Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Nasib Tahfidz Al-Qur’an di Mesjid Baabur Rizqi Pasar Pusat Niaga Daya kini terbengkalai pasca diterpa ego kekuasaan. Jumat (13/01/2023).
Kenapa tidak, setelah sebelumnya Lurah Daya menuduh pihak pengurus masjid Baabur Rizqi (Burhanuddin dkk) kepengurusannya tidak sangat berfungsi.
Berselang sehari, pihak PD pasar Makassar tiba-tiba menfakumkan semua aktivitas pengurus Mesjid oleh Burhanuddin dkk melalui pengumuman sepihak pada minggu lalu, tepatnya Jum’at (06/01/2023).
“Pengalaman kemarin, pengurus yang sekarang ini tidak sangat berfungsi” kemudian “Ada gap-gap diantara warga, jadi mereka mengkotak-kotakkan masyarakat yang ada di dalam pasar,” kata lurah daya Nuralam melalui rekaman lewat pesan berantai whatsapp. Kamis. (05/01/2023).
Lalu apa dan bagaimana program para santri Tahfidz Al-Qur’an di Mesjid tersebut yang selama ini dibina Burhanuddin dkk?
“Sekarang adalah Tahfidz Al-Qur’an GHIRO di masjid BAABUR RESKI DAYA. Terbengkalai,” kata Burhanuddin melalui via chat whatsapp, Jum’at (13/1/23).
Sejak pasca pengumuman pemberhentian mendadak menyatakan tidak boleh ada lagi aktivitas di mesjid kecuali semuanya diambil alih Iman Kelurahan dan Kepala Pasar.
Dimana santri/peserta didik Al-Qur’an di Mesjid tersebut tidak menjadi pertimbangan bagi pihak PD Pasar khususnya Pasar Niaga Daya dalam memberhentikan semua kegiatan kepegurusan Burhanuddin dkk di Mesjid tesebut.
Berita terkait : Soal Pengurus Mesjid! Ada Apa Rekaman Lurah dan Periode KIK?
Bak ada desakan, sehingga pihak Perumda/PD Pasar terburu-buru mengambil keputusan tanpa melalui musyawarah lebih dulu oleh pihak pengurus Burhanuddin dkk.
Sehingga hal itu terkesan sepihak yang memicu keributan serta berdampak pada program Tahfidz Al-Qur’an di Mesjid Baabur Rizqi.
Seperti disebutkan Kepala Pasar Niaga Daya, Kadir, jika Mesjid tersebut asetnya Pasar dan kepengurusan Mesjid Baabur Rizqi oleh Burhanuddin menurutnya sudah berakhir pada tanggal 6 Januari 2023.
“Itu mesjid aset pasar dan pak bur ‘Burhanuddin-red’ sdh berakhir SK nya tgl 6 januari,” kata Kadir, saat dikonfirmasi (08/01/23) lalu.
Sementara, dikutip dari Rumah.com, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar. Pengertian dari aset menurut KBBI adalah modal atau kekayaan.
Jadi apakah Mesjid tesebut dibangun oleh masyarakat (umum) atau oleh PD Pasar (Badan)?
Lalu kenapa pengurus Mesjid sebelumnya di SK kan oleh KIK kemudian diberhentikan oleh PD Pasar berdasarkan penguasaaan lahan sebagai aset. Kiranya terlalu jauh untuk kembali ke sistem Feodalisme, era dimana demokrasi terpasun.
Jika pun ada penyesuaian Periode KIK terkait masa bhakti pengurus Mesjid Baabur Rizqi yang tergantung pada periode penguasaan lahan PT Kalla Inti Karsa (KIK) di Pasar Niaga Daya.
Mestinya pihak PD pasar Makassar menerbitkan SK perpanjangan 1tahun lagi masa bhakti kepengurusan Burhanuddin dkk.
Sehingga hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama saat pemilihan pengurus masjid Baabur Rizqi pada 2 tahun lalu, bahwa 1 periode kepengurusan Mesjid adalah 3 tahun masa bhakti.
Sebab, menurut Mantan Kepala KIK, Mansur, bahwa jika pun SK 3 tahun dibuat oleh KIK untuk pengurus Mesjid Baabur Rizqi, pada akhirnya akan gugur dengan sendirinya karena mengikuti masa kontrak KIK dengan Pemkot Makassar atas penguasaan lahan yang sisa 2 tahun.
Jelas, semua ini terjadi hanya karena ego kekuasaan beserta tuduhan yang menjadi penyebab keributan di Mesjid yang hingga saat ini belum ada titik temu yang berdampak pada nasib para santri Tahfidz Al-Qur’an di Mesjid Baabur Rizqi. (*)