Liputantimur.com | Makassar – Sepasang tower rooftop atau pemancar jaringan telekomunikasi di atas bangunan rumah di Makassar dikeluhkan oleh warga sekitarnya.
Pasalnya tower rooftop tersebut didirikan di atas lantai atap rumah warga pada tahun 2011 oleh pihak pengelola tower sedangkan warga mengetahui jika kontraknya hanya 10 tahun.
Sehingga hal itu kembali dipertanyakan oleh warga sekitarnya lantaran sampai saat ini tower rooftop tersebut masih berdiri di atas bangunan rumah tersebut, tepatnya di Ujung Jln. Pendidikan, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, kota Makassar.
Bukan hanya itu, warga sekitar tower rooftop tersebut menduga jika pemilik bangunan tower rooftop tersebut sudah tidak mengantongi izin, baik dari warga sekitar dan pemerintah dikarenakan kini pihak pengelolah terkesan tidak transparan kepada warga sekitar tower rooftop.
“Dulu waktu pendirian tower pada tahu 2011 pihak pengelola meminta tanda tangan kepada warga sekitar rumah yang dibanguni tower rooftop dan pihaknya menyampaikan ke kami jika kontraknya 10 tahun. tapi sekarang sudah lewat 3 tahun belum dibongkar atau setidaknya ada pemberitahuan baru ke kami jikalau ada perpanjangan,” ungkapnya.
Lanjut Dia “Maka dari itu kami bingung dan menduga bangunan tower rooftop tersebut sudah tak mengantongi izin oleh warga atau pemerintah setempat, ” terang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media. Rabu (11/1/23).
Dia pun menambahkan jika pemilik banguanan tower rooftop dan pemilik rumah yang dibanguni pemancar jaringan telekomunikasi itu menjaling hubungan dengan sistem kontrak.
“Hubungannya sistem kontrak ke pemilik rumah sekitar 100 juta pertahun kontraknya, namun yang kami mempertanyakan apakah ada perpanjangan kontrak sebab ini sudah 10 tahun dari sejak 2011 lalu tapi kenapa sekarang 2024 ini tidak ada pembongkaran pun atau penyampaian baru jikapun ada kelanjutan atau perpanjangan kontrak? ,” tanya warga tidung Makassar.
Baca Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?
Dikonfirmasi Camat Rappocini, Aminuddin terkait tower rooftop atau pemancar telekomunikasi yang diduga tak mengantongi izin di wilayahnya, namun camat menanggapi dengan singkatnya.
“Nanti sy koordinasi sama kominfo dan ptsp,” ujarnya.
Hingga berita diterbitkan pihak pemilik tower rooftop atau pemancar telekomunikasi tersebut masih sementara berusaha dikonfirmasi. (*)