Liputantimur.com, Sidrap – Pihak pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) angkat bicara, Terkait tudingan adanya dugaan maladministrasi terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung pada 7 puskesmas yang proyek anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.
Dimana setelah dilakukan klarifikasi serta analisa data ada dugaan kekeliruan yang telah dituduhkan oleh Oknum salah satu LSM kepihak pemerintah sidrap.
Sekedar diketahui Dilansir dari faktadelik.com Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, menyebut proyek Renovasi/Penambahan Ruang 7 Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2022 perlu segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH).
Proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan itu diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung.
“Kami meminta APH segera usut tuntas 7 proyek Puskesmas itu,” ujar Dian Resky saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.
Renovasi/Penambahan Ruang puskesmas tersebut dikerjakan penyedia jasa yang memenangkan lelang. Berdasarkan nilai kontrak, Dian Resky menilai seharusnya Renovasi/Penambahan Ruang 7 puskesmas melalui mekanisme yang diatur pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pengelola Teknis yang ditunjuk dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya,” tegas Dian Resky.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap, menurut Dian Resky, diduga tidak patuh terhadap aturan yang ada. Dugaan Maladministrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah melakukan monitoring. Berdasarkan luasannya masing-masing, ditemukan harga satuan cukup jauh berbeda, entah alasan apalagi yang mereka akan gunakan terhadap indikasi kemahalan harga,” katanya.
Dian Resky berharap setelah masuknya laporan dari lembaganya, APH segera melakukan proses hukum.
“APH harus bergerak cepat, kami akan kawal laporan yang telah masuk,” tutupnya.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap
Terkait hal tersebut pihak pemerintah sangat menyayangkan adanya kejadian itu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu. Dan akan melakukan langkah upaya hukum jika hal tersebut tidak segera dilakukan klarifikasi ke pihak terkait kurang dari 2×24 jam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M. Kes menuturkan jika pihaknya senantiasa terbuka kepada siapa saja untuk memberikan kritikan dan masukan.
“Kami bukan anti sosial, tidak anti kritik, tapi setidaknya jika berani memberikan kritikan berikan juga kami masukan, sebagai bentuk solusi terhadap apa yang dianggap keliru,” Tuturnya. pada saat dikonfirmasi Jum’at (23/09/2022).
Basrah juga menambahkan bahwa telah memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, Pihaknya selalu akan hadir dalam suka duka pembangunan Kabupaten sidrap.
“Sekarang serba digitalisasi, semua terbuka dengan jelas dan sangat susah direkayasa oleh manusia, sekarang sudah sangat jelas semua by proses, mulai dari perencanaan administrasi hingga proses akhir, dan setelah itu direview sama PU dan Inspektorat, Tahapannya secara teknis ada Pada PU dan secara Hukum pada inspektorat,” Ungkapnya.
Basra juga berharap semoga semua pihak bisa menerima setelah dilakukan klarifikasi. Ini sangat disayangkan dimuat diberita tanpa melakukan klarifikasi kepihak terkait.
“Yang melempar harus bertanggungjawab, setelah kami lakukan klarifikasi semoga saja diterima dan jika tidak itu haknya juga, Tapi Ingat ini negara hukum mudahan-mudahan saja pimpinan kami tidak merasa tidak tersinggung, dan jika pimpin kami merasa tersinggung tentunya kita akan tindaklanjuti.” Pungkasnya.
Kata Kabag Administrasi Pembagunan
Sementara itu Kabag Pembangunan Jimmy, Mengungkapkan bahwa wajar-wajar saja LSM melakukan hal tersebut selagi pada tupoksi dengan temuan yang mendasar.
“Olehnya itu tugas kita perlu menjelaskan prosedur-prosedurnya bagaimana mekanismenya hingga lahir RAB. Itu konsultan merencanakan dengan data-data tertentu dan acuan aturan yang ada hingga lahir RAB, Itupun semua melalui Asistensi di PU direview dan oleh inspektorat sehingga betul-betul melalui proses tahapan hingga lahirlah harga,” Ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam menghitung RAB sudah sangat jelas, Itu tugas dan haknya teman-teman LSM dalam mengontrol.
“Cuman itu yang kami sesalkan karena tidak ada klarifikasi padahal teman-teman stanby dilapangan, Apa yang diduga terkait kemalahan harga kami siap lakukan klarifikasi dan menjelaskannya, kita ini bukan anti kritik dan jika sudah dilakukan klarifikasi dan ada kesalahan kita legowo terima,” Pungkasnya.
Kata Kabid Pelayanan Kesehatan
Senada dengan Sekda, Mahmuddin selaku kabid Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa menerima segala bentuk masukan dari berbagai pihak.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan LSM untuk senantiasa hadir dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah termasuk pembangunan daerah. Tapi kami juga berharap agar setiap temuan untuk senantiasa dikonfirmasi kebenarannya kepada kami sebagai bentuk kritikan maupun masukan.” Ucapnya.
Lebih lanjut Mahmuddin mengatakan proses pembangunan yang ada saat ini sudah melalui proses tahapan sesuai dengan Mekanisme dan Juknis yang ada.
“Kami dari Pemda berusaha kerja secara profesional dengan melibatkan Tim pekerja dalam sudah pada tupoksi dan disiplin ilmunya. Dan semua sudah melalui tahap kajian dan analisa terlebih dulu.” Tutupnya.
Penjelasan Pihak Konsultan/Kontraktor
Aslam, ST menjelaskan bahwa pekerjaan yang pihaknya lakukan sudah berdasarkan pada Standar- standar PU.
“Bahwa ada standar yang telah diatur oleh PU untuk permeter, Tapi perlu kita ketahui bahwa ada klarifikasinya dan itu yang harus di pahami apakah masuk dalam bangunan khusus atau tidak karena ada standarnya”, Ujarnya.
Adapun dimana dari rekan Oknum LSM yang di permasalahan di Media merupakan bangunan yang sangat sederhana.
“Perlu juga diketahui, yang mereka permasalahakan ini merupakan estimasi harga yang sangat sederhana, sedangkan puskesmas ini bangunan khusus, dia tidak ada batasan, tergantung selama perencana bisa menjelaskan kenapa bisa lebih dari angka tersebut dan pihak owner menerima itu sah-sah saja, apalagi estimasi kami yang dihitung setiap puskesmas main dikisaran angka 5 jutaan sehingga jauh dari akta mark-up, itupun estimasi dibikin jauh sebelum adanya inflasi” Tegasnya.
Adapun yang mereka permasalahan kenapa ada bangunan besar dan kecil dan harga sama.
“Perlu dipahami juga bahwa apa isinya, jangan sampai besar kosong, kecil tapi lengkap isi pengadaannya, makanya selama berposes sangat disayangkan adanya pelaporan sementara masih berjalan proses pekerjaan, Makanya kami minta koordinasi jika ada temuan dilapangan dimana ada teman-teman pengawas yang bisa dilakukan koordinasi, Adapun kami siap pertanggungjawaban dari apa yang telah kami rencanakan dan kerjakan,” Tutupnya.