Liputantimur.com, Makassar – Di tengah berkurangnya jumlah investor yang masuk ke Sulsel karena pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM, Pemprov Sulawesi Selatan bersama Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan (Sul-Sel) menelorkan Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pemprov Sul-Sel berharap regulasi itu efektif menodorong lebih banyak invesor masuk menanamkan modalnya di Sulawesi-Selatan utamanya di masa pandemi Covid-19 sehingga kemampuan dan pertumbuhan ekonomi di Sulsel dapat meningkat dan meningkat di masa-masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan dari Partai Nasdem Andre Prasetyo Tanta (APT) di hadapan puluhan warga Kecamatan Ujung Pandang dalam forum reses bertajuk Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi di Hotel Almadera Jln. Somba Opu No.235,Kota Makassar, Selasa (24/08/2021) pukul.17.00 Wit.
Hadir dalam forum ini ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi-Selatan Jayadi Nas, Kepala Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Sujarwo, Ketua LPM, Ketua RTRW, tokoh masyarakat dan pelaku UMKM di Kecamatan Ujung Pandang.
Menurut Jayadi Nas kebijakan pemberian insentif merupakan wujud dukungan Pemprov Sulsel kepada investor atau pelaku usaha yang berupa kebijakan fiskal diantaranya pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi, pemberian fasilitas modal dan bunga pinjaman rendah bagi UMKM, kemudahan ijin-ijin, dll.
Pemprov Sul-Sel juga memberikan kemudahan bagi investor yang sifatnya non fiskal seperti penyediaan data dan informasi peluang investasi, fasiitasi penyediaan lahan atau lokasi, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, fasiitasi promosi ,dll, tambah Jayadi.
Semua kemudahan itu hanya dapat diperoleh setelah pelaku usaha atau investor melewati dua tahapan utama, yaitu pengajuan permohonan dan penilaian oleh tim penilai yang dibentuk oleh gubernur
Di tempat yang sama Kepala Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Sujarwo berharap kebijakan Pemerintah Sul-Sel yang dutuangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di kelurahannya, utamanya pelaku usaha pembuatan kursi di Jln.Balaikota RT02 RW02 dan usaha sablon baju di Jln. Amanagappa RT01 RW03.(*)