Liputantimur, Makassar, SulSel – Kasus perkara dengan nomor 1318 / PId .B / 2021 / PN Mks Versus Soedirjo Aliman (Jentang ) dengan Dg. Colleng di Pengadilan Negri Kelas 1 A Makasssr.
“menuai ketidak masuk akal karena diduga banyaknya kejanggalan”. Demikian dikatakan , Sekertaris Komnas Waspan RI, Makassar, Zainal Hamid, SH, Jumat 18/2/22 di Sekertariat Komnas Waspan RI Makassar di Borong raya Makassar.
Hal tersebut menurut Zainal Hamid, SH ,kasus tersebut jika penyidik jeli dalam penyelidikannya dan merujuk pada warkah penerbitan sertifikat hak milik nomor ; 70 /Tello Baru .
Menurut Dia , kasus tersebut bukan pidana melainkan perdata tapi karena kuat dugaan syarat dengan kepentingan maka dialihkan kepada pidana. Kondisi yang demikian dinilai oleh Zainal Hamid, SH terkesan kurang baik .
Sementara Colleng yang ditemui di sekertariat Komnas Waspan RI Makassar menyampaikan bahwa Keputusan majelis hakim yang menghukum dirinya tiga bulan ,hukum percobaan menurut dia tidak benar . Dengan keputusan tersebut maka dengan sendiri tanah yang disengketakan tersebut “benar seperti milik Soedirjo Aliman (Jentang ).
Pada hal tanah tersebut adalah milik dari Dorra Bin Bakkara seluas 700 m2 ,sesuai dengan nomor kohir 124 C1 persil 17 D dua ,luas 0.07 Ha sesuai dengan buku C 1 dan buku F tahun 1978 yang tersimpan di kantor Camat Panakkukang Kota Makassar.
Lebih lanjut Zainal Hamid ,SH menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan ia menyampaikan hal – hal sebagai berikut Muh Thahir Rasyid (Kepala Kecamatan Panakkukang) adalah satu – satunya saksi yang membawa dokumen Buku F dalam persidangan yang menjelaskan Kohir 1671 ,persil 17 D dua, luas 0, 038 Ha, dan persil 96 ,luas 0,01 Ha. Bahwa batas – batas berdasarkan NOP yang jelaskan oleh indirwan Dermayasair , S.ST MM (Kepala Tata usaha unit pelaksana (UPT) pajak bumi dan bangunan Kota Makassar ,adalah sebagai berikut : Bahwa saksi menjelaskan setelah melihat peta blok sesuai data base Bapenda bahwa batas – batas objek NOP : 7371- 100.003.004 .0106.0. atas nama Soedirjo Aliman antara lain :
a. Sebelah Utara berbatas dengan NOP: 7371- 100.003 .004.0107. An Fa Lita .
b. Sebelah Timur berbatas dengan jl Cambajawaya .
C. Sebelah Selatan berbatas dengan NOP : 7371- 100.003 .004. 0105 .0 . An H. Ello sidik .
d. Sebelah Barat berbatasan dengan NOP 7371 – 100.003 .004 .0246.0 An Sahareng Bin Beke dan NOP : 7371 – 100 .003.004. 0103.0 An Ny Hasayu Idris.
Saksi dalam memberikan penjelasan diduga tidak berdasarkan atau menunjuk peta blok yang sebenarnya sebab NOP 73 71.100.003.004.0246.0 An Sahareng Bin Beke objeknya tidak ada dalam peta blok ,faktanya ahli warisnya memasang papan bicara bertuliskan Tanah ini milik Sakareng Bin Beke SHM no 1833 tahun 2018 luas 3200 M2, diadukan ke pihak kepolisian oleh kuasa Korban sdr. Muh Noor ,jika melihat fakta yang sebenarnya kenapa ahli waris Sahareng Bin Beke dilaporkan sedangkan tanahnya hanya berbatasan dengan tanahnya milik Soedirjo Aliman.jelasnya
Lebih lanjut juga Zainal Hamid, SH menyampaikan bahwa berdasarkan penjelas 2 (dua) orang pejabat dari BPN Kota Makassar menjelaskan sebagai berikut : M. Achmadi Natsir , SH ( Kepala Sub seksi pemeliharaan data hak dan pembinaan PPAT Kantor ATR / BPN Kota Makassar : Berdasarkan surat permohonan pendaftaran sertifikat atas nama Tjeko Bin Batjo dan bukti perolehan tanah / Alas hak berupa surat IPEDA persil 17 ,96 D dua ,kohir 1671 C1/yang dimohonkan oleh Tjeko Bin Batjo.
Keterkaitan dengan hal tersebut dapat saksi jelaskan riwayat dari tanah tersebut sebagai berikut Sertifikat Hak milik Nomor : 70/Tello Baru ,yang berasal dari bekas tanah milik persil 17 D dua , 96 D dua ,Kohir 1671. Sertifikat Hak milik Nomor : 70/Tello Baru ,terbit pada tanggal 11 April 1979 atas nama pemegang hak pertama ,yaitu Tjeko Bin Batjo , kemudian beralih kepada Haryanto Wijaya , dengan proses jual beli berdasarkan Akte jual beli Nomor 26 /1/1980 ,tanggal 21 Januari 1980 yang dibuat oleh Sitske Limoa , SH selaku PPAT, selanjutnya pada tahun 1982 tanah tersebut beralih kepada Soedirjo Aliman (Jentang ) dengan proses jual beli berdasarkan Akte jual belih kepada Haryanto Wijaya ,dengan proses jual beli berdasrkan Akte jual beli Nomor 26 / 1/ 1980 ,tanggal 21 januari 198O yang dibuat oleh Sitske Limoa , SH selaku PPAT , selanjutnya pada tahun 1982 tanah tersebut beralih kepada Soedirjo Aliman (Jentang ) juga melalui proses jual beli berdasarkan Akte jual beli nomor : 340/1982 yang dibuat oleh Lucky Mulyani selaku PPAT.
Sementara Nurhasana ,SH, MH (pelaksana tugas coordinator kelompok subtansi pemeliharaan hak atas hak atas, ruang dan pembinayan PPAT adalah melakukan persiapan bahan bimbingan teknis ,kordinasi ,pemantauan,pemeliharaan data pendaftaran tanah dan ruang ,hak milik atas satuan ruma susun , hak pengelolaan ,tanah wakaf dan pemberian izin peralihan hak dan lain lainnya.Bersambung…..
Sumber : Kato/SS