Liputantimur.com | Makassar – Lembaga Poros Rakyat Indonesia berencana akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar ke Polda Sul – Sel dengan beberapa dugaan pelanggaran, Sabtu (19/02/22).
Dugaan tersebut berdasarkan data dan temuan Lembaga Poros Rakyat Indonesia saat melakukan investigasi beberapa waktu lalu.
Saat ditemui Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia ‘Ikhsan Mapparenta Dg. Tika’ membenarkan hal tersebut, ia membeberkan bahwa Tim Investigasi telah menemukan beberapa dugaan kejanggalan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Makassar.
“Betul Dek, ada beberapa kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar yang kami rasa janggal dan diduga melanggar aturan” ujar – nya pada awak media. (20/22)
Ia mengatakan akan mengawal temuan tersebut, sembari menyiapkan seluruh dokumen pendukung dan segera mungkin ia akan berkunjung ke Polda Sulsel untuk melaporkan temuan di Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Insya Allah, kami akan kawal temuan ini dan segera mungkin kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sul – Sel agar secepat – nya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar” ungkap Dg. Tika sapaan akrab – nya pada media.
Berita Terkait :
- Dinas Pendidikan Kota Makassar Diduga Melanggar Perpres 12 Tahun 2021
- Marak Judi Sabung Ayam di Petobo, Kapolres Palu : Kami Akan Segera Menindak
Terpisah Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu ( GMB SUL – SEL ) ‘Isrianto Buyung’ pun angkat bicara terkait temuan Lembaga Poros Rakyat Indonesia beberapa waktu lalu. Ia (Buyung – red) sangat mendukung gerakan – gerakan kontrol sosial yang dilakukan teman – teman aktivis anti korupsi.
“Saya atas nama GMB – SULSEL dan pribadi sangat mendukung temuan itu untuk segera mungkin dilaporkan ke Polda Sul – Sul, karena Negara kita ini Darurat Korupsi, inilah sumbangsih kita untuk bangsa”. Ucap aktivis anti korupsi ini pada awak media singkat. (20/22)
Saat dikonfirmasi ‘Muhyidin’ Kadisdik Makassar memberikan balasan dengan mengirimkan salah satu link berita, dalam berita itu, ia membantah tuduhan dari sejumlah pihak, jika perbaikan gedung disdik melanggar aturan, lantaran tidak terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Muhyiddin pun menjelaskan, jika perbaikan tersebut sama sekali tidak menggunakan anggaran daerah. Pasalnya kata Muhyiddin, saat ini kas Disdik Makassar masih nol, sehingga belum ada dana yang bisa digunakan. (20/22)
Dikutip dari Makassar.sindonews.Com Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendapat alokasi dana paling besar, yakni Rp 1 triliun.
Pada tahun sebelumnya, hingga APBD Perubahan 2021 total anggaran di Disdik Makassar sebesar Rp932,15 miliar. Ada kenaikan sebesar Rp68 miliar sehingga mencapai Rp1.000.787.552.574 untuk 2022.
(Tim/Red)