Beranda HUKRIM Disinyalir Hakim Tidak Merujuk Pada Warkah BPN Kota Makassar

Disinyalir Hakim Tidak Merujuk Pada Warkah BPN Kota Makassar

Liputantimur, Makassar, SulSel – Kasus perkara dengan nomor 1318 / PId .B / 2021 / PN Mks Versus Soedirjo Aliman (Jentang ) dengan Dg. Colleng di Pengadilan Negri Kelas 1 A Makasssr.

“menuai ketidak masuk akal karena diduga banyaknya kejanggalan”. Demikian dikatakan , Sekertaris Komnas Waspan RI, Makassar, Zainal Hamid, SH, Jumat 18/2/22 di Sekertariat Komnas Waspan RI Makassar di Borong raya Makassar.

Hal tersebut menurut Zainal Hamid, SH ,kasus tersebut jika penyidik jeli dalam penyelidikannya dan merujuk pada warkah penerbitan sertifikat hak milik nomor ; 70 /Tello Baru .

Menurut Dia , kasus tersebut bukan pidana melainkan perdata tapi karena kuat dugaan syarat dengan kepentingan maka dialihkan kepada pidana. Kondisi yang demikian dinilai oleh Zainal Hamid, SH terkesan kurang baik .

Sementara Colleng yang ditemui di sekertariat Komnas Waspan RI Makassar menyampaikan bahwa Keputusan majelis hakim yang menghukum dirinya tiga bulan ,hukum percobaan menurut dia tidak benar . Dengan keputusan tersebut maka dengan sendiri tanah yang disengketakan tersebut “benar seperti milik Soedirjo Aliman (Jentang ).

Pada hal tanah tersebut adalah milik dari Dorra Bin Bakkara seluas 700 m2 ,sesuai dengan nomor kohir 124 C1 persil 17 D dua ,luas 0.07 Ha sesuai dengan buku C 1 dan buku F tahun 1978 yang tersimpan di kantor Camat Panakkukang Kota Makassar.

Lebih lanjut Zainal Hamid ,SH menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan ia menyampaikan hal – hal sebagai berikut Muh Thahir Rasyid (Kepala Kecamatan Panakkukang) adalah satu – satunya saksi yang membawa dokumen Buku F dalam persidangan yang menjelaskan Kohir 1671 ,persil 17 D dua, luas 0, 038 Ha, dan persil 96 ,luas 0,01 Ha. Bahwa batas – batas berdasarkan NOP yang jelaskan oleh indirwan Dermayasair , S.ST MM (Kepala Tata usaha unit pelaksana (UPT) pajak bumi dan bangunan Kota Makassar ,adalah sebagai berikut : Bahwa saksi menjelaskan setelah melihat peta blok sesuai data base Bapenda bahwa batas – batas objek NOP : 7371- 100.003.004 .0106.0. atas nama Soedirjo Aliman antara lain :
a. Sebelah Utara berbatas dengan NOP: 7371- 100.003 .004.0107. An Fa Lita .
b. Sebelah Timur berbatas dengan jl Cambajawaya .
C. Sebelah Selatan berbatas dengan NOP : 7371- 100.003 .004. 0105 .0 . An H. Ello sidik .
d. Sebelah Barat berbatasan dengan NOP 7371 – 100.003 .004 .0246.0 An Sahareng Bin Beke dan NOP : 7371 – 100 .003.004. 0103.0 An Ny Hasayu Idris.

Saksi dalam memberikan penjelasan diduga tidak berdasarkan atau menunjuk peta blok yang sebenarnya sebab NOP 73 71.100.003.004.0246.0 An Sahareng Bin Beke objeknya tidak ada dalam peta blok ,faktanya ahli warisnya memasang papan bicara bertuliskan Tanah ini milik Sakareng Bin Beke SHM no 1833 tahun 2018 luas 3200 M2, diadukan ke pihak kepolisian oleh kuasa Korban sdr. Muh Noor ,jika melihat fakta yang sebenarnya kenapa ahli waris Sahareng Bin Beke dilaporkan sedangkan tanahnya hanya berbatasan dengan tanahnya milik Soedirjo Aliman.jelasnya

Lebih lanjut juga Zainal Hamid, SH menyampaikan bahwa berdasarkan penjelas 2 (dua) orang pejabat dari BPN Kota Makassar menjelaskan sebagai berikut : M. Achmadi Natsir , SH ( Kepala Sub seksi pemeliharaan data hak dan pembinaan PPAT Kantor ATR / BPN Kota Makassar : Berdasarkan surat permohonan pendaftaran sertifikat atas nama Tjeko Bin Batjo dan bukti perolehan tanah / Alas hak berupa surat IPEDA persil 17 ,96 D dua ,kohir 1671 C1/yang dimohonkan oleh Tjeko Bin Batjo.

Keterkaitan dengan hal tersebut dapat saksi jelaskan riwayat dari tanah tersebut sebagai berikut Sertifikat Hak milik Nomor : 70/Tello Baru ,yang berasal dari bekas tanah milik persil 17 D dua , 96 D dua ,Kohir 1671. Sertifikat Hak milik Nomor : 70/Tello Baru ,terbit pada tanggal 11 April 1979 atas nama pemegang hak pertama ,yaitu Tjeko Bin Batjo , kemudian beralih kepada Haryanto Wijaya , dengan proses jual beli berdasarkan Akte jual beli Nomor 26 /1/1980 ,tanggal 21 Januari 1980 yang dibuat oleh Sitske Limoa , SH selaku PPAT, selanjutnya pada tahun 1982 tanah tersebut beralih kepada Soedirjo Aliman (Jentang ) dengan proses jual beli berdasarkan Akte jual belih kepada Haryanto Wijaya ,dengan proses jual beli berdasrkan Akte jual beli Nomor 26 / 1/ 1980 ,tanggal 21 januari 198O yang dibuat oleh Sitske Limoa , SH selaku PPAT , selanjutnya pada tahun 1982 tanah tersebut beralih kepada Soedirjo Aliman (Jentang ) juga melalui proses jual beli berdasarkan Akte jual beli nomor : 340/1982 yang dibuat oleh Lucky Mulyani selaku PPAT.

Sementara Nurhasana ,SH, MH (pelaksana tugas coordinator kelompok subtansi pemeliharaan hak atas hak atas, ruang dan pembinayan PPAT adalah melakukan persiapan bahan bimbingan teknis ,kordinasi ,pemantauan,pemeliharaan data pendaftaran tanah dan ruang ,hak milik atas satuan ruma susun , hak pengelolaan ,tanah wakaf dan pemberian izin peralihan hak dan lain lainnya.Bersambung…..

Sumber : Kato/SS

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran Diduga Lakukan Sewa Menyewa SPBU Tanpa Hak

Liputantimur.com, Asahan - Berdasarkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M. Syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda...

Sistem Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Hanya Semboyan, Tidak Berlaku di Kejaksaan Negeri Bone

Liputantimur.com, Bone - LSM INAKOR SULSEL Menyoroti Kinerja penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone karena sampai saat ini belum juga merampungkan berkas perkara...

Tim PAM SDO/Satgas 53 Berhasil Mengamankan 1 Orang Jaksa Gadungan

liputantimur.com || Jakarta - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial...

Belum Terima SP2HP oleh Penyidik, Keluarga Korban Mucikari di Sinjai Barat Bingung?

Liputantimur.com, Sinjai -  Keluarga Korban Kekerasan Seksual (KS) anak di bawah umur di Sinjai Barat bingung dan mempertanyakan perkembangan kasus mucikari yang menimpa putrinya. Kenapa...

Berkas 7 Tahun Bolak Balik, Ada Apa Kinerja Polres Bone?

Liputantimur.com | Bone - Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016...

Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Developer di Gowa Memasuki Tahap Penyelidikan

Liputantimur.com | Gowa - Buntut Penganiaayaan seorang Wartawan yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya hanya...

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar - Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk...

DPRD Takalar Gelar RDP Dengan Keluarga Korban Pelecehan dan Inspektorat

Liputantimur.com, Takalar - Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di...

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Tokoh Literasi, Bedah Peran Chaidir Syam, Bangun Kawasan Literasi di Maros

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, menghadirkan Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma...

Pimpin Lat Pra Ops Ketupat Tinombala 2022, Ini Penegasan Wakapolresta

Liputantimur.com,Palu - Sebentar lagi Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Berkaitan dengan hari besar tersebut, Polri serentak akan melaksanakan Operasi...

Tanggapi Somasi Dedi Damanik, PT. Wika Bersedia Melunasi Upah Pekerja

Liputantimur.com | Makassar - Tanggapi somasi Dedi Damanik, PT. Wika mengundang pengacara pekerja ke Jakarta dan membahas sisa pembayaran yang belum tuntas diselesaikan, Sabtu...

Miris, Korban Hendak Beli Motor R15 Justru Kena Tipu 14 Juta Rupiah

Liputantimur.com, Makassar - Miris, seorang warga Kecamatan Biringkanaya,  Kota Makassar jadi korban penipuan jual beli sepeda motor. Senin (30/10/2023) malam. Hal ini dialami Korban Aswar...

Kunjungan KASAD TNI Dikawal Langsung Oleh Walikota Makassar.

  Liputantimur.Com- Makassar| Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Jenderal Dudung Abdurahman berkunjung ke Kantor Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani No.2, Bulo Gading, Kecamatan Ujung...

Terkesan Redup, LSM GMBI Kembali Pertanyakan Kasus Di Sinjai !!!

Liputantimur.com, Sinjai - Kasus pengancaman dan penghadangan aksi demonstrasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) dimana tempat kejadian perkara (TKP) Pas...

PATROLI SENTUHAN HATI SATPOL PP BKO UJUNG PANDANG

Liputantimur.com, Makassar - Kecamatan Ujung Pandang melalui Anggota BKO Satpol-PP Kota Makassar melakukan patroli di sepanjang wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Kamis 21 April 2022, Patroli...

Berkah Ramadhan, Perumahan Viola Indonesia Berbagi Bersama Panti Asuhan Hidayatullah Makassar

Liputantimur.com || Makassar - Perumahan Viola Indonesia Peduli dan Berbagi, kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan oleh Perumahan Viola Indonesia bersama Panti Asuhan Hidayatullah, yang...

SK Penugasan Fungsional Salah Pegawai Dinas Pendidikan Hilang, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.

Liputantimur.com-MAKASSAR|Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar jadi misteri. Berawal dari salah seorang pejabat fungsional barang dan jasa NA yang bertugas...