Beranda Info SULSEL Dugaan Mark-up 7 Puskesmas di Kab Sidrap, Pihak Terkait Tepis Tudingan Tersebut...

Dugaan Mark-up 7 Puskesmas di Kab Sidrap, Pihak Terkait Tepis Tudingan Tersebut Ada Kekeliruan

Liputantimur.com, Sidrap – Pihak pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) angkat bicara, Terkait tudingan adanya dugaan maladministrasi terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung pada 7 puskesmas yang proyek anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.

Dimana setelah dilakukan klarifikasi serta analisa data ada dugaan kekeliruan yang telah dituduhkan oleh Oknum salah satu LSM kepihak pemerintah sidrap.

Sekedar diketahui Dilansir dari faktadelik.com Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, menyebut proyek Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2022 perlu segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan itu diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung.

“Kami meminta APH segera usut tuntas 7 proyek Puskesmas itu,” ujar Dian Resky saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.

Renovasi/Penambahan Ruang puskesmas tersebut dikerjakan penyedia jasa yang memenangkan lelang. Berdasarkan nilai kontrak, Dian Resky menilai seharusnya Renovasi/Penambahan Ruang 7 puskesmas melalui mekanisme yang diatur pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pengelola Teknis yang ditunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

“Jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya,” tegas Dian Resky.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap, menurut Dian Resky, diduga tidak patuh terhadap aturan yang ada. Dugaan Maladministrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami sudah melakukan monitoring. Berdasarkan luasannya masing-masing, ditemukan harga satuan cukup jauh berbeda, entah alasan apalagi yang mereka akan gunakan terhadap indikasi kemahalan harga,” katanya.

Dian Resky berharap setelah masuknya laporan dari lembaganya, APH segera melakukan proses hukum.

“APH harus bergerak cepat, kami akan kawal laporan yang telah masuk,” tutupnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap

Terkait hal tersebut pihak pemerintah sangat menyayangkan adanya kejadian itu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu. Dan akan melakukan langkah upaya hukum jika hal tersebut tidak segera dilakukan klarifikasi ke pihak terkait kurang dari 2×24 jam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M. Kes menuturkan jika pihaknya senantiasa terbuka kepada siapa saja untuk memberikan kritikan dan masukan.

“Kami bukan anti sosial, tidak anti kritik, tapi setidaknya jika berani memberikan kritikan berikan juga kami masukan, sebagai bentuk solusi terhadap apa yang dianggap keliru,” Tuturnya. pada saat dikonfirmasi Jum’at (23/09/2022).

Basrah juga menambahkan bahwa telah memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, Pihaknya selalu akan hadir dalam suka duka pembangunan Kabupaten sidrap.

“Sekarang serba digitalisasi, semua terbuka dengan jelas dan sangat susah direkayasa oleh manusia, sekarang sudah sangat jelas semua by proses, mulai dari perencanaan administrasi hingga proses akhir, dan setelah itu direview sama PU dan Inspektorat, Tahapannya secara teknis ada Pada PU dan secara Hukum pada inspektorat,” Ungkapnya.

Basra juga berharap semoga semua pihak bisa menerima setelah dilakukan klarifikasi. Ini sangat disayangkan dimuat diberita tanpa melakukan klarifikasi kepihak terkait.

“Yang melempar harus bertanggungjawab, setelah kami lakukan klarifikasi semoga saja diterima dan jika tidak itu haknya juga, Tapi Ingat ini negara hukum mudahan-mudahan saja pimpinan kami tidak merasa tidak tersinggung, dan jika pimpin kami merasa tersinggung tentunya kita akan tindaklanjuti.” Pungkasnya.

Kata Kabag Administrasi Pembagunan

Sementara itu Kabag Pembangunan Jimmy, Mengungkapkan bahwa wajar-wajar saja LSM melakukan hal tersebut selagi pada tupoksi dengan temuan yang mendasar.

