Liputantimur.com | Takalar – Dugaan pencemaran lingkungan di Desa Laikang Kabupaten Takalar yang mengakibatkan produksi rumput laut warga gagal menjadi sorotan oleh beberapa aktifis lingkungan hidup di Sulawesi Selatan. Selasa. (17/5/2022)
Menurut Warga yang berprofesi sebagai nelayan bahwa limbah yang merusak rumput laut warga diduga berasal dari tambak udang salah satu perusahaan.
“Dampak yang di timbulkan ada limbah tambak perusahaan udang vaname akibatnya merusak rumput laut, terlalu tebalnya lumpur limbah, sebagian warga mengalami kegagalan panen untuk bertani kembali harus membeli bibit rumput laut di Pangkep dan rumput laut yang mau dijemur untuk dikeringkan susah karna gampang hancur dan nelayan disekitarnya harus melaut jauh mencari ikan karena pinggiran pantai sudah dipenuhi limbah lumpur yang terlalu tebal perusahaan tambak. Keluh Warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui Awak media.
Baca juga :
Tim investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Takalar saat di temui mengatakan sudah menyambangi kantor DLH dan telah memperlihatkan bukti dugaan pencemaran Lingkungan oleh perusahaan tambak udang tersebut.
“Kami sudah ke DLH Kabupaten Takalar untuk menyampaikan dan memperlihatkan bukti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di desa Laikang, dan kami meminta untuk bersama sama melihat dampak yang di timbulkan.” Ujar Sofyan Dg Maro salah satu penggiat Lingkungan Hidup di Kabupaten Takalar pada media.
Ditempat yang sama Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Takalar ‘Herman Rangka’ pun meminta dan berharap agar Pihak Terkait turun langsung dan bersama – sama meninjau lokasi yang diduga terjadi pencemaran lingkungan itu.
“Meminta Kepada seluruh pemangku kekuasaan yang berwenang dalam menangani kasus tersebut agar bisa mengambil sikap, agar petani nelayan di Desa Laikang Kabupaten Takalar bisa kembali bekerja seperti sediakala, jangan sampai ini dibiarkan dan jangan tutup mata melihat penderitaan rakyat.” Tegasnya. (17/5/2022)
Untuk diketahui Tambak udang vaname di desa Punaga dan Laikang sudah lama menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dinilai merugikan warga.
Dikutip dari Petisi.co dalam pemberitaan sebelumnya Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar membenarkan bahwa Perusahaan tersebut belum pernah mengajukan perijinan.
“tidak pernah ada permohonan izin masuk ke dinas sebelum digarap tambak udang tersebut, tidak pernah ada permohonan izin masuk ke Dinas, seandainya ada masuk ke Dinas, maka Dinas akan turun monitoring lokasinya, sedangkan ini tidak pernah ada permintaan permohonan izin UKL/UPL dari pemilik tambak yang sedang digarap.” Tegas Kadis DLH Takalar Muchsin Tiro.
Sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan tambak udang tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media.