Liputantimur, Makassar, Sulsel – Aksi pengrusakan yang diduga suruhan oleh pengusaha Djamaliah Ningsih dan ratusan orang, telah melakukan aksi pembongkaran/pengrusakan dengan cara-cara premanisme.
Pembongkaran secara paksa yang diduga dilakukan oleh suruhan Djamaliah Ningsih diatas lahan Andi Masri Saing.
Perusakan tersebut dipimpin oleh H.Ibrahim bersama ratusan orang dengan menggunakan alat berat Buldozer.
Hal tersebut, diduga dilakukan oleh suruhan pengusaha Djamaliah Ningsih, telah mengakibatkan kerugian sebesar 500 Juta rupiah.
Selain kerugian yang ditaksir ratusan juta rupiah, puluhan kepala keluarga juga kehilangan tempat tinggal
Aksi pengrusakan yang terjadi pada hari Senin 01 November 2021 di jalan Hertasning, kini dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jum’at (05/11/2021).
Laporan yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Sulsel dengan Nomor: 042/LP/LSM-INTAI/PST/XI/2021, dilaporkan oleh Andi Masri Saing yang didampingi oleh LSM INTAI .
Laporan tersebut atas aksi pengrusakan dan pembongkaran puluhan rumah semi diatas tanah Andi Masri Saing yang diduga dilakukan oleh Djamaliah Ningsih dan kawan-kawan yang dipimpin oleh H.Ibrahim.
Kasus sengketa tanah antara Andi Masri Saing dan Djamaliah Ningsih sementara berproses di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Makasar dengan Nomor: 254/Pdt.G/2021/PN.M.
Sementara pendamping pihak Andi Masri Saing, Gunawan SH.MH berharap, pihak Djamaliah Ningsih agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apapun sebelum adanya putusan resmi dari Pengadilan.
Sebaiknya pihak Djamaliah Ningsih menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, dan tidak melakukan tindakan apapun sebelum adanya putusan resmi dan sudah Inkrah,” tutur Gunawan.
Kami berharap pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cepat merespon laporan dan memproses sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tutup Gunawan. (Tim)