Liputantimur.com || Makassar – Salah satu ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers dari setiap pemberitaan yang disebar ke wilayah publik yang secara substansi merugikan pihak ketiga, Yakni dengan menerapkan hak jawab dan atau hak koreksi.
Namun beda hal yang dialami sejumlah media online di Kota Makassar dimana bukan hak jawab dan hak koreksi diterima dari yang bersangkutan melainkan somasi. Selasa (02/04/2024)
Diketahui, sejumlah media mendapat somasi setelah memberitakan seorang yang diduga melakukan penipuan terhadap warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas 1A Makassar senilai Lima Puluh Juta Rupiah (50,000,000.00) yang juga mengatasnamakan mantan Kadivpas.
Sehingga dirinya (Ilham Rajab) tidak terima kemudian menggunakan kuasa hukum untuk membuat serta melayangkan somasi kepada sejumlah media.
Adapun surat somasi yang dikirimkan dari kuasa hukum Ilham Rajab berisikan tidak terima jika namanya dicatut dalam pemberitaan dan menganggap nama baiknya dicemarkan.
Sedangkan menurut sumber pemberitaan itu murni statement dikeluarkan dari mulut Ilham Rajab yang terlihat dan terdengar jelas di dalam rekaman video dan rekaman suara pada saat ditemui di cafe Reed corner. Rabu 20/03/2024.
Hal itu mendapatkan respon oleh pihak penasehat hukum dari media online Kojam.id mengatakan harusnya kuasa hukum Ilham Rajab untuk mengkaji lebih dalam tentang kode etik pers.
“Seharusnya kuasa hukum Ilham Rajab ini mengkaji lebih dalam tentang kode etik pers di poin ke (5)Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Tidak hanya itu. Penasehat hukum media ini juga menuturkan, “Ilham Rajab bersama kuasannya diduga tidak memahami isi pemberitaan dan juga tidak paham tentang tugas tugas jurnalistik”, Tambahnya.
Lanjut penasehat hukum media (minta tidak disebutkan namanya) menambahkan bahwa somasi kepada perusahaan pers terkait berita beredar merupakan upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan bertentangan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan adanya somasi yang di layangkan kuasa hukum ilham rajab adalah merupakan upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan bertentangan dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999,” tandasnya.
Baca Orang Tua Korban Pelecehan Tunjuk Elhan Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya
“Pemberitaan yang dimuat dalam beberapa media online itu semua murni dari perkataan Ilham Rajab sendiri dan soal permintaan uang 50 juta rupiah juga terbukti dengan adanya bukti transferan melalui rekening milik istri Ilham Rajab,” tutupnya.
Diketahui, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 menegaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Dan pada Pada pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa ” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” dan pasal 4 ayat (3) “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
: Samapai Berita ini diterbitkan, Pihak Kuasa Hukum Ilham Rajab sementara berusah dikonfirmasi. (*)