Beranda HUKRIM Eks Kapolres Selayar Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Eks Kapolres Selayar Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Liputantimur.com, Jakarta – Mantan Kapolres Selayar pada tahun 2018 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polisi Daerah Sulawesi Barat Kombes Pol Inisial (SR) dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Jakarta. Selasa 07 Juni 2022.

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi oleh SR pada saat masih menjabat sebagai orang nomor satu dilingkungan kepolisian Polres Selayar pada waktu itu.

SR dilaporkan oleh kuasa hukum, Rasman Alwi, selaku korban dari SR dengan Surat Nomor: 001/LP/ARP/VI/2022 atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian dengan tembusan bapak Kapolri dan Irwasum Mabes Polri.

Selain itu, Rasman Alwi melalui kuasanya juga melaporkan, AP, dan SR ke Kabareskrim Mabes Polri atas dugaan Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 sub 378 KUHPidana, dimana kerugian di taksir milyaran rupiah.

Rasman Alwi, berharap ada keadilan bagi dirinya, karena selama ini ia merasa di politisi oleh AP dan Oknum SR selaku terlapor.

Dimana trust publik atas tudingan-tudingan miring atas dirinya hilang. Bahkan seolah-olah dia adalah pelaku kriminal, padahal faktanya dia adalah korban dari rekayasa yang dilakukan oleh AP dan SR.

“Saya berharap keadilan masih berpihak, pasalnya selama ini saya menjadi korban politisi oleh Alvian Pramana dan SR . Saya berharap laporan ini cepat diproses agar terungkap bahwa siapa sebenarnya yang dikorbankan dalam kasus ini,” ujar Rasman Alwi saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (07/06/2022).

Dalam persoalan yang dihadapinya, Rasman Alwi yang juga sebagai pelapor mengaku sangat dirugikan.

Pasalnya, kurang lebih 5.5 Milyar uang yang digunakan untuk biaya pembebasan lahan untuk keperluan obyek wisata, namun hingga saat ini baru sekitar 1,5 Milyar yang dibayarkan oleh AP

“Yang menipu itu adalah Alvian Pramana tapi uang yang dikirimkan ke saya baru senilai 1,5 milyar semua sudah tersalur ke masyarakat untuk sebelumnya sudah saya panjar tapi Alvian Pramana malah menipu saya milyaran rupiah, itu yang saya sudah laporkan sebelumnya,” lanjutnya.

Baca berita : Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan. 

Sementara itu, di tempat terpisah Kuasa Hukum Rasman Alwi, Asywar S.ST.,S.H dari kantor hukum Asywar & Partner saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp membenarkan pelaporan tersebut, ia mengatakan bahwa benar kami telah melaporkan mantan Kapolres Selayar SR ke Kadiv Propam Mabes Polri dan AP ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa 07 Juni 2022.

Ia menjelaskan, bahwa pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian, dan dugaan penggelapan dan penipuan.

Dimana dalam etika kemasyarakatan seorang anggota Polri berkewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran serta berkeadilan dalam berbaur/bergaul terhadap masyarakat.

“Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 10 huruf f Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP RI) NO. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa “Setiap Anggota Polri Wajib Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan Masyarakat,” jelas Asywar S.ST.,S.H selaku kuasa hukum Rasman Alwi.

Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa “Dalam konteks etika kepribadian seorang anggota Polri, telah ditegaskan pula dalam Pasal 11 huruf b PERKAP tersebut, bahwa “Setiap Anggota Polri wajib bersikap jujur, terpercaya, bertanggungjawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas dan humanis,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya berkaitan dengan peristiwa atau sejumlah kerugian yang dialami oleh kliennya kami itu disebabkan oleh perilaku/etika seorang Oknum Polri inisial SR yang diduga telah melakukan suatu sikap/tindakan yang mengandung suatu ketidakjujuran, ketidakadilan terhadap klien kami dalam suatu hubungan hukum antara klien dengan oknum Polri tersebut sehingga klien kami mengalami suatu kerugian besar.

“Demi mendapatkan keadilan untuk klien kami, maka kami ajukan laporan pengaduan ke pihak yang berwenang dilingkup Internal Polri, agar Oknum Polri tersebut kiranya diberikan pembinaan dan meminta pertanggungjawaban atas perilakunya yang diduga mengakibatkan sejumlah kerugian finansial bagi klien kami hingga milyaran rupiah,” cetusnya.

