana akan kami buktikan/lampirkan pada sidang pembacaan Pledoi, Ungkapnya.

Dan perlu juga diketahui bahwa saat ini pihak Desa telah merubah Berita Acara yang juga diajukan sebagai bukti dipersidangan setelah sidang pembuktian dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim yang Memeriksa perkara ini yang membuktikan bahwa lokasi Pohon yang ditebang masuk dalam wilayah tanah BJ adalah TIDAK BENAR Alias sudah dirubah sewaktu pertemuan di Ombudsman RI antara pihak-pihak yang berkaitan.

Dan akibat Berita Acara tersebut sehingga klien kami saat ini telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sehingga, kami selaku Penasihat Hukum para Terdakwa sangat merasa keberatan dan tentunya kami akan melakukan Tuntutan Perdata baik Materil maupun Inmateril rupiah akibat adanya Berita Acara tersebut dan/atau apabila klien kami dihukum akibat Putusan Pengadilan sebagaimana Tuntutan JPU. Sebab, Bukti Berita Acara yg sudah dirubah telah kami pegang saat ini, Tegasnya.

Bagaimana mungkin jika seorang pelapor dengan dasar PBB dan Berita Acara dari Desa bisa menjebloskan saudaranya sendiri sedangkan Terdakwa juga memiliki PBB dan Berita Acara yg sudah dirubah akibat teguran dari Ombudsman RI Sulsel yang isinya netral dan tdk memihak siapapun, tapi dari hasil perubahan tetap memihak, hingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh pihak ombudsman, Tutupnya.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Jalan Rusak Parah di Takalar Disorot, Mirwan : Pemerintah Bisa Dituntut

Liputantimur.com, Takalar - Kemajuan sebuah Daerah atau Kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana...

Luar Biasa! Ratusan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan di Pelabuhan Ternate

Liputantimur.com, Sorong - Dari hasil swiping di atas kapal KM Labobar milik PT Pelni(Persero)dari pelabuhan bitung menuju ke Ternate saat itu sudah terpantau melalui...

Transparansi Pengerjaan Jalan di Desa Kaloling Disorot, Ini Tanggapan Kades?

Liputantimur.com, Sinjai - Proyek Fisik di Dusun Bilalang, Desa Kaloling Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai disorot lantaran diduga tanpa papan nama alias siluman. Meski sering...

Pengurus DPP EREN S.H. C.L.E Lakukan Kunjungan Kerja KE DPW BAIN HAM RI Sultra

Liputantimur.com, Konawe - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAIN HAM RI Eren SH.,C.L.E melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembentukan Klinik hukum BAIN HAM RI,...

Kasus FS di Propam Sulsel Dihentikan, Hak Dasar Anak Dipertanyakan?

Liputantimur.com, Makassar - Nama lengkapnya Muhammad Nabil AL Syaban, Anak bungsu dari seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) inisial NF dari Ayah biologisnya diduga oknum...

Bawah Busur, 9 Remaja Digowa Teriduk Tim Casper

Liputantimur.com, Gowa - Sebagai bentuk keseriusan Kapolsek bersama perosnel Polsek Bajeng untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dari gangguan kamtibmas atau geng motor...

Penolakan Masyarakat Klasik Vaksinasi

  GAYO LUES - Pencegahan COVID-19 melalui vaksinasi adalah tugas bersama bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan, Kepolisian, atau...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Dalam Rapat Kerja Distrik LSM GMBI, Para Ketua Tegaskan Keseluruh Aktivis Untuk Ini

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Lembaga Sosial Swadaya Masyarakat LSM GMBI Distrik Makassar Gelar Rapat Kerja Tahunan yang di hadiri oleh seluruh pengurus utama...

Sistem Hukum Indonesia Harus Mempertimbangkan Aspek Budaya

Liputantimur.com, Makassar - Pemerintahan berbasis tata negara dan aturan administrasi yang rigid perlu dikawinkan dengan kearifan lokal agar memiliki spirit partisipatif yang dapat mendorong peran...

Sebarkan Dugaan Berita Bohong Kasus Korupsi, Ketua LMP Sulsel Dilaporkan Kepolisi

Liputantimur.com, Makassar - Polemik yang berkepanjangan perihal tersendatnya Pembayaran Pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar oleh AJB Bumiputera membuat beberapa pihak mengambil jalan...

Jamin Kebutuhan Sembako Jelang Lebaran, Kapolresta dan Wali Kota Tinjau Pasar

Liputantimur.com, Palu - H-3 jelang Hari raya Idul Fitri Kapolresta Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melakukan survey terkait ketersediaan dan harga kebutuhan sembako...

Aktivis Bingung Pemda Pecat Honorer

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, dalam hal ini dinas sosial (dinsos) telah resmi pecat tenaga honorernya aktivis Bingung!. Hal tersebut diungkapkan, Intelejen...

Baksos TNI AU di Sulteng, Ini Harapan Wagub Ma’mun

Liputantimur.com, Palu - Pembukaan acara Bakti Sosial kemasyarakatan Lanud Sultan Hasanuddin Makasar dalam peringatan HUT ke-76 TNI AU di wilayah Palu, Sigi dan sekitarnya...