Beranda Info SULSEL Dugaan Mark-up 7 Puskesmas di Kab Sidrap, Pihak Terkait Tepis Tudingan Tersebut...

Dugaan Mark-up 7 Puskesmas di Kab Sidrap, Pihak Terkait Tepis Tudingan Tersebut Ada Kekeliruan

Liputantimur.com, Sidrap – Pihak pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) angkat bicara, Terkait tudingan adanya dugaan maladministrasi terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung pada 7 puskesmas yang proyek anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.

Dimana setelah dilakukan klarifikasi serta analisa data ada dugaan kekeliruan yang telah dituduhkan oleh Oknum salah satu LSM kepihak pemerintah sidrap.

Sekedar diketahui Dilansir dari faktadelik.com Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, menyebut proyek Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2022 perlu segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan itu diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung.

“Kami meminta APH segera usut tuntas 7 proyek Puskesmas itu,” ujar Dian Resky saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.

Renovasi/Penambahan Ruang puskesmas tersebut dikerjakan penyedia jasa yang memenangkan lelang. Berdasarkan nilai kontrak, Dian Resky menilai seharusnya Renovasi/Penambahan Ruang 7 puskesmas melalui mekanisme yang diatur pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pengelola Teknis yang ditunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

“Jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya,” tegas Dian Resky.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap, menurut Dian Resky, diduga tidak patuh terhadap aturan yang ada. Dugaan Maladministrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami sudah melakukan monitoring. Berdasarkan luasannya masing-masing, ditemukan harga satuan cukup jauh berbeda, entah alasan apalagi yang mereka akan gunakan terhadap indikasi kemahalan harga,” katanya.

Dian Resky berharap setelah masuknya laporan dari lembaganya, APH segera melakukan proses hukum.

“APH harus bergerak cepat, kami akan kawal laporan yang telah masuk,” tutupnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap

Terkait hal tersebut pihak pemerintah sangat menyayangkan adanya kejadian itu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu. Dan akan melakukan langkah upaya hukum jika hal tersebut tidak segera dilakukan klarifikasi ke pihak terkait kurang dari 2×24 jam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M. Kes menuturkan jika pihaknya senantiasa terbuka kepada siapa saja untuk memberikan kritikan dan masukan.

“Kami bukan anti sosial, tidak anti kritik, tapi setidaknya jika berani memberikan kritikan berikan juga kami masukan, sebagai bentuk solusi terhadap apa yang dianggap keliru,” Tuturnya. pada saat dikonfirmasi Jum’at (23/09/2022).

Basrah juga menambahkan bahwa telah memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, Pihaknya selalu akan hadir dalam suka duka pembangunan Kabupaten sidrap.

“Sekarang serba digitalisasi, semua terbuka dengan jelas dan sangat susah direkayasa oleh manusia, sekarang sudah sangat jelas semua by proses, mulai dari perencanaan administrasi hingga proses akhir, dan setelah itu direview sama PU dan Inspektorat, Tahapannya secara teknis ada Pada PU dan secara Hukum pada inspektorat,” Ungkapnya.

Basra juga berharap semoga semua pihak bisa menerima setelah dilakukan klarifikasi. Ini sangat disayangkan dimuat diberita tanpa melakukan klarifikasi kepihak terkait.

“Yang melempar harus bertanggungjawab, setelah kami lakukan klarifikasi semoga saja diterima dan jika tidak itu haknya juga, Tapi Ingat ini negara hukum mudahan-mudahan saja pimpinan kami tidak merasa tidak tersinggung, dan jika pimpin kami merasa tersinggung tentunya kita akan tindaklanjuti.” Pungkasnya.

Kata Kabag Administrasi Pembagunan

Sementara itu Kabag Pembangunan Jimmy, Mengungkapkan bahwa wajar-wajar saja LSM melakukan hal tersebut selagi pada tupoksi dengan temuan yang mendasar.

“Olehnya itu tugas kita perlu menjelaskan prosedur-prosedurnya bagaimana mekanismenya hingga lahir RAB. Itu konsultan merencanakan dengan data-data tertentu dan acuan aturan yang ada hingga lahir RAB, Itupun semua melalui Asistensi di PU direview dan oleh inspektorat sehingga betul-betul melalui proses tahapan hingga lahirlah harga,” Ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam menghitung RAB sudah sangat jelas, Itu tugas dan haknya teman-teman LSM dalam mengontrol.

“Cuman itu yang kami sesalkan karena tidak ada klarifikasi padahal teman-teman stanby dilapangan, Apa yang diduga terkait kemalahan harga kami siap lakukan klarifikasi dan menjelaskannya, kita ini bukan anti kritik dan jika sudah dilakukan klarifikasi dan ada kesalahan kita legowo terima,” Pungkasnya.

Kata Kabid Pelayanan Kesehatan

Senada dengan Sekda, Mahmuddin selaku kabid Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa menerima segala bentuk masukan dari berbagai pihak.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan LSM untuk senantiasa hadir dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah termasuk pembangunan daerah. Tapi kami juga berharap agar setiap temuan untuk senantiasa dikonfirmasi kebenarannya kepada kami sebagai bentuk kritikan maupun masukan.” Ucapnya.

