Liputantimur.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dengan pidana 11 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Tuntutan JPU Kejati Sulsel tersebut dibacakan pada Senin (31/7/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haris Yasin Limpo penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar 500 juta rupiah Subsidair 6 bulan kurungan.” Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Lebih lanjut kata Soetarmi, JPU juga Menghukum eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar 12 milyar lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Menurutnya, para terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan PDAM kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
“Terdakwa dituntut Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2).” Beber Soetarmi.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 7 juli 2023 dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (Pleidoi). (*)