Liputantimur.com, Donggala – Tim Resmob Paneki Polres Donggala akhirnya berhasil menciduk HK alias Suanto (34) di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.
Dimana diketahui HK adalah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling di cari kasus pencurian Hewan ternak warga yang sudah sangat meresahkan.
Pelaku menjadi target Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/19/VI/2022/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulteng. , SP.gas/94/VIII/KKA/2022/Reskrim , SP. Kap/53/IX/Res.1.8/2022/Reskrim , DPO/13/VIII/Res.1.8./2022/Satreskrim.
Sebelumnya, Polisi lebih dulu menangkap teman yakni tersangka berinisial F dan M yg sudah menjalankan proses hukum di rutan Polres Donggala. Yang merupakan para pelaku DPO Kepolisian atas kasus curnak (pencurian ternak).
Pelaku diketahui berusaha kabur saat saat Tim melakukan interogasi pelaku yang seketika melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan ingin melarikan diri di kediamannya.
” Pria di terkenal licik itu bahkan mencoba melawan saat akan diringkus pihak yang berwajib. Kami pun melakukan tindakan terukur dengan memuntahkan timah panas yang bersarang di kaki kiri pelaku,” kata Kasat Reskrim, Kamis (8/9/2022).
Tim Resmob Paneki lanjut Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Ismail S.H kemudian membawa pelaku ke RS. Bhayangkara untuk segera dilakukan perawatan. Maka sesuai SOP lanjutnya, petugas melakukan tindakan tepat dan terukur dengan menembak pelaku.
Saat Tim Resmob melakukan interogasi mendalam awal bahwa pelaku HK Alias Suanto ( 34 ) telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak (Sapi) yakni sebanyak 3 ekor pada waktu yg berbeda-beda
“Pelaku mengaku juga mencuri ternak kambing yg sudah ia lupa berapa banyak yang ia sudah curi dan saat itu ia mengaku bersama dengan F dan M melancarkan aksinya.,” Ungkap Aipda Ilham selaku Ka Tim Resmob dikesempatan yang sama.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail, S.H menegaskan Pelaku beserta I Unit Hp merk Cerry warna hitam melon diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut di Mako Polres Donggala.
“Pelaku kini telah berada di Polres untuk proses lebih lanjut. Untuk selanjutnya, kami terapkan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dab ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Ibra/Red).
Sumber: Polresdonggala.com