Liputantimur.com, Sinjai – Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Wilayah Sulawesi menyelenggarakan Dialog Multi Pihak di Kantor Bupati Sinjai. Jumat, (24/06/2022).
Kegiatan dialog tersebut dengan mengangkat tema “Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam rangka Penetapan Hutan Adat.”
Dalam kesempatannya, Kepala Sub Direktorat Penanganan Konflik dan Tenurial Hutan Adat (PKTHA) Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan komitmennya terhadap percepatan pengakuan Masyarakat hukum adat di Kabupaten Sinjai.
“Kami mendorong Pemerintah daerah Sinjai untuk fokus dalam upaya melakukan percepatan penetapan hutan adat. Bahkan kami menilai, masih ada Masyarakat yang membutuhkan identifikasi dalam upaya perlindungan,” katanya.
Baca juga :AMAN Sinjai Gelar Musda ke III
Ia menambahkan, jika saat ini Masyarakat perlu atas wilayah hutannya sehingga tidak ada anggapan bahwa mereka tinggal tampa adanya status hutan adat.
“Seluruh masyarakat adat yang bisa dibuktikan memiliki wilayah yang mereka lestarikan, tentu perlu dilindungi melalui mekanisme hutan adat. Namun kiranya masih ada kendala di lapangan seperti konflik, perlu adanya proses penanganan kasus (mediasi),” tutup Yudi Nugroho.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Sulsel, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, Tenaga Ahli Akademis Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Camat Bulupoddo, Camat Sinjai Borong, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat, serta Panitia Tim Terpadu Verifikasi Teknis Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai. (Gus/*)