Liputantimur.com, Makassar – Polemik yang berkepanjangan terkait PM 118 yang dianggap setengah hati membuat masalah kesejahteraan transportasi online di ambang kehancuran dan seakan tiada hentinya. DPRD Sulsel merespon dengan menggelar Dengar Rapat Pendapat (RDP) Digedung DPRD Provinsi Sulawesi Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (09/06/2022).
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi, Dirlantas Polda Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Pihak Aplikator Serta Pihak Terkait Lainnya.
Hengki Yasin Selaku Ketua Komisi 1 D Yang memimpin rapat RDP mengatakan, perlunya adanya pengawasan dari pihak pemerintahan yang lebih intensif terkait transportasi khusus taksi online.
“Adanya beberapa pertimbangan dari Driver Online sehingga kita perlu membuat adanya penyesuaian tarif baru. Kami di DPRD selaku wakilnya masyarakat tentu sangat paham dan merasa perihatin dan akan berusaha untuk mengakomodir tuntutan teman driver online”, Ujarnya.
Perlunya pemahaman tentang penentuan tarif yang masih dalam regulasi pusat. Termasuk kebijakan kemitraan yang telah dan akan diterapkan nantinya agar terjadi keseimbangan.
“Tapi perlu juga diketahui, apakah penentuan tarif ini masih dalam regulasi pusat atau sudah di serahkan sepenuhnya ke Kabupaten kota untuk penerapannya. Jika dipusat tentunya kita hanya bisa memberikan pertimbangan untuk dikonsultasikan bersama dipusat termasuk perjanjian kemitraan yang harus berkesinambungan agar driver tidak banyak menuntut.” Jelasnya.
Pernyataan Dishub Prov Sulsel
Kadis PLH Dishub Prov Sulsel H. Aruddin Menyampaikan, Usulan terkait penyesuaian tarif driver online telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel ke pusat dengan mengirimkan surat dan perwakilan untuk membahas permasalahan driver online
“Seminggu ini kami instes komunikasi dengan pak dirjen, Dan hari ini telah saya utus Kepala Bidang Angkutan Darat terkait dengan urusan ini” Bebernya.
Aruddin juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Sulsel terkait penyesuaian tarif angkutan khusus taksi online.
“Kenapa meksi ada penyesuaian, Alasannya itu yah karena adanya biaya langsung dan tidak langsung dengan adanya status perubahan bahan bakar pengguna driver dari premium ke pertalite. Gubernur yang diwakili Sekda telah menandatangani hal ititu dan sudah dilanjutkan ke Pak Dirjen Perhubungan Darat.” Lanjutnya.
Tak hanya itu Aruddin juga menyinggung terkait adanya sistem zonasi atau prioritas (Level) yang dilakukan oleh perusahaan penyedia transportasi online yang dikeluhkan oleh para Mitranya.
“Sekira itu kebijakan Aplikator, Tetapi pemerintahan tidak akan tinggal diam melihat itu selagi Keluhan-keluhan itu disampaikan kepada kami. Pihak Aplikator akan kami panggil setidaknya ada solusi, Dalam waktu sebulan progres pemerintahan menyikapi hal itu sudah jalan tentunya dari persetujuan pak Dirjen untuk menetapkan dan menindaklanjuti kedalam sebuah regulasi yaitu keputusan penuh kepada pemerintah Sulawesi Selatan “, Kata Aruddin Dalam RDP, Kamis (09/06/2022)
Para Pihak Aplikator Menyikapi
Perwakilan Penyedia transportasi online (Grab) menuturkan bahwa, Terkait penyesuaian tarif ini merupakan yang kedua kalinya namun terkendala pandemik sehingga lahirlah Keputusan Gubernur yang berlaku sekarang.
“Kami dari pihak Aplikator menerapkan itu ketika sudah dilakukan Surat Keputusan (SK) sesuai hasil Keputusan Gubernur. Memang sedikit ada Anomali ketika perumusan tarif tersebut karena pertimbangan dari sisi BBM, Penjemputan hingga minat bayar Customer.