Lebih lanjut Mahmuddin mengatakan proses pembangunan yang ada saat ini sudah melalui proses tahapan sesuai dengan Mekanisme dan Juknis yang ada.

“Kami dari Pemda berusaha kerja secara profesional dengan melibatkan Tim pekerja dalam sudah pada tupoksi dan disiplin ilmunya. Dan semua sudah melalui tahap kajian dan analisa terlebih dulu.” Tutupnya.

Penjelasan Pihak Konsultan/Kontraktor

Aslam, ST menjelaskan bahwa pekerjaan yang pihaknya lakukan sudah berdasarkan pada Standar- standar PU.

“Bahwa ada standar yang telah diatur oleh PU untuk permeter, Tapi perlu kita ketahui bahwa ada klarifikasinya dan itu yang harus di pahami apakah masuk dalam bangunan khusus atau tidak karena ada standarnya”, Ujarnya.

Adapun dimana dari rekan Oknum LSM yang di permasalahan di Media merupakan bangunan yang sangat sederhana.

“Perlu juga diketahui, yang mereka permasalahakan ini merupakan estimasi harga yang sangat sederhana, sedangkan puskesmas ini bangunan khusus, dia tidak ada batasan, tergantung selama perencana bisa menjelaskan kenapa bisa lebih dari angka tersebut dan pihak owner menerima itu sah-sah saja, apalagi estimasi kami yang dihitung setiap puskesmas main dikisaran angka 5 jutaan sehingga jauh dari akta mark-up, itupun estimasi dibikin jauh sebelum adanya inflasi” Tegasnya.

Adapun yang mereka permasalahan kenapa ada bangunan besar dan kecil dan harga sama.

“Perlu dipahami juga bahwa apa isinya, jangan sampai besar kosong, kecil tapi lengkap isi pengadaannya, makanya selama berposes sangat disayangkan adanya pelaporan sementara masih berjalan proses pekerjaan, Makanya kami minta koordinasi jika ada temuan dilapangan dimana ada teman-teman pengawas yang bisa dilakukan koordinasi, Adapun kami siap pertanggungjawaban dari apa yang telah kami rencanakan dan kerjakan,” Tutupnya.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Bahayanya Kelompok Islam Garis Keras,Sebuah Pelajaran dari Pakistan

Oleh : Pettarani,SH sebanyak 100 orang lebih meninggal dunia secara mengenaskan. Sebagian tubuh korban tidak lengkap. Ada pula yang harus meregang nyawa karena ditimpa batu,...

Jalan Ke Lokasi LP3TK-KPTK Kabupaten Gowa Banyak yang Rusak

Liputantimur.com, Patalassang,Gowa -  Jalan menuju lokasi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknogi Informasi dan Komunikas (LP3TK-KPTK) banyak yang rusak...

Kuasa Hukum Mandor Eko Mengapresiasi PT. WIKA Yang Membuka Ruang Komunikasi

Liputantimur.com | Makassar - Setelah di Somasi oleh penasehat hukum Mandor Eko Suyetno terkait dugaan tidak terbayarnya upah pekerja pada proyek Rumdis Markas Kostrad...

Proyek SPAM TA.2019 Belum Tuntas, Ada Apa?

Liputantimur, Sinjai, Sulsel, Sesuai program kerja pemerintah kabupaten Sinjai (Pemda) Melalui PUPR tentang  pengadaan sumber air bersih (sumur bor) dengan sasaran menyebar di beberapa desa ...

Resmi, Fonda Tangguh Serahkan Mandat kepada Hasan Basri sebagai Ketua Umum Sahabat Polisi Jabar

Ketua Umum DPN Sahabat Polisi Fonda Tangguh menyerahkan mandat kepada Hasan Basri untuk menjadi Ketua Sahabat Polisi Jawa di kantor DPN sahabat polisi. Selasa,...

Buntut Viral, Warga Sorot Jalan dan Sampah Sekitar RSUD Syekh Yusuf

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Butut Viral, Postingan di media sosial akun Muhammad Ari di Group Facebook Info Kabupaten Gowa yang berlatar belakang jalan rusak...

Tanahnya Diduga Diambil, Wanita 72 Tahun di Makassar Terus Memperjuangkan Haknya.

Liputantimur.com | Makassar - Dugaan Mafia Tanah di Indonesia kembali menghantui masyarakat, hal ini yang dirasakan Teresia Tumengkol (72), tanah yang dia miliki sejak...

Bamsoet Dorang RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

Liputantimur.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD mendorong...

Diduga Menempatkan Keterangan Palsu Atas Terbitnya SHM, Warga Takalar Dilaporkan ke Polisi

Liputantimur.com, Takalar - Seorang warga Lingkungan Baba Baru, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar bernama Bakri Daeng Ngunjung resmi mengadukan dugaan tindak pidana...