Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (LKBHMI Cagora) bersama Perhimpunan Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PELAKSI Sulsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk mempertanyakan kepastian Hukum terkait adanya dugaan penggelapan dana hiba pembangunan Masjid di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut laporan dari PELAKSI Sulsel di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : R-392/P.4.3/C.1/6/2022 perihal permintaan melakukan puldata/baket dan laporan hasil penanganan kasus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa. Kamis (26/01/2023)
Sehubungan dengan adanya dugaan penyalagunaan dana rehabilitasi pembangunan Masjid Darul Istiqamah yang dibangun di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan senilai Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus jutah rupiah).
Dari menurut informasi oleh pihak Kejari Gowa bahwa dugaan kasus ini sudah diproses dan sementara ditindaklanjuti.
Baca : Kejaksaan Tidak Merdeka, Bahaya !
Dengan itu, selaku Sekretaris PELAKSI Sulsel Andi Haerur Rijal, S.H., M.H, ingin mendengar secara langsung keterangan dari pihak Kejari Gowa.
“Tujuan kami audiens ialah ingin mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Gowa terkait proses hukum yang berjalan ini yaitu perkara pelimpahan dari pihak Kejati Sulsel tentang puldata/pulbaket ke pihak Kejari Gowa terkait dugaan penggelapan dana hibah masjid yang ada di Desa Pallantikang Kec. Pattallassang,” Ujarnya Rijal kepada awak media ini.
Setelah ini, pihaknya optimis dan berharap kasus dugaan tersebut diprosess sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.
“Tentu kami dari PELAKSI Sulsel berharap bahwa dugaan kasus ini harus berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada.” Harapnya
Baca juga : Eks Kapolres Selayar Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri
Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif LKBHMI Cagora, jika pertemuan ini selain mengawal aduan masyarakat, juga untuk menanyakan Kepastian Hukum kasus dugaan penggelapan tesebut.
Selaku Direktur LKBHMI, Iwan Mazkrib, mengatakan “Sebagai lembaga profesi di tubuh HMI khususnya di bidang hukum, yang berperan sebagai social-control dan mitra pemerintahan, tentu kami berharap terlaksananya sinergitas pelaksanaan penegakan hukum di masyarakat (advokasi).” Ungkapnya
Lanjut Iwan, “Dengan adanya dugaan problem sosial ini, kami tentu mengawal bagaimana tindakan APH terkait. Tentunya kami tanyakan soal Kepastian Hukumnya, tidak lebih. Jangan sampai hal ini jadi pembicaraan liar di publik.” Tutupnya. (tim/*)