Dia juga mengatakan, Apakah memang penyesuaian tarif ini perlu diterapkan di masa pandmeik begini. Tapi apapun hasilnya pihaknya akan siap dan tunduk serta patuh terhadap aturan yang ada.
“Saya perwakilan Grab Sulawesi berkomitmen Terkait Regulasi yang baru kami siap ikuti, Buktinya penyesuaian tarif pertama kami ikuti. Kami mengikuti penyesuaian tarif di kilometer pertama dengan batas tarif atas”, Ucapnya.
Ia juga menjelaskan Terkait Alokasi Order dan pengawasan Pemerintah. Pihaknya telah menjalin perjanjian dengan KPPU.
“Sebelumnya sempat pihak kami di terpa isu adanya alokasi order, Namun kami tidak terbukti di KPPU. Segala bentuk kebijakan ataupun regulasi Grab telah diawasi oleh KPPU bahkan kami dibekali oleh pihak KPPU agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya merugikan Mitra”, Ungkapnya dalam RDP.
Hal Senadapun disampaikan oleh kedua Aplikator Lainnya yakni GO-JEK Dan Maxim, bahwa semua tahapan telah dilaluinya dan senantiasa menjaga pola kemitraan dengan baik.
“Kami selama ini senantiasa menjaga aturan yang telah ada baik aturan dari kementerian pusat maupun daerah. Kami juga senantiasa akan menjaga unsur keseimbangan konsumen dan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah.” Pungkas Perwakilan GO-JEK tersebut.
Lebih lanjut Perwakilan Maxim juga menyampaikan hal yang sama dimana pihaknya senantiasa selalu berproses mengikuti regulasi yang ada, baik dari pusat maupun pemerintah daerah.
“Namun di perusahaan maxim sendiri ada kebijakan tersendiri Terkait alokasi order terhadap Driver, Dimana ada 2 kategori Prioritas Dan Non Prioritas yakni mobil yang full branding tapi lebih mengacu kepada tingkat performance Driver.” Ucapnya.
Pihak Perwakilan Driver Online Beri Penyataan Mengejutkan
Perwakilan Driver Online berpendapat lain Dimana apa yang telah dipaparkan oleh pihak Aplikator hanyalah sebuah pembelaan semata, Dimana fakta lapangan sangat jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan.
Herman Mustafa yang kerap disapa Eeng, sangat menyayangkan sikap para Aplikator dimana dalam penyampaiannya tidak sepenuh hati menginginkan adanya perubahan tarif yang notabene kondisi sekerang jauh berbeda dengan yang sebelumnya serta berdalih mengimplementasikan PM 118.
“Bahwa selama ini Aplikator melakukan giatnya berdasarkan PM 118, Buktinya saja sampaikan sekarang mereka belum menyerahkan bukti monitoring Dashboard kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban.” Ucap Eeng (09/06/2022).
Tak hanya itu Eeng juga menyesalkan tidak adanya pelaporan secara detail kepada pemerintah terkait jumlah Armada yang beroperasi. Ditambah lagi ditengah susahnya orderan pihak Aplikator malah membuka pendaftaran calon driver baru secara terang-terangan.
“Adapun sejumlah informasi yang telah disampaikan oleh pihak Aplikator adalah dugaan manipulasi data. Buktinya saja selama kurang lebih 6 tahun beroperasi tidak mengindahkan PM 118, Contoh kongkrit dengan menerima driver baru sampai sekarang padahal telah di atur dalam PM 118.” Ujar Eeng Dengan Nada Kesal.
Eeng juga mengatakan Penerapan PM 118 dianggap setengah hati, Dirinya sendiri sempat mengikuti rapat di Kementerian Perhubungan, Tapi Pihak stakeholder belum bisa memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.
“Termasuk kementrian informatika beberapa kali demo minta kejelasan Peraturan Pemerintah selalu berdalih sementara digodok. Jika kementerian belum bisa mengeluarkan PM minimal ada aturan yang membuat Aplikator bisa memberikan informasi kepada pemerintah terkait monitoring Dashboard.” Tambahnya.
