Liputantimur.com | Donggala – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terancam hukuman 12 Tahun penjara, dimana diciduk saat mengedarkan Narkoba. Kamis,(17/2/2022). Diketahui IRT tersebut bernama Halima alias H (58) Warga Desa Tanah Mea Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala pun menyita Barang Bukti (Babuk) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,57 gram, kemudian Uang tunai Rp 300 Ribu, serta sebanyak 11 paket kecil barang bukti lainnya.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Donggala AKP I Gusti Nyoman Suarta, SH Sabtu (19/2/2022) membenarkan tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Donggala di Desa Tanahmea Kecamatan Banawa Selatan, Donggala, pukul 13.00 WITA.
Adapun informasi dari masyarakat bahwa di desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan (Bansel), Kabupaten Donggala makin marak dengan peredaran Narkotika jenis Sabu yang sangat meresahkan masyarakat
“Olehnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala yang dipimpin IPDA Ridwan Umar, S.H melakukan Lidik hingga mengantongi atas nama Pr. Halima @ H.” Imbuhnya.
Diungkapkannya, awalnya pada berdasarkan hasil lidik tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 wita anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu.
Baca Juga :
- Diindikasikan Ada Pelanggaran, Humas PRI : Kita Akan Laporkan Oknum Disdik Makassar Ke Polda
- Marak Judi Sabung Ayam di Petobo, Kapolres Palu : Kami Akan Segera Menindak
Menurut KBO Sat Resnarkoba itu, atas informasi tersebut, anggota Narkoba Polres Donggala pun langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terlapor.
Pada saat penggerebekan nampak sedang duduk didepan rumah terduga, pada saat itulah anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan sembari menggeledah badan tersangka dan menemukan 1 (satu) pembungkus rokok surya yang terduga simpan di dalam celana.
“Anggota membuka barang tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu ” bebernya lagi
Sementara itu dari Keterangan Kasat Satresnarkoba dari pengakuan dari Halima alias H bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari salah satu alamat di Kota Palu pada hari selasa dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
AKP I Gusti Nyoman Suarta,S.H. lebih jauh menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ibra).