Liputantimur.com. Makassar – Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk Rasa di kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi unjuk rasa untuk menindak lanjuti rapat dengar pendapat (RDP) dari hasil Aksi sebelumnya yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait pembagian hasil atas pengelolaan hasil hutan bukan kayu atau (HHBK) di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Isranto Buyung, Selaku Jendral Lapangan bahwa ini merupakan aksi jilid II setelah aksi pertama yang berujung rapat.
“Dari hasil analisis kami, isi dalam Kerjasama operasional antara Kepala Dinas Kehutanan dengan koperasi kopi manipi terdapat bagi-bagi hasil yang tidak menguntungkan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam Badan pendapatan daerah (Bapenda). Yang ada hanya Kepala Dinas sebagai pihak pertama, kepala KPH unit XV jeneberang II, Bupati Sinjai dan Kelurahan/Desa yang masuk dalam wilayah operasional,” kata Buyung
Lanjut. Buyung menyatakan bagi-bagi hasil dari pengelolaan HHBK diduga hanya dinikmati secara pribadi oleh pihak terkait. Olehnya itu, Pihaknya meminta kepada Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Unit XV Jeneberang II serta mencabut Memorandum of Understanding (MOU) dengan Bupati Sinjai dan juga mencabut Kerjasama operasional dengan Koperasi Kopi Makami duga bahwa bagi-bagi hasil yang masuk dalam kantong pribadi pihak terkait karena anggaran yang dipakai untuk monitoring dalam kerjasama operasional adalah APBN/APBD, berdasarkan hal tersebut kami meminta Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala KPH Unit XV Jeneberang II karena diduga melalui jabatannya mendapatkan bagi-bagi hasil dari pengelolaan hutan produksi yang harusnya masuk sebagai PAD kemudian kami meminta kepada Gubernur segera mencabut MOU dengan bupati Sinjai dan juga mencabut Kerjasama operasional dengan Koperasi Kopi Manipi” ujar Buyung dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Sulsel. Selasa (31/05/2022).
Kemudian massa aksi ditemui oleh, Andi Iqbal, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi yang menyampaikan bahwa aspirasi GMB Sulsel akan disampaikan ke atasan dan pihak terkait.
“Terima kasih adek-adek mahasiswa yang menyampaikan aspirasi karena ini merupakan bagian dari demokrasi, aspirasi kali ini kami terima dan akan saya sampaikan ke atasan dan juga kepada pihak terkait.” ujar Iqbal
Baca juga : Cegah Kerusakan Hutan, Mahasiswa GMB Sambangi Kantor Gubernur Sulsel
Lalu massa aksi bergeser ke Depan Kejati Sulsel untuk menyampaikan tuntutan terkait kerjasama operasional dan ia juga melampirkan Kerjasama operasional dalam pelaporannya.
“Kami meminta Kejati Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan, Kepala KPH Unit XV jeneberang II, Koperasi Kopi Manipi dan seluruh pihak terkait yang ada dalam kerjasama operasional dan meminta Kejati menelusuri sejauh mana dana bagi hasil tersebut digunakan.” tutur Buyung
Mereka ditemui, Soetarmi S.H, selaku Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel dan langsung mengarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati untuk melapor.
“Kami menerima aspirasi dan bentuk pelariannya, selebihnya silahkan ke PTSP untuk melaporkan secara resmi” tutupnya.
Hingga berita diterbitkan pihak terkait berlum berhasil dikonfirmasi. (*)