Liputantimur.com, Makassar – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Senin (08/05/2023).
Hal itu lantaran Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nurul Oktafia Putri, dinilai tidak profesional dan terkesan menghalang-halangi proses pengurusan sertifikat tanah H. Muh Yasin dengan enggan memberikan tandatangan sporadik.
Di mana tanah H. Muh Yasin tersebut terletak dibelakang Transmark Carefur, Jln Pandan, Lrg I, Kelurahan Pandang dengan Luas tanah 900,9 Meter Persegi berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 86/2021 yang dibuat oleh Camat Panakkukang.
Adanya AJB Camat Panakkukang ini tentunya bukan karena tanpa dasar hukum, bahkan dalam AJB tersebut turut diketahui oleh Lurah sebelunya.
Namun ironisnya, proses ini Pembuatan sertifikat terhenti sebab lurah Pandang tidak mau menandatangani Sporadik atas tanah yang diberi H. Muh Yasin.
Seperti diungkapkan Penasehat Hukum H. Muh Yasin, Taufik, saat ditemui media ini di beranda rumahnya, sekira Pukul 21:00 wita malam (8/5/23) di jalan Ance Dg Ngoyo, Kelurahan Masale.
Taufik menjelaskan terkait unjuk rasa di depan Kantor Lurah Pandang merupakan bentuk kekecewaan atas pelayanan Lurah Pandang.
Namun aksi tesebut dilakukan mediasi oleh pihak Bimmas dan Babinsa namun tetap tidak memberikan solusi dari Lurah Pandang, Nurul Oktafia Putri.
“Tadi Saya sempat ketemu ibu Lurah yang difasilitasi oleh Bimmas dari Polsek dan Babinsa dan Danramail itu Kami berempat ketemu, tapi tidak ada solusi tetap Bu Lurah tidak mau tanda tangan sporadik dengam alasan bahwa di lokasi masih ada orang yang mengaku punya lahan padahal sebetulnya orang yang di dalam itu masih kita punya orang juga jadi kami tidak mau lakukan eksekusi,” ungkap Taufik
Tambahnya “Padahal legalitas daripada surat yang kita miliki sudah selesai, sudah Inkrah ‘berkekuatan hukum tetap’ Sesuai dengan putusan pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi,” terangnya.
Baca Disebut Dinasti, LMND Nunukan Kritik Keras Bupati
Lanjut Taufik menegaskan seharusnya lurah tidak perlua menyarankan untuk melakukan eksekusi lahan kepada pemilik tanah lurah hanya diminta menjalankan tugas dan pungsi (Tupoksi) sesuai mekanisme yang ada.
“Menurut saya ada tindakan malaministrasi lurah lakukan karena mereka tidak melakukan kegiatan upaya itu menyelesaikan sporadik padahal sudah ada putusan jadi dia tidak taat pada putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” kata dengan nada kecewa.
Lebih lanjut “Lurah ini jelas keliru dalam hal menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya tidak profesional,” tutup Taufik Kuasa H. Muh. Yasin.
Diketahui, Tanah H. Muh Yasin berdasarkan Akte Jual Beli dari Kecamatan Panakkukang serta Lurah Pandang sebelumnya serta Putusan Pengadilan dan Penetapan dari ahli waris oleh Pengadilan Agama serta Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 117. 663.000 ke Bapenda Kota Makassar.
Namun, hingga berita diterbitkan Lurah Pandang Sementara berusaha dikonfirmasi. (*)