Liputantimur.com, Takalar – Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 01309 di Polres Takalar pada hari Senin 06 Maret 2023.
Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan Hasna Daeng Cini yang diduga menerbitkan sertifikat diatas lahan milik orangtuanya yang berlokasi dilingkungan Barugaya tanpa alas hak yang sah pada sekitar tahun 2009.
Bakri Daeng Ngunjung yang didampingi kuasanya telah membuat laporan pengaduan di Kanit IDIK II bagian Tahbang yang diterima langsung oleh IPDA Sumarwan S,Psi selaku Kanit.
Saat diwawancara, ia menjelaskan kronologi bahwa pada tahun 2008, Hasna Daeng Cini selaku terlapor melakukan pengukuran objek tanah milik orangtunya bersama kepala lingkungan untuk proses pembuatan Sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA).
Namun pada saat itu dia tidak jadi melalukan pengukuran karena saya larang dan mengatakan itu bukan hak kamu,” kata Daeng Ngunjung sapaan akrabnya.
Sekitar tahun 2009 terbitlah SHM Nomor 01309 tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik lahan.
“Saya baru yakin betul bahwa dia sudah mengsertifikatkan tanah saya setelah kuasa hukum melakukan mediasi di Polsek Polongbangkeng Selatan pada Bulan November 2022 dan terlapor memperlihatkan Sertifikatnya,” ucapnya.
Sementara itu Irwan Bakri C,LE salah satu kuasa hukum Bakri Daeng Ngunjung membenarkan pelaporan tersebut.
Benar, kami telah laporkan Hasna Daeng Cini ke Polres Takalar yang diterima langsung oleh Kanit Tahbang.
Laporan tersebut atas dugaan membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik,” kata Irwan Bakri C,LE saat diwawancara Senin, (06/03/2023).
Saat diwawancara Ia menjelaskan, kalau merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas pengaduan klien kami, maka terlapor bisa terjerat pasal 263 KUHP Juncto pasal 266 KUHP,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaporan tersebut adalah langkah tepat yang kami tempuh untuk kepentingan hukum Bakri Daeng Ngunjung.
“Saya rasa bahwa laporan tersebut adalah langkah tepat sebelum lebih jauh masuk ke Pengadilan. Selain pelaporan, selanjutnya kami akan melakukan pencatatan pemblokiran sertifikat hak milik atas nama Hasna Daeng Cini di ATR/BPN Kabupaten Takalar,” tambah Irwan Bakri.
Menurutnya, bahwa pencatatan pemblokiran telah diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan).
“Kami akan memohon untuk lakukan pencatatan pemblokiran di ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar untuk menetapkan status quo (pembekuan) dan berharap pihak Polres Takalar cepat melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan klien kami,” tutur Irwan Bakri.