Liputantimur, Gowa, Sulsel – Tanah milik Ahli Waris Hasang Bin Djapara alias Hasan Daeng Se’re yang diklaim oleh Biro Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan kini di pasangi papan bicara.
Pemasangan papan bicara lantaran adanya klaim oleh Biro Aset Sulawesi Selatan yang sudah membebaskan lokasi milik Ahli Waris Hasan Daeng Se’re yang berada di lingkungan Sarombe, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pemasangan papan bicara oleh Ahli Waris didampingi Tim Kuasa Hukum dari Celebes Intelectual Law, Rabu 29 Desember 2021.
Tim Hukum terdiri dari Ridwan Basri, S.H.,C.L.A, Asywar, S.ST.,S.H, dan Gunawan, S.H.,M.H dari Celebes Intelectual Law serta Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Negara (LSM INTAI).
Menurut Asywar S.ST.,S.H, salah satu tim hukum dari ahli waris Hasan Daeng Se’re menuturkan, bahwa pihak Biro Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengklaim tanah milik almarhum Hasan Daeng Se’re adalah keliru dan tidak dasar hukumnya.
“Dimana tanah tersebut katanya sudah bebaskan oleh pemerintah, tapi tidak bisa membuktikan dimana bukti pembebasannya dan siapa yang menerima uang pembebasannya,” kata Asywar dihadapan para awak media.
Bahkan pihak Biro Aset Pemprov seakan-akan buta dan tuli, dimana sebelumnya tanah yang sudah ada bangunan diatasnya dibongkar oleh masyarakat pada saat pembangunan gedung kesenian sekitar tahun 1993, dimana pihak pemerintah tidak bisa membuktikan kebenaran bahwa tanah tersebut sudah dibebaskan,” tandas Asywar.
Ia juga menjelaskan bahwa, Ahli Waris Hasan Daeng Se’re tidak pernah menerima uang pembebasan dari siapapun dan tidak pernah dipindah tangankan ke pihak manapun,” jelas Asywar.
“Kami menghimbau kepada pihak Biro Aset Pemprov Sulsel, kalau memang sudah ada pembebasan diatas tanah tersebut. Mari kita duduk satu meja untuk saling terbuka dan adu data terhadap permasalahan ini.
“Agar yang gelap menjadi terang, dan terang menjadi pasti, dan tidak ada lagi perselisihan antara Rakyat dengan Pemerintah, agar ada kejelasan hukum bagi ahli waris dan masyarakat yang tinggal didalamnya,” tegas Asywar. (*)