Beranda METRO MAKASSAR Dugaan Kasus Mafia Tanah, Mall Panakkukang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel

Dugaan Kasus Mafia Tanah, Mall Panakkukang Dalam Proses Penyelidikan di Polda Sulsel

Liputantimur.com, Makassar – Presiden tegaskan komitmen penuh pemerintah untuk berantas Mafia Tanah. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu masyarakat mengaku menjadi korban Mafia Tanah selama 32 tahun bernama A. Zainuddin BP.

Melalui kuasa hukumnya Rezky Apdina Arzani, SH., MH mengungkapkan bahwa mereka telah menempuh berbagi langkah hukum tetapi tidak satupun upaya yang ditempuh membuahkan hasil.

Sekedar diketahui, Andi Zainuddin BP beberapa kali menempuh jalur hukum namun hingga kini tak menemui titik terang. Bahkan untuk memperjuangkan haknya dirinya harus mendekam di jeruji besi sebanyak dua kali.

Rezky menuturkan bahwa ada dugaan kuat Mafia Tanah terhadap Lahan Mall Panakukkang karena sebelumnya sudah ada Surat perintah bongkar tahun 1997 terhadap bangunan tersebut karena berdiri diatas tanah milik A. Zainuddin BP seluas 1.04 hektar. Tetapi tidak diindahkan oleh Pengelola Mall Panakukkang dan pembangunan terus dilanjutkan hingga sekarang

“Sudah pernah ada SK pemda untuk perintah bongkar terhadap bangunan mall panakukkang, karena menimbun dan membangun diatas tanah milik Andi Zainuddin BP, tapi Pengelola Mall Panakukkang waktu itu berjanji secara lisan akan membayar ganti rugi lahan yang dikuasai tetapi sampai sekarang berdirinya Mall Panakkukang janji itu belum direalisasikan.” Ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, Jika mereka telah menempuh berbagai jalur hukum selama 32 tahun

“Permohonan Peninjauan Kembali perdata yang kami ajukan tahun 2012 telah dikabulkan tetapi kami yang malah dipenjara, bukti alas hak masih kami miliki, bukti yang memperkuat kepemilikan kami pun ada, baik dari lurah, camat hingga BPN kota Makassar”, Tambahnya saat ditemui oleh awak media, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut Rezky Apdina Arzani, SH., MH Selaku PH Korban juga menjelaskan secara singkat hal sebagai berikut :

Uraian Kejadian Kasus Tanah Tersebut

1. Sekeder diketahui, Tanah milik Andi Zainuddin BP yang terletak di kawasan elit panakkukang tepatnya yang kini kita kenal telah berdiri Mall MP dikenal dengan tanah adat persil 44 SII, Kohir No. 1071 CI, seluas 1,04 Ha atas nama Iskandar Bin Daeng Sila yang riwayat tanahnya terdaftar dibuku Tanah hingga sekarang.

2. Berdasarkan data yang sempat dihimpun, Dasar kepemilikan tanah bapak Andi Zainuddin BP adalah jual beli secara langsung tanggal 13 Desember 1980 yang tercatat dihadapan kepala desa dan camat selaku PPAT Panakukkang Ujung Pandang (Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan).

3. Pada tahun 1980 sampai tahun 1990 (selama 10 tahun), Andi Zainuddin BP. BSW menguasai tanah tersebut serta memiliki penggarap tanah sehingga mendapatkan hasil sedikitnya 20 karung gabah/tahun

4. Lalu pada tahun 1990 datanglah pengembang tanah yakni PT. Asindo Indah Griyatama Makassar.

5. PT. Asindo Indah Griyatama meratakan dan menghilangkan tanda batas-batas tanah dengan menimbun tanpa persetujuan Andi Zainuddin BP sebagai pemilik tanah yang sah. Sehingga sejak saat itu Andi Zainuddin BP tidak pernah mendapatkan hasil sedikitnya 20 karung gabah/tahun.

6. Terhadap hal tersebut Andi Zainuddin BP kembali memagari tanah miliknya dengan kawat besi berduri dan tiang pohon hidup serta ditengah tanah milik Andi Zainuddin BP dipasang papan keterangan “tanah ini belum dibayar” (tahun 1994)

7. Andi Zainuddin BP telah menempuh segala upaya hukum tetapi tanah tersebut diatas masih dikuasai oleh PT. Asindo Indah Griyatama hingga sekarang

8. Tanah milik Andi Zainuddin Bp yang tersebut diatas telah dikuasai oleh PT. Asindo Indah Griyatama secara melawan hukum sejak tahun 1990 sampai sekarang (selama 32 tahun)

9. Diatas tanah milik Andi Zainuddin BP yang dikuasai oleh PT. Asindo Indah Griyatama tersebut kini telah berdiri bangunan Mall Panakukkang Makassar.