Lebih lanjut Eeng juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak Aplikator di setiap mengeluarkan kebijaksan baru adalah penyampaian informasi palsu kepada stakeholder yang ada.
“Apa yang kalian sampaikan bahwa selalu melakukan kopdar Online Maupun online untuk senantiasa berdiskusi dengan para driver lalu buat keputusan lalu selanjutnya diterapkan adalah hal salah, Tetapi itu kalian lakukan lebih kepada pemaparan kebijakan yang akan diterapkan, bukan dalam rana diskusi, Saya punya banyak bukti,” Tegas Eeng.
Tak hanya itu Eeng juga memaparkan sejumlah permasalahan lain yang dialami oleh para driver, Namun diduga pihak Aplikator seakan tutup mata melihat permasalahan Mitranya di lapangan.
“Tak jarang dari mereka (Driver) meski bersinggungan dengan Debcoletor bahkan sampai ada jual asset untuk pertahankan kendaraan agar tetap bisa menjadi Mitra daripada Aplikator, Tapi apa feedback buat mereka, yang ada malah pembiaran. Penjemputan 3 sampai 5 kilometer lalu Pengantaran 1 Kilometer dibayar hanya 1 Kilometer dengan tarif kurang lebih Rp. 8.800, Ini sudah tidak rasional dan permasalahan yang berkepanjangan tidak diakomodir,” Pungkasnya.
Perlu juga diketahui, Saat Sedang berlangsung RDP terlihat Sejumlah Perwakilan Driver Online (Ojol) Makassar Sulawesi Selatan memadati depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Driver Online Menuntut Tarif ASK”.
Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap pemerintahan yang masih memikirkan masyarakat (Para Driver Online). Dan untuk diketahui bersama RDP tersebut merupakan yang kedua kali dimana sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Perwakilan Driver Online di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan beberapa pekan Lalu.
Penegasan Poin Penting Ketua Komisi D DPRD Prov Sulsel
Ketua Komisi D Rahman Pina menyampaikan hal penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Permasalahan ini akan berlanjut terus jika apa yang menjadi tuntutan daripada Mitra Aplikator (Driver Online) tidak segera diselesaikan.
“Perlu diketahui kepentingan kami di DPRD adalah keberpihakan kepada masyarakat (Driver Online) dan (Konsumen) . Hal penting yang meski di percepat adalah adanya segera Peraturan Gubernur terkait masalah tarif.” Ucapnya.
Rahman Pina juga menyampaikan jika nantinya dalam Peraturan Gubernur ada Regulasi yang mengatur terkait kewajiban pihak Aplikator kepada Mitranya dan Pihak Terkait lainnya.
“Tadi telah disinggung tentang PAD, Yah meskinya ada dari pihak Aplikator. Harus segera di usulkan coba bayangkan jika dari Ketiga Aplikator punya ribuan kendaraan yang beroperasi, Itu berapa banyak luas jalan yang meski diperhatikan yang kemungkinan akan membuat kemacetan itupun mereka bayar pajak tidak seberapa itupun terimplikasi ke Driver Bukan Ke Aplikator,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Rahman juga mengungkapkan bahwa menjadi pihak Aplikator sangatlah bagus karena banyak keuntungan, Hanya bermodalkan Aplikasi sudah bisa memiliki ribuan Unit kendaraan Mitra, Sebisa mungkin diperhatikan Peraturan terkait hal tersebut.
“Tugas pertama Pihak terkait utamanya Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan adalah menyiapkan regulasi dalam waktu singkat seperti Peraturan Gubernur yang bisa mengikat para Aplikator. Saya kaget rupanya masih ada pihak Aplikator yang rupanya tidak memperhatikan kesejahteraan Mitranya, Terlebih lagi pihak Kepolisian mengeluh pihak Aplikator tidak memberikan data jumlah kendaraan untuk senantiasa dimonitoring,” Harapnya.