Liputantimur.com, Gowa – Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena dinilai Keluarkan surat tak sesuai fakta.
“Oknum Kades Magempang (MM -red) diduga membuat surat tidak sesuai fakta, akibatnya saya korban dari ada nya keterangan dalam surat itu yang tidak benar sehingga saya melaporkan hal ini ke Polres Gowa.” Klaim Salim, korban yang merasa dirugikan saat ditemui awak media di bilangan jalan Sungguminasa. Sabtu, (18/2/2023)
Menurut Salim, akibat adanya surat tidak sesuai fakta yang dikeluarkan Kades tersebut, pihaknya merasa dirugikan karena telah dipandang bersalah.
“Gara gara surat keterangan sepihak itulah hingga saya di pandang bersalah , keterangan tidak sesuai fakta lapangan perlu di ketahui kasus ini sementara di Proses di Satreskrim Polres Gowa” bebernya.
Baca juga : Diduga Korupsi, Poros Rakyat Indonesia Desak Kajari Tersangkakan 121 Kades di Gowa
Dari pantauan awak media, oknum Kades Magempang tersebut resmi dilaporkan dengan nomor LP (laporan polisi) nomor: STTLP :1204/XI/2022/Sulsel/Res Gowa/SPKT
Penasehat Hukum pelapor Ridwan Basri yang di konfirmasi berharap penyidik yang menangani perkara kliennya tersebut bekerja secara objektif, Profesional, transparan memproses sesuai fakta, tanpa memandang latar belakang terlapor sehingga pelapor mendapat kepastian hukum,” terangnya.
Sementara itu, Penyidik Reskrim Polres Gowa, Iptu Andi Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan Muhammad Salim terhadap Kades Magempang sementara proses penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara.” Kata Perwira menengah itu saat dikonfirmasi wartawan.