Pemilik Tanah Mencoba Upaya Jalur Hukum

Andi Zainuddin BP. BSW telah menempuh berbagai upaya hukum, yakni (sejak tahun 1995 sampai 2016):

1. Melaporkan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Asindo Indah Griyatama ke pihak Kepolisian Sulawesi Selatan.

2. Membuat aduan kepada Instansi Pemda Sulsel tingkat I dan tingkat II terkait tanah milik Andi Zainuddin BP yang ditimbun oleh PT. Asindo Indah Griyatama

3. Membuat aduan ke Pemda Sulsel Tingkat II untuk menghentikan kegiatan diatas tanah yang masih staus sengketa karena PT. Asindo masih melakukan pembangunan diatas tanah milik Andi Zainddin BP

4. Mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk pembatalan Sertifikat HGB No. 1060 atas nama PT. Asindo Indah Griyatama dan Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassaar perihal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asindo Indah Giryatama terhadap tanah milik Andi Zainuddin BP.

Seluruh upaya hukum yang ditempuh diatas tidak membuahkan hasil, Sebab diduga adanya indikasi Mafia Tanah dan kejahatan luar biasa sehingga terjadi rekayasa perkara yang sistematis dan terstruktur yang kemudian mengakibatkan seluruh gugatan kami ditolak, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri Makassar hingga Mahkamah Agung (sejak tahun 1998 hingga tahun 2016).

LSM GMBI Sulsel Terus Mengawal

Untuk mengawal kasus tersebut Sadikin sebagai Ketua Wilter GMBI Sulsel telah membentuk Tim bersama PH korban untuk mendalami, mengumpulkan bukti-bukti serta mengungkap fakta dalang di balik kasus dugaan Mafia tanah tersebut.

“Dari rangkaian pendampingan, kronologi serta berkas yang diterima, tim kami telah mendapatkan banyak sekali bukti yang kuat mengenai alas hak yang sah, saksi-saksi juga banyak yang kita datangi termasuk pejabat yang berwenang dan telah diambil kesimpulan dalam tim bahwa telah terjadi dugaan kejahatan mafia tanah yang terstruktur yang dialami pelapor.” Tambahnya.

Sadikin juga mempertegas bahwa berkat Kapolda Sulsel seperti yang telah di sampaikan oleh PH Korban kasus ini kembali mendapatkan perhatian.

“Bahwa saat ini laporan A. Zainuddin BP bersama kuasa hukumnya Rezky Apdina Arzani, SH., MH. Telah dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel dengan nomor laporan TBL/708/XII/2016/SPKT Polda sulsel tanggal 30 desember 2016,” Pungkasnya.

Tanggapan Pihak Polda Sulsel

Hal itupun di benarkan oleh Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat di konfirmasi oleh awak Media beberapa hari lalu. Bahwa proses perkembangan kasus tanah atas pelapor A. Zainuddin telah di tangani Kasubdit 2 Dit reskrimum.

“Setelah berkoordinasi dengan Kasubdit 2 Dit Reskrimum. Kasus ini sudah lama LP /B/708/XII/2016 tgl 30-12-2016 Ditangani oleh Subdit 3 Krimum dulu.” Ucapnya saat di konfirmasi Jum’at (07/10/2022) lalu.

Humas polda tersebut juga menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan telah dilaksanakan gelar khusus oleh team penyidik reskrimum.

“Kasus tersebut sempat terhenti dan akhirnya dilanjutkan kembali dan Kasus di tangani oleh Subdit 2. Kasusnya masih dalam proses sidik untuk mencari bukti awal terkait dugaan pemalsuan atau surat keterangan palsu dalam akta.” Pungkasnya.

Pihak PT. Asindo Menanggapi

Sementara pihak PT. Asindo yang di konfirmasi oleh awak media belum mengetahui persis soal kasus yang menyudutkan namanya.

“Terkait kasus tersebut kami belum mendapat kabar, Nanti coba saya komunikasikan ke penasehat hukum saya,” Singkat Jefri Selaku Pimpinan PT. Asindo yang ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022) Lalu.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...

