Liputantimur.com, Donggala – Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) Donggala, H. Anwar Sado, menggelar rapat koordinasi gerakan satu juta Vaksin Booster.
Pada kesempatan itu dihadiri Para Seksi/ Penyelenggara, para KUA, Pengawas dan Kepala Madrasah, di Aula Kemenag Donggala, Selasa (19/4/2022).
Dalam arahannya, H. Rusdin, mengatakan gerakan satu juta Vaksin Booster ini, akan prioritaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta keluarganya di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Donggala.
Hal tersebut guna mengikuti Vaksin Booster tahap tiga ini sekaligus memotivasi masyarakat agar mereka mau mengikuti vaksin Booster yang akan digelar mulai tanggal 21 hingga 23 April 2022 mendatang.
Dimana target gerakan satu juta Vaksin Booster di wilayah Donggala langkah pertama target 3000 orang, dengan setiap Kantor KUA dapat dijadikan tempat pelaksanaan Vaksin Booster secara serentak.
“Kepala KUA dan penyuluh agama, PNS maupun Non PNS wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengikuti Vaksin Booster tahap tiga ini,’ tekannya.
Adapun program tersebut hasil kerja sama dengan PCNU Donggala, Polres Donggala dan Pemda Donggala, yang sasarannya selain masyarakat umum dan pelajar Madrasah Aliyah dimana mengikuti Vaksin Booster tersebut, dengan koordinasi kepada pihak Madrasah.
“Gerakan Satu Juta Vaksin Booster yang digagas oleh Menteri Agama RI, Kapolri dan PBNU, kita sebagai pihak Kemenag harus turut serta bertanggung jawab guna mensukseskan program ini, dengan membentuk Tim percepatan dan pencapaian target Vaksin Booster,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua PCNU Kabupaten Donggala, H. Anwar Sado, mengatakan bahwa proses Vaksinasi Booster ini , dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik, tidak memenuhi dua unsur.
Sebab jelasnya, lubang terbuka yang diakibatkan suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami, juga bukan lubang buatan yang kasat mata.
“Maka Vaksinasi Covid-19, yang dilaksanakan pada siang hari bulan Ramadhan tak membatalkan puasa, namun jika dikhawatirkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya hanya makruh,” terang Anwar Sado.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, para kepala Seksi /penyelenggara, Ketua APRI, Ketua Pokjawas, para Kepala KUA, Rois Suryah NU Donggala, Pengawas Madrasah, Analis Kepegawaian dan Kepala Madrasah. (Ibra/Hms Kemenag).