Liputantimur.com, Palu – Komisi Informasi Pusat (KIP), mensupport atau mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi saat menyampaikan materi asistensi kelembagaan KI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin-Rabu, 21-23 Maret 2022.
Hal itu menjadi penting katanya, sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
Kemudian program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Beberapa daerah di Indonesia seperti DIY Yogyakarta sudah memiliki Perda yang mereka namakan Pengelolaan KIP, harapannya di Sulteng juga bisa seperti itu dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,”tandasnya.
Menurutnya, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan kearifan lokal, cantolannya adalah UU KIP Nomor14 tahun 2008 yang tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Dia menambahkan hal itu bisa didorong oleh Komisi Informasi guna mempercepat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Cecep juga mengingatkan KI Sulteng untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Disisi lain dia juga berharap pemerintah daerah juga dapat mensupport KIP Sulteng dari sisi regulasi maupun anggaran.
Pria asal Pekanbaru Riau ini juga mengapresiasi pencapaian monev Sulteng, dari tidak informatif tahun 2020 menjadi menuju informatif pada tahun 2021.
“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa, semoga tetap mampu menjaga konsistensinya tahun ini,”harapnya.
Terkait hal ini, Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi bersama tim dari Pusat didampingi komisioner KI Sulteng dan Kabid IKP DKIPS, Hasim, berkesempatan melakukan audience dengan Wakil Gubernur Ma’mun Amir diruang kerjanya. (Ibra/Hms KI Sulteng).