LIPUTANTIMUR| BONE, SULSEL – Menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Selatan, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Rabu, (19/01/2022), telah merespon surat yang dilayangkan beberapa bulan lalu.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyerahkan balik berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tahun 2017-2020 senilai Milliaran Rupiah kepada Kejaksaan Negeri Bone
Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi menjelaskan, Kajati Sulsel telah mengeluarkan disposisi atau perintah kepada Kejaksaan Negeri Bone guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Tentunya Kejati Sulsel berharap kepada Kejari Bone untuk cepat menindak lanjuti disposisi dari Kejati. Pasalnya Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara. Dan Kejati Sulsel akan tetap memonitoring Kejari Bone terkait proses yang sedang berjalan.
Sementara itu pihak dari LSM INAKOR SULSEL melalui Direktur Investasi, Asywar S.ST.,S.H, mengatakan
“Sebagai lembaga kontrol di bidang pencegahan tindak pidana korupsi harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah Anggaran Dana Desa di salahgunakan oleh oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri,” tutur Asywar saat dijumpai di salah satu warkop di Makassar.
Dimana pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Agar para pelaku atau oknum-oknum korupsi bisa mempersempit ruang geraknya.
“Laporan yang kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa bulan lalu sebagai langkah penindakan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala Desa yang telah menyebabkan kerugian bagi megara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada pembangunan desa,” tambahnya
Selain itu, Asywar mengatakan pengelolaan keuangan dana desa harus transparan akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin aturan yang berlaku.
“Dimana seharusnya pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif dan dijalankan dengan tertib dan disiplin sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Lebih lanjut Asywar berharap pihak kejaksaan melakukan percepatan dalam pemeriksaan dengan mengedepankan profesional, akuntabel dan transparan atas dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan.
“Saya berharap pihak Kejari Bone Cepat melakukan pemeriksaan terhadap desa yang kami laporkan. Agar ada kejelasan hukum terhadap laporan kami. Dan berharap pihak Kejari Bone agar profesional, akuntabel dan transparan dalam mengusut tuntas kasus yang kami laporkan, agar menjadi trend positif bagi Kejaksaan sebagai penegak hukum di bidang tindak pidana khususnya korupsi ADD dan DD” harap Asywar. (*)