Liputantimur.com, Bone – Puluhan masyarakat yang mengatas namakan dari Aliansi Masyarakat Buareng melakukan unjuk rasa di beberapa instansi mulai di Kantor Desa Buareng, depan Kantor Camat Kajuara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) hingga di DPRD Bone, Kabupaten Bone. Senin (13/03/2023).
Aksi tersebut terkait persoalan adanya pemberhentian dua Kepala Dusun (Kadus) secara sepihak yang diduga cacat prosedural, antara lain Kadus Benteng dan Kadus Salokkae oleh Oknum Kepala Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Hal ini diutarakan salah satu pengunjuk rasa, Andi Edy Sofyan dalam orasinya mengatakan kalau pemberhentian 2 (Dua) Kepala Dusun dinilai cacat prosedural.
Sehingga pihaknya menantang pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk adu data. Kendati pihak Camat menurut dia seolah-olah takut mengambil tindakan.
“Pemerintah Kecamatan semestinya sudah memberikan teguran kepada kepala desa Buareng atas tindakan yang dilakun,” kata Edy Sofyan.
Sementara Ketua PMD Bone, Drs. A. Gunadilukra, MM mengatakan Pemerintah Desa sudah dibekali mengenai prosedur untuk menjalankan tugas dan tupoksinya mulai dari penjaringan sampai tahap pengangkatan begitupun dalam pemecatan harus sesuai dengan persyaratan.
“Contohnya meninggal, pindah domisili atau mengundurkan diri,” jelasnya.
Walau demikian, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Buareng untuk memediasi masalah ini.
Berita terkait Tidak Terima Kadusnya Diberhentikan, Puluhan Masyarakat Buareng Gelar Unjuk Rasa
Selanjutnya di Kantor DPRD Bone, di ruangan Komisi ll pihak DPRD menegaskan terkait persoalan ini.
Mereka akan menghadirkan Dinas Terkait dan badan hukumnya Pemerintah Daerah untuk membahas kembali Surat Keputusan (SK) yang dipolemikkan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara berusaha untuk dikonfirmasi. (Br/red)