Liputantimur, Makassar, Sulsel – Kasus penipuan yang menimpa Henny Wijaya Warga Villa Mutiara resmi laporkan Lisawati Usman alias Lisa ke Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Senin (03/01/2022).
Laporan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis bahan pokok Beras, Minyak Goreng dan Gula Pasir, sesuai dalam kitab Undang-undang Pidana pasal 372 sub 378 KUHPidana.
Penipuan yang dimaksud sesuai diatur pada pasal 378 KUHPidana adalah suatu perbuatan yang akan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain tetapi melawan hukum, dan mereka melakukanya dengan menggunakan nama maupun martabat palsu, yang juga dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan yang dapat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barangnya kepadanya maupun agar memberi hutang atau menghapus hutang tersebut.
Henny Wijaya, yang didampingi kuasanya, Asywar S.ST.,SH.,dan Ridwan Basri SH.,CLA resmi laporkan Lisawati Usman alias Lisa dengan nomor Laporan:LP/B/06/I/2022/SPKT POLDA SULSEL.
Menurut salah satu kuasa hukumnya, Asywar S.ST.,SH menuturkan, bahwa kliennya Henny Wijaya diduga ditipu oleh Lisa dengan modus bisnis Beras, Minyak Goreng, dan Gula Pasir dengan keuntungan tiap Minggu.
“Awalnya klien saya ditawarkan oleh temannya untuk bisnis bahan pokok dengan keuntungan tiap Minggu tergantung besarnya modal yang diberikan,” ungkap Asywar dihadapan awak media.
Baca berita:Buntut Viral Kasus Penipuan, Artis Baim Wong Ke Bantaeng Bertemu Dengan Mereka
Sementara menurut Ridwan Basri SH.,CLA yang juga sebagai kuasa hukum Korban menyampaikan bahwa Awal bisnis kliennya masih lancar, namun seiring waktu terlapor lisa selalu meminta dibelikan barang puluhan sampai juta dan terus meminta hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Awal join dengan modal jutaan, klien saya menerima keuntungan masih lancar, seiring berjalan waktu, Lisa terus meminta untuk meminta dibelikan barang dengan jumlah puluhan juta, hal itu terus dilakukan klien saya hingga total ratusan juta” tambah Ridwan Basri SH.,CLA.
Hingga pada sekitar bulan Oktober 2020, korban Henny Wijaya pun mulai curiga atas bisnis yang dijalankannya, karena ia tidak pernah lagi dapat keuntungan dari modal yang ia berikan.
“Bahkan Lisa sendiri yang mengatakan kepada klien saya bahwa uang yang dia pakai, ia berikan orang lain, entah ada hubungannya dengan bisnis atau tidak,” pungkas Ridwan.
Atas kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas bisnis bodong yang dijalankan Lisa.
“Kami selaku kuasa Henny Wijaya berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulsel untuk cepat memproses laporan yang kami masukkan, agar tidak ada lagi korban lain dengan modus yang sama,” tutupnya.(Tim)