Liputantimur.com, Gowa – Kementerian Agraria Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencanangkan dalam Program Nasional (prona) adalah gratis bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanpa di pungut biaya sepersen pun.
Namun beda halnya di desa moncobalang dusun karampuang kecamatan barombong kabupaten gowa, Oknum kepala dusun karampuang diduga pungli terhadap warga yang ingin mengurus sertifikat gratis dengan mematok harga pengurusan sertifikat terhadap warga.
Menurut pengakuan dari beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya dari hasil pantauan media mengatakan bahwa untuk mengurus sertifikat itu di patok dengan harga 600 ribu dari oknum kepala dusun, kemudian ada tambahan biaya pengurusan berkas dari camat sebanyak 400.000 rupiah, dan jika di total maka pengurusan membuat sertifikat gratis menjadi 1.000.000 rupiah satu juta rupiah per satu berkas, senin 30/01/2023
Sementara itu tim media mengkonfirmasi atas keluhan warga ke oknum kepala dusun setempat apa benar adanya, Dan kemudian setelah di konfirmasi ke dusun tersebut mengatakan bahwa Mengenai berkas yang sudah lengkap itu di tarif dengan harga 250.000 rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah. Harga ini tidak pernah di tahu oleh warga sebelumnya nanti di konfirmasi oleh awak media dan oknum tersebut menyebutkan harga itu.
Lanjut Oknum kepala dusun tersebut mengatakan jika berkas yang belum lengkap itu memerlukan biaya 600.000 rupiah, belum dari tambahan biaya pengurusan dari camat sebanyak 400.000 rupiah dan hal itu sudah disepakati antara camat,sekdes(pjs kades) dan kepala dusun.
Dengan di pungutnya biaya sebesar itu sebagian warga banyak yang mengurungkan niatnya untuk mengurus sertifikat gratis, dimana penyampaian dari awal dari aparat pemerintah setempat bahwa membuat sertifikat ini gratis yang pada akhinya dimintai biaya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak kecamatan, di telfon tidak di angkat di chat melalui whatsapp tidak di balas.