Liputantimur.com, Makassar – Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan selegram Makassar inisial BE di jalan Sinassara kecamatan Tallo kini memasuki babak baru. Sabtu (13/8/2022).
Kasus pengeroyokan yang dialami korban MPA (21) itu telah dilaporkan ke Polsekta Tallo Polrestabes Makassar. dengan nomor laporan LP/478/VII/2022/Restabes Mks/Sek Tallo. beberapa waktu lalu.
“Prosesnya sementara berjalan, kami selaku ketua TIM HUKUM – DPP JMBI yang mendampingi korban meminta kepada pihak Kepolisian (Polsek Tallo) untuk memeriksa Selegram BE karena diduga kuat sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dalam kasus pengeroyokan itu. Yang mana telah diatur dalam pasal 56 KUHP.” Tegas Dedi Damanik.
Menurut Dedi Damanik, ada beberapa bukti yang menguatkan bahwa BE diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Ada bukti percakapan whatsaap, ada bukti rekaman telepon bahwa BE mengundang dan memanggil korban datang ke Sinassara lalu terjadilah pengeroyokan itu. Yang diduga pelaku anak dan keluarganya dari BE.” Ungkapnya pada awak media.
Tanggapan Selaku Pihak Terduga
Sementara itu pihak BE yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, Terkait hal tersebut telusuri dulu siapa yang di keroyok siapa yang mengeroyok.
“Na itu mega putri yang masuk ki sinasara keroyok anak ku bersama teman-temannya. Semua lengkap vidio yang memukul duluan itu mega putri,” Ungkapnya saat dikonfirmasi.
BE juga menambahkan bahwa dia (pelapor) bersama orang tuanya telah mengeroyok anaknya, Kasus tersebut sudah lama, semua lengkap ada CCTV warnet dekat kejadian. Dia menantang anak saya untuk keluar banyak saksi tetangga juga disitu.
“Kenapa dia tantang anakku suruh keluar sedang disitu bukan wilayahmu. Dia yang menetukan tempat dia yang menelpon, Dia yang memukul duluan terus anak ku tidak kena terus ditarik mi rambutnya, terus di keroyok mi anak ku sm mama sama teman-temannya karena anak ke situ cuma berdua.” Ujarnya.
Kata Pihak Kepolisian
Terpisah, Kapolsek Tallo Kompol. Badollahi mengatakan bahwa sudah memeriksa inisial BE tersebut.
“BE sudah hadir di kantor dan telah diperiksa kemarin,”ucapnya.
Lebih lanjut ketua TIM HUKUM DPP JMBI berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tallo dapat bekerja profesional berdasarkan saksi dan bukti yang ada, sehingga persoalan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum, tutup Dedi Kurniawan Damanik.