Liputantimur.com, Takalar – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian H.Muhammad Hasbi S.STP.,M.AP yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar diduga kuat terlibat tindak pidana Korupsi pengadaan alat pertanian Combine Farm pada tahun 2019-2020.
Pengadaan alat pertanian Combine Farm merupakan bantuan yang berasal dari kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
Namun bantuan tersebut diduga kuat diselewengkan H.Muhammad Hasbi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, sehingga terjadi kerugian Negara puluhan miliar rupiah.
Adapun jenis alat pertanian Combine Farm yang diduga disalahgunakan Pada tahun 2019, berjumlah 16 unit Kubota DC 70 dengan harga Rp.475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)/unit, jadi total Rp.7.600.000.000 (tujuh milyar enam ratus juta rupiah).
Kemudian pada tahun 2020 lalu, 20 unit Kubota DC 60 seharga Rp.375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)/unit, total Rp.7.500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Sehingga estimasi dugaan kerugian Negara sekitar Rp.15.100.000.000 (lima belas milyar seratus juta rupiah).
Dengan adanya dugaan kerugian Negara Milliaran Rupiah itu, Lembang Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) sudah melaporkan kasus tersebut dan telah menyurati Sekda Takalar H.Muhammad Hasbi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
Perihal temuan dari hasil investigasi untuk meminta klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi bantuan alat pertanian COMBINE FARM ta 2019 – 2020.
“Klarifikasi temuan dugaan terjadinya Perbuatan tindak pidana korupsi bantuan alat pertanian COMBINE FARM Dinas pertanian Kabupaten Takalar tahun anggaran 2019 – 2020” dengan nomor surat : 016/K/LSM-INTAI/PST/III/2022.
Mengingat, tim Investigasi LSM INTAI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Takalar pada tahun 2021 dan sampai saat ini masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Takalar.
Ketua umum DPP LSM INTAI Syarifuddin T saat ditemui di Warkop Kapitalis Batas Kota. Sabtu (09/04/2020) lalu membenarkan laporan tersebut.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar pada Tahun 2021 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses oleh Kasi Intel,” ucap Syaripudin T saat dimintai keterangan oleh awak media.
Tak hanya itu, Syarifuddin T menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyuratan untuk meminta klarifikasi secara tertulis kepada H.Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat Sekda Takalar.
“Kami sudah melakukan penyuratan ke Bapak Sekda Takalar (mantan Kadis Pertanian Takalar) untuk meminta klarifikasi langsung perihal temuan Tim Investigasi di lapangan,” tambahnya.
Berita terkait : Kasus Dugaan Korupsi Alsintan di Takalar Mandek, Tim Investigasi LSM INTAI Curiga
Namun, surat balasan dari Sekda sangat jauh berbeda dengan keterangan Kejari Takalar saat didatangi dikantornya 28 Maret yang lalu.
Dalam balasan surat tersebut, H.Muhammad Hasbi mengatakan bahwa saudara Muhajir telah melaporkan hal yang sama kepada kejari Takalar dan telah diadakan pemeriksaan serta penyelidikan oleh Kejaksaan Takalar, dan apa yang dituduhkan tidak terbukti,” kata Sekda melalui surat tertulis.
Lain halnya dengan keterangan pihak Kejari Takalar yang mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana Korupsi Alsintan di Dinas Pertanian Takalar, Pihak Kajari Takalar masih terus menindaki dan melanjutkan kasus tersebut pak,” ucap Muhajir selaku pelapor menirukan percakapan dengan pihak Kejaksaan saat menghadap di ruangan Kasi Intel 28 Maret lalu.
Lanjut Muhajir menjelaskan “Laporan yang saya masukkan ke Kajari Takalar langsung di terima dan selanjutnya saya ke TKP menelusuri barang bukti bersama anggota Kejaksaan Negeri Takalar dan pihak Kejaksaan Negeri Takalar sendiri mengatakan bahwa Laporan tersebut / barang ini A1,” jelasnya.
Sementara itu. Salah satu anggota Kajari Takalar yang pernah menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa datanya ada di Intel, saya sudah pindah ke Datun.
“Data sudah tidak sama saya lagi, itu hari waktu sama-sama pak Muhajir ke lapangan dan barang itu ada”, ucap pak Ridwan staf Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Takalar.
Hal tersebut Muhajir sebagai tim investigasi LSM INTAI berharap kepada stakeholder untuk memproses oknum-oknum terduga melakukan korupsi.
“Saya berharap agar para oknum-oknum Dinas Pertanian Kabupaten Takalar khususnya mantan kepala Dinas Pertanian H. Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat sebagai Sekda Takalar agar segera diproses,” harap Muhajir
Lebih lanjut, ia meminta kejati Sulawesi Selatan untuk mengambil alih diproses perkara tersebut dan meminta kejari Kabupaten takalar segera dicopot karena terlalu lambat menangani kasus dan disinyalir melakukan pembiaran.
“Dan meminta kepada Kajati Sulsel apabila Kejari Takalar lambat menangani temuan kami agar pihak Kejati Sulsel mengambil alih kasus tersebut dan segera mencopot Ketua Kajari Takalar karena sudah terlalu lama proses ini bergulir di Kejaksaan dan hingga saat ini tidak ada hasil dan diduga pihak Kejari Takalar dengan sengaja melakukan pembiaran,” tegas Muhajir.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait berlum berhasil dikonfirmasi. (Aw/*)