Selain daripada dugaan Pelanggaran Kode etik tersebut, juga diduga melanggar PP. No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Pada Pasal 5, Huruf a, d, e, yang pada pokoknya anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan kerjasama baik di luar maupun didalam lingkup kerjanya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi serta dilarang untuk menjadi perantara bagi pelaku pengusaha,” tutup Asywar S.ST.,S.H.

Baca juga : Oknum Polisi Kaltara di Tangkap, Diduga Isi Rekeningnya Ratusan Milyar

Sementara itu, oknum SR , Eks atau mantan Kapolres Selayar saat dikonfirmasi ia menyangkal perbuatan yang ditujukan kepadanya.

Menurutnya bahwa tidak mempunyai lahan sebagian tanah dengan luas 10030 m2 dan tidak pernah menerima uang sebesar 500 JT dari panjar yang diberikan oleh AP ke Rasman Alwi.

“Coba cek dulu penjualan dari siapa ke siapa?tahun dan bulan berapa?.karena saya tidak punya tanah sebagian tersebut , coba cek di BPN atau Notaris biar fakta otentik yang bicara atau coba kroscek juga ke Asmin Amin. Dan tidak ada uang sebesar 500 JT yang saya terima,” kata SR saat di konfirmasi oleh awak media 07 Juni 2022.

Hingga berita diterbitkan, terduga AP belum berhasil dikonfirmasi. (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

PT. WGP melanggar Kesepakatan, Aliansi Masyrakat Batok- Nunang akan Menggelar aksi Demonatrasi Besar -Besaran di Reok

Liputantimur.com | MANGGARAI - Merespon sikap PT. Wijaya Graha Prima (WGP) yang masih melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan masyarakat Batok-Nunang dengan kembali melakukan aktivitas...

Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Diduga Ilegal, Belum Ada PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong belum mengantongi izin...

Guru Sekolah Madrasah di Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya

Liputantimur.com | MATIM-  Guru Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan penganiayaan...

Harapan Keringanan Biaya di Tengah Derita, Korban Pembusuran Berjuang di RS Bhayangkara Makassar. Pewarta Media Online Kumpulkan Biaya Operasi Korban 3,5 Juta Rupiah

Liputantimur.com | Makassar, 28 Agustus 2024 - Sekretaris LSM Inakor Sulsel, Restu, yang ikut mendampingi kedua korban pembusuran, Wardhi Warnanda dan Erna Safitriani, menyatakan...

Pemuda Anti Korupsi Matim, Mendesak KPK RI Untuk Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pelabuhan Pota Manggarai Timur

Liputantimur.com | Matim - Kunjungan supervisi KPK RI di kabupaten Manggarai Timur pada hari rabu, 28/08/2024 seakan menjadi angin segar bagi kelompok aktivis, pemuda...

150 Hari Ditahan, Warga Anggodo Pakis Gelar Istighosah untuk Iqbal dan Afan

Liputantimur.com | Malang - Tokoh Masyarakat dan puluhan Warga Jalan Anggodo RT. 01/RW.06 Pakis Mendit, Kabupaten Malang, menggelar istighosah atau doa bersama pada Minggu, (25/08/2023)...

Rapat Komisi Dengan Pengembang di Barombong, 2 Perumahan Tidak Mengantongi PBG

Liputantimur.com | Gowa – Selasa 20 Agustus 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa Menggelar Rapat Dengar Pendapat, diruagan Sidang Paripurna. Peserta rapat dihadiri...

Advokat Darmianto Akan Lakukan Pengaduan Resmi Ke Polres Matim terkait Dugaan Galian C Ilegal Sambi Rampas

Liputantimur.com | Matim - Proyek Galian C yang diduga tak berizin kini sudah tidak beroperasi setelah pemberitaan yang dirilis oleh media kompasnews,co,id dengan judul...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Dukung Guru Tua Pahlawan Nasional, Ini Harapan Ketua PC PERGUNU Palu

Liputantimur.com, Palu - Mewakili Pengurus Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama PERGUNU Kota Palu mengucapkan Selamat dan Sukses atas terlaksananya Haul Ulama kharismatik Guru...

Jalan Ke Lokasi LP3TK-KPTK Kabupaten Gowa Banyak yang Rusak

Liputantimur.com, Patalassang,Gowa -  Jalan menuju lokasi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknogi Informasi dan Komunikas (LP3TK-KPTK) banyak yang rusak...

Adi Maros:Terima Kasih Ketum DPP Bapera Atas Pemberian Ambulance

  JAKARTA– Ketua Umum DPP Bapera, H. Fahd El fouz Arafiq bersama Ir. Airlangga Hartarto ( ketua dewan pertimbangan ) memberikan 6 buah ambulance kepada...

Arni Jonathan SH