Liputantimur.com|| Matim -Bertempat di Kantor Desa Nanga Mbaur, Mahasiswa KKN Tematik Muhammadiyah menggelar diskusi publik dengan tema tata cara penyelesaian sengketa agraria secara litigasi dan nonlitigasi, Senin, 26/08/2024.
Diskusi publik tersebut menghadirkan pemateri Hajenang, S.H., M.H. yang merupakan akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Ketua KKN-T Unismuh Kupang, Mahfud Satriawan menyampaikan tema yang diangkat pada diskusi publik ini merupakan tema yang krusial ditengah masyarakat Nanga Mbaur.
“Tema yang diangkat dalam diskusi publik kali ini adalah soal agraria. Ini merupakan isu krusial dalam masyarakat Nanga Mbaur, ” ungkapnya
Ia juga mengatakan, diskusi publik ini selain sebagai wadah pertukaran gagasan dan informasi. Harapannya, semoga bisa menjadi ruang silahturahmi.
Sementara itu ditempat yang sama, mewakili Pemerintah Desa Nanga Mbaur, Sekretaris Desa Nanga Mbaur, Syahjudin, S.Pd. membuka diskusi publik secara resmi.
Diskusi publik ini dihadiri tiga puluhan peserta meliputi unsur Pemerintahan Desa Nanga Mbaur, Masyarakat dan Mahasiswa KKN-T Universitas Muhammadiyah Kupang.
Pemateri Hajenang, S.H., M.H menyampaikan ada dua cara penyelesaian sengketa agraria secara hukum, yaitu jalur litigasi dan nonlitigasi.
Ia juga menyarankan agar penyelesaian sengketa agraria seputar urusan klaim kepemilikan tanah dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi; melalui negosiasi, musyawarah terbuka, dialogis, damai dan demokratis. Disisi lain, jalur nonlitigasi tidak mengeluarkan biaya yang terlalu banyak.