Liputantimur.com, Jeneponto – Transparansi penggunaan keuangan pemerintah daerah adalah penyajian informasi yang disampaikan pemerintah kepada publik melalui media, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah, dan informasi tersebut dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan guna mengetahui secara keseluruhan informasi yang telah disampaikan secara jujur dan terbuka dari pemerintah untuk publik.
Namun lain halnya yang terjadi di Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo), yang berada di jalan Lanto Daeng Pasewang Kel Empoang Kec Binamu Kabupaten Jeneponto, Diduga tidak transparan terhadap anggaran Media dan melanggar UU (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang wartawan kepada Liputanterbit.tech.blog. Sabtu (9/9/2023), dirinya sangat menyayangkan dan tidak setuju terkait kebijakan yang diambil Diskominfo, pembayaran terhadap media danggap bervariasi dan perbedaannya sangat mencolok.
“Ini namanya Diskriminatif, dan tidak adil rasanya, karena membeda bedakan kontrak kerjasama antar langganan media, utamanya media online. Lantas apanya yang mau dibedakan sementara sama-sama mempunyai legalitas perusahaan pendirian media dan juga masing-masing memiliki pemberitaan yang dibaca oleh Publik secara Online dan terbuka” Ujarnya
Pasalnya Diskominfo tidak pernah melakukan rapat atau duduk bersama dengan pihak media untuk jumpa pers dan membahas anggaran publikasi media setiap tahunnya. Bahkan selama Pak Mansur menjabat Kabid Humas IKP itupun tetap demikian adanya. Itulah salah satu pemicu tidak transparannya anggaran media yang dikeluarkan pihak Diskominfo.
Dari situlah kecurigaan kami muncul jika pihak kominfo ada permainan dengan pihak media tertentu. Sebab setiap tahun pihak kominfo tidak pernah mengadakan rapat dengan teman – teman media terkait keterbukaan anggaran ” Kemudian dirinya berharap agar kedepan nanti hal hal seperti ini tidak terulang lagi mengingat itu uang negara bukan uang pribadi kominfo. Terangnya
Baca Tim Hukum JMBI Layangkan Surat Terkait Transparansi Anggaran Media
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Jeneponto mengatakan, “dirinya sangat tidak setuju terhadap kebijakan yang di ambil Diskominfo. Karena seingat saya pembayaran media cetak pada tahun 2021 pada triwulan pertama hanya menerima 400 ribu, dan triwulan kedua 200 ribu serta di triwulan ketiga juga 200 ribu namun pada triwulan terakhir keempat sama sekali tidak menerima. Dan begitupun pada tahun 2022 pembayarannya tetap sama, Melalui Pak Iwan”
Lanjutnya, hal itu berlaku karena saat adanya aturan baru yang disampaikan oleh kominfo, terkait salah satu persyaratan untuk memasukkan permohonan berlangganan media, itu legalitasnya harus jelas dan berbadan hukum. jika sebelumnya berbentuk CV, Namun diganti menjadi PT. Sehingga media yang terdaftar pada saat itu hanya berbentuk CV, Maka saya gantikan dengan media yang berbentuk PT Perusahaan Terbatas. Itu penyampaiannya Pak Iwan kepada saya.
Sejumlah media cetak dan online yang telah membangun kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten jeneponto, selama ini memang tidak pernah mempertanyakan berapa anggaran media cetak, Online dan juga dana Peliputan Pers pada saat kegiatan pelaksanaan setiap Hari HUT RI, serta Hari jadi Pemkab Jeneponto setiap tahunnya, dari bagian Humas Diskominfo.
Ketidak terbukaannya Dinas Kominfo Kabupaten Jeneponto akan dana anggaran publikasi, sehingga membuat salah satu wartawan merasa ada yang di tutup tutupi.