“Olehnya itu tugas kita perlu menjelaskan prosedur-prosedurnya bagaimana mekanismenya hingga lahir RAB. Itu konsultan merencanakan dengan data-data tertentu dan acuan aturan yang ada hingga lahir RAB, Itupun semua melalui Asistensi di PU direview dan oleh inspektorat sehingga betul-betul melalui proses tahapan hingga lahirlah harga,” Ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam menghitung RAB sudah sangat jelas, Itu tugas dan haknya teman-teman LSM dalam mengontrol.

“Cuman itu yang kami sesalkan karena tidak ada klarifikasi padahal teman-teman stanby dilapangan, Apa yang diduga terkait kemalahan harga kami siap lakukan klarifikasi dan menjelaskannya, kita ini bukan anti kritik dan jika sudah dilakukan klarifikasi dan ada kesalahan kita legowo terima,” Pungkasnya.

Kata Kabid Pelayanan Kesehatan

Senada dengan Sekda, Mahmuddin selaku kabid Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa menerima segala bentuk masukan dari berbagai pihak.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan LSM untuk senantiasa hadir dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah termasuk pembangunan daerah. Tapi kami juga berharap agar setiap temuan untuk senantiasa dikonfirmasi kebenarannya kepada kami sebagai bentuk kritikan maupun masukan.” Ucapnya.

Lebih lanjut Mahmuddin mengatakan proses pembangunan yang ada saat ini sudah melalui proses tahapan sesuai dengan Mekanisme dan Juknis yang ada.

“Kami dari Pemda berusaha kerja secara profesional dengan melibatkan Tim pekerja dalam sudah pada tupoksi dan disiplin ilmunya. Dan semua sudah melalui tahap kajian dan analisa terlebih dulu.” Tutupnya.

Penjelasan Pihak Konsultan/Kontraktor

Aslam, ST menjelaskan bahwa pekerjaan yang pihaknya lakukan sudah berdasarkan pada Standar- standar PU.

“Bahwa ada standar yang telah diatur oleh PU untuk permeter, Tapi perlu kita ketahui bahwa ada klarifikasinya dan itu yang harus di pahami apakah masuk dalam bangunan khusus atau tidak karena ada standarnya”, Ujarnya.

Adapun dimana dari rekan Oknum LSM yang di permasalahan di Media merupakan bangunan yang sangat sederhana.

“Perlu juga diketahui, yang mereka permasalahakan ini merupakan estimasi harga yang sangat sederhana, sedangkan puskesmas ini bangunan khusus, dia tidak ada batasan, tergantung selama perencana bisa menjelaskan kenapa bisa lebih dari angka tersebut dan pihak owner menerima itu sah-sah saja, apalagi estimasi kami yang dihitung setiap puskesmas main dikisaran angka 5 jutaan sehingga jauh dari akta mark-up, itupun estimasi dibikin jauh sebelum adanya inflasi” Tegasnya.

Adapun yang mereka permasalahan kenapa ada bangunan besar dan kecil dan harga sama.

“Perlu dipahami juga bahwa apa isinya, jangan sampai besar kosong, kecil tapi lengkap isi pengadaannya, makanya selama berposes sangat disayangkan adanya pelaporan sementara masih berjalan proses pekerjaan, Makanya kami minta koordinasi jika ada temuan dilapangan dimana ada teman-teman pengawas yang bisa dilakukan koordinasi, Adapun kami siap pertanggungjawaban dari apa yang telah kami rencanakan dan kerjakan,” Tutupnya.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Dugaan Gratifikasi Dilingkup Polres Mabar: LSM LPPDM NTT Minta Kapolda NTT Atensi

Lipurantimur.com | Manggarai Barat- Soal dugaan gratitifikasi dari PT. Bumi Indah ke Polres Manggarai Barat. Adanya dugaan tersebut, LSM LPPDM sigap melihat dan memantau...

Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

Liputantimur.com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Biting, Oknum Polisi Diduga Intimidasi Korban; Menyuruh Ganti Nomor Whatsapp

Liputantimur.com | Matim - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kades Biting inisial M menjadi tanda tanya besar publik. Pasalnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap...

