Liputantimur.com | MAKASSAR — Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016 /SPKT/Res Bone, saat masih bergulir di kejaksaan Negeri Bone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari Jaksa penuntut umum berksas perkara Dengan Nomor: B – 538/P.4.14/EKU.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Diketahui kasus tersebut di laporkan sejak tahun 2016 dan Polres Bone sudah menetapkan Oknum Sekretaris Desa NR menjadi tersangka.Berkas yang sebelumnya bolak-balik Kejaksaan akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Sementara Ketua DPW INAKOR Sulsel Asri, mengapresiasi kinerja Bapak kepala kejaksaan Tinggi sulawesi sulawesi selatan, Melalui Bapak wakil kepala kejaksaan tinggi sulsel, Bapak Zet Tadung Allo atas atensinya dan perhatiannya terhadap masyarakat kecil yang berusaha mencari keadilan sejak tahun 2016.
Dimana surat pengaduan Dari DPW INAKOR Sulsel selaku kuasa hukum Korban langsung direspon oleh KEJATI Sulsel. Dimana pada tanggal 20 Desember 2023 Lalu, Pihak DPW INAKOR Sulsel mendapat undangan dari bapak Wakajati Sulsel untuk datang ke kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan terkait dengan surat pengaduan yang dilayangkan.
“Saya merasa bangga atas perhatian dari Bapak Wakajati Sulsel, dimana tengah kesibukannya, beliau bersedia meluangkan waktunya untuk berdialog untuk dan membahas perkara yang saat ini ditangani penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone,” ungkap Asri saat memberikan keterangan pada Awak Media, Sabtu(16/03/2024).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Wakajati Sulsel terkait kronologis kejadian dan lambatnya penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bone dan sudah 12 kali bolak- balik.
“Kami dari DPW INAKOR Sulsel diberikan waktu untuk menjelaskan kronologis kejadian atau peristiwa terjadinya proses pengurusan sertifkat tanah melalui program pemerintah yakni prona, sampai proses pembagian sertifikat dikantor Desa,dan salah satu warga yang ikut peserta prona tidak mendapatkan sertifikatnya dan akhirnya berproses pelaporan kepolisian,” jelas Asri.
Dari hasil diskusi dengan Wakajati Sulsel ia mengatakan akan segera lakukan Exspose dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk membahas Kasus tersebut,” tambahnya
Diketahui kasus ini dilaporkan sejak tahun 2016 surat laporan nomor : STTPL/26/X/2016/Sulsel/Res Bone/Sek Cenrana. Dan NL telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres bone berdasarkan Hasil Labfor Polda Sulsel ,sejak Tanggal 04 Juli tahun 2018 sesuai pasal 263 ayat (1)dan(2) KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana atau pasal 406 ayat (1) KUHPindana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara.
H. Mappa yang menjadi korban penggelapan yang masuk sebagai penerima PRONA sampai saat ini sertipikat tanah yang disertifikasi oleh BPN tidak kunjung diberikan oleh pihak Kepala Desa Nagauleng, padahal berdasarkan berita acara peyerahan sertipikat dengan No 1012a/BA.73-08/XI /2011 pihak BPN sudah menyerahkan sertipikat PRONA 100 paket ke Kepala Desa sebagai penanggung jawab atas peserta prona Pada saat itu untuk dibagikan.
Lebih Lanjut Asri mengatakan bahwa Berdasarkan surat kejaksaan Negeri Bone ,sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, agar pihak Polres Bone segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Bone untuk dilakukan penuntutan.
Ia juga berharap agar pihak kejaksaan betul -betul melakukan penuntutan siapa-siapa yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.” harap Asri .