“Seharusnya sebelum penandatanganan kontrak, seluruh awak media yang bertugas di Kabupaten Jeneponto dirapatkan terlebih dahulu guna pembahasan anggaran publikasi. Namun, pada tahun- tahun sebelumnya maupun tahun 2023, tanpa adanya rapat ataupun musyawarah, penandatanganan kontrak langsung dilakukan. ujarnya
Setahu saya sebelum penandatanganan kontrak itu seharusnya dirapatkan dahulu supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau begini kan kita tidak tahu anggaran masing-masing media, apakah adil dan sesuai peruntukannya”. Kata salah satu wartawan yang protes.
Sebab lanjutnya, untuk anggaran publikasi pada kantor Kominfo Kabupaten Jeneponto tahun 2023, dirinya juga tidak mengetahui berapa besar anggaran yang disediahkan oleh pemerintah untuk menjalin kerjasama dengan media.
Kami tidak tau berapa anggaran publikasi ini. seperti tahun-tahun sebelumnya untuk anggaran yang dihabiskan oleh media elekronik (TV dan Radio-red) dan juga untuk media cetak harian, mingguan serta bulanan maupun media online utamanya dana Peliputan Pers pada hari HUT RI dan juga Hari Jadi Pemkab Jeneponto. Itu tidak pernah secara transparan disampaikan kepada rekan-rekan awak media khususnya untuk dana Peliputan Pers.” tegasnya
“Dari pengakuan salah seorang wartawan, mempertanyakan Kinerja Diskominfo Jeneponto terkait kontrak perjanjian kerjasama dengan pemkab dan Media yang tertuang dalam MoU bersama pada tahun 2021, 2022 dan 2023, karena tidak memuat jumlah nominal yang dianggarkan untuk langganan media maupun dana peliputan pers dalam pertahunnya. Dan faktanya memang demikian, itu kan aneh. Maka disitu ada kecurigaan dari beberapa teman-teman pers. Yang terindikasi adanya mark-up anggaran kerja sama media,” ungkapnya.
Selain itu juga kami menilai Diskominfo tidak secara transparan dalam penggunaan anggaran publikasi media, semua serba tertutup, padahal dana yang digunakan adalah merupakan uang uang negara, maka wajib diketahui publik.
“Boleh di cek, apakah pernah Diskominfo Jeneponto merilis rincian belanja khusus publikasi media kepada teman-teman wartawan dan publik, mengapa tidak di umumkan secara terbuka, karena uang yang dipergunakan itu kan punya negara sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel makanya harus dipublikasikan.” tutupnya.
‘Kabid Humas Kominfo / IKP, sekaligus PPTK, Mansur S. Pd, MM. Saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya oleh awak media ini, Kamis ( 7/9/2023 ) mengatakan, terkait pengelolaan anggaran langganan media. Baik itu media cetak Harian, Mingguan dan Bulanan maupun Online. Serta dana Peliputan Pers, pada pelaksanaan kegiatan Hari HUT RI dan juga Hari jadi Pemkab Jeneponto. Itu secara transparan kami selalu sampaikan kepada teman-teman wartawan. Dan kami bayarkan sesuai dengan nilai kontrak pelaksanaan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran selama satu tahun.
“Jadi saya rasa tidak ada yang ditutup-tutupi, karena setiap yang berlangganan media itu sudah disampaikan secara transparan terhadap satu persatu kepada wartawannya. Tentang berapa besaran nilai yang tertera dalam kontrak kerjasama selama satu tahun anggaran, sebelum mereka menandatangani MoU tersebut. Dan saya juga berlatar belakang seorang wartawan.” Ujar Kabid Kominfo didepan rekan-rekan awak media.
Sementara Plt, Dinas Kominfo, yang hendak ditemui diruangannya guna untuk dimintai tanggapannya. Namun tidak berada ditempat.
Sebagai Kepala Biro media online Liputanterbit. yang bertugas di wilayah Kabupaten Jeneponto. Saya juga menegaskan, akan terus mengulas persoalan tersebut, dan berharap lembaga berwenang mengaudit realisasi penggunaan anggaran pengelolaan media komunikasi dan informasi khususnya langganan media cetak, online dan peliputan pers Diskominfo tahun 2021-2022 tersebut. (Red)