KPMK,Geruduk RSUD I LAGALIGO & Meminta Evaluasi Kinerja Direktur RSUD I Lagaligo, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II

Liputantimur.com | Luwu Timur - Koalisi Pemuda Mahasiswa Keadilan (KPMK) melayangkan ultimatum kepada RSUD I Lagaligo yang baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat luas. KPMK...

Masyarakat Waekool Bersama suku wae temok Merasa Geram terkait Oknum yang melakukan Perambahan hutan Pogol.

Liputantimur.com | Matim, masyrakat melakukan perambah hutan lindung di Pogol, sebagai sumber mata Air untuk wilayah  Kecamatan Sambirampas, Kabupaten Manggarai Timur. Dedi selaku Pemuda Wae...

Komoditi Bawang Merah ke Makassar, Badan Karantina Reo diduga Asal – asalan beri izin

Liputantimur.com | Manggarai- Komoditi bawang merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karatina yang berlaku. Hal ini bermula,...

Kapolres Manggarai Timur, melakukan Pemeriksaan Kades Biting terkait pelecehan seksual

Liputantimur.com | Matim - Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial M, tidak memenuhi undangan klarifikasi oleh penyidik...

Ratusaan Masa Aksi Forum Masyrakat Biting Menggugat (FMBM) dikantor Desa Biting

Liputantimur.com | MATIM – Beredarnya Berita Kasus Asusila yang menyeret Kades Biting sehinga masyrakat melakukan Seruan Aksi melalui Forum Masyrakat Biting Menggugat ( FMBM),...

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

  Liputantimur.com | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal...

LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Surabaya Terkait Surat Ijo

Liputantimur.com | SURABAYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKI Jatim Terima Pengaduan Warga Terkait Surat ljo yang dikandaskan Pemerintah Kota Surabaya, Warga juga mendesak...

Dompet Karyawan Peduli (DKP) Sulsel Sambangi TPA Cadika, Ini yang dibuat.?

Liputantimur.com || Makassar - Dompet Karyawan Peduli (DKP) Sulawesi Selatan kali ini menyambangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cadika Kabupaten Gowa untuk berbagi makanan berbuka...

Demo Soroti PPDB, Ini Tuntutan Massa OPM di Rujab Gubernur Sulsel

Liputantimur.com | Makassar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur SulSel, Senin...

Yonif 512 Kembali Gelar Sweeping Di Perbatasan Papua

LIPUTANTIMUR.COM, PAPUA - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY kembali menggelar sweeping di jalan raya depan Pos Workwana, Distrik Arso,Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (27/06/2021). Pengguna...

Akui Miliki KTT dan Dokumen RKAB, Ini Konfirmasi Pihak PT. RTM 

Liputantimur.com, Palu - Adalah Perseroan Terbatas (PT). Ratu Tambang Mandiri (RTM) yakni perusahaan bergerak di bidang pertambangan Galian C yang telah beroperasi selama 8...

Mendadak, Pemerhati Kebijakan Publik Temui Gubernur Kaltara

Liputantimur.com, Bulungan, Kaltara - Sudah satu minggu Pemerhati Kebijakan Publik, Ocha, bersama beberapa rekannya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kamis,...

Katum AMI Apresiasi Kinerja KPK, Tetapkan 12 Tersangka DPRD Jatim

Liputantimur.com | Surabaya - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) apresiasi kinerja KPK melalui videonya ia mengatakan "saya Baihaki Akbar ketua umum Aliansi Madura...

Nominasi Nobel Sastra Denny JA dan Sebelas Juta Berita

Ketika akhir desember 2021 viral berita The Swedish Academy, panitia nobel, mengundang komunitas puisi untuk mencalonkan sastrawan Indonesia, saya pun berlagak menjadi anak milineal. Saya...

Ketua Wilter GMBI Sultra Siap Bangun Kerjasama PBH LIN Sulsel Terkait Bantuan Hukum

Liputantimur.com, Makassar - Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Imparsial Negara (PBH LIN) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan Mengadakan Pendidikan & Pelatihan Paralegal Angkatan II bertempat...

Tiba-tiba Diparangi, Warga Sinjai Meninggal di TKP

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Jumat 23 Desember 2022,...