Tidak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kadis Pertanian

Liputantimur.com, Gowa - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Drs.Muh.Fajaruddin, MM menuai sorotan keras dari Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Sorotan...

Ada Apa dengan BPN Wajo?

Liputantimur.com, Wajo- Ada apa di balik sengketa tanah di Kabupaten Wajo, pihak BPN dan Polres Wajo entah siapa yang bertanggung-jawab dalam hal penyelesaian kasus...

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Liputantimur.com, Makassar Sulsel - Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Bacakan Nota Pembelaan Korupsi Truck Sampah, Muh Asrul: Saya Bukan Kuasa Pengguna Anggaran

Liputantimur, Makassar - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truk Sampah Desa Se-Kabupaten Gowa TA 2019 hari ini (27/02/20023) dilanjutkan di Pengadilan...

Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Tanjung Bunga, Keluarga Korban Harap Polisi Cepat Tangkap Pelaku Lainnya

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel -Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap driver ojek online di Makassar, mulai mendapat titik terang kasusnya,...

Ada Apa di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Sapa bin Batjo? Lawyer Ahli Waris Dapatkan Intimidasi OTK!

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ada apa dengan kasus dugaan penyerobotan lahan Sapa bin Batjo, Kuasa Hukum Ahli Waris Muh Daming Tompo mendapatkan intimidasi berupa...

Polres Metro Jabar Berhasil Musnahkan Narkotika Sabu 23,025 Kilogram

Liputantimur.com, Jakarta  - Polres Metro Jakarta Barat (Jabar) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan...

Massa Aksi KEJAM Dukung Supremasi Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Sulsel

Liputantimur.com, Makassar, Sulsel - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan...

Dinilai Keluarkan Surat tak Sesuai Fakta, Oknum Kades di Gowa diadukan ke Polisi

Liputantimur.com, Gowa - Seorang warga Desa Magempang Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa bernama Muhammad Salim, melaporkan oknum Kepala Desa inisial MM ke pihak Kepolisian karena...

Badan Kekar Pukul Janda, APH Belum Tangkap Pelaku, Ada Apa Pelaku Sok Jagoan Masih Berkeliaran

Liputantimur.com, Takalar - Kasus pemukulan seorang janda tua yang berumur 61 thn Atas Nama Lu'mu Dg.Ngugi seorang warga lingkungan malla'ka kelurahan pette'ne kecamatan polong...

Oknum Sekdes Di sinjai Laporkan Balik IRT

Liputantimur.com | Sinjai, Sulsel - RS, sekertaris Desa (SEKDES) Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai yang di laporkan warganya SA di Mapolres Sinjai terkait dugaan...

Staff Khusus Wakil Presiden dukung program Santri Tani NU, saat lakukan kunjungan ke Ketua Umum DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad

Pekanbaru, Riau | Liputantimur.com - T. Rusli Ahmad Ketua Umum DPP Santri Tani NU yang juga Ketua PWNU Riau, sambut kedatangan silaturahmi KH. M.Imam...

Kasdim 0906/Kutai Kartanegara hadiri Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Operasi Lilin Mahakam 2021

KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com – Kepala Staf Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) Mayor Inf. Ribut Yodo Apriantono mewakili Dandim 0906/Kkr menghadiri Apel Gelar Pasukan dan perlengkapan Operasi Lilin...

Golkar Sinjai Hadirkan Semangat Baru

Liputantimur. Sinjai, Sulsel - Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai sejak sebulan lulu, Ketua Golkar Kabupaten Sinjai, Andi Kartini...

Koramil Muara Kaman Bekerjasama Dengan Pemerintah Desa Bunga Jadi Gelar Serbuan Vaksinasi

KUTAI KARTANEGARA.liputantimur.com – Dalam rangka percepatan vaksinasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) melalui jajaran Koramil 0906-08/Muara Kaman ``bekerja sama...

Gratis Untuk Mempermudah Masyarakat, PBH BAIN HAM RI Telah Dibentuk Di Takalar

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI )...

Terus Tersorot, GMBI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satpol PP Makassar

Liputantimur.com | Makassar - LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana Korupsi di lingkup Satpol PP Makassar meminta Kejati Sulsel...

FEB UNM Gelar Pra Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Gowa

Liputantimur.com, Gowa - Prodi Kewirausaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Pra Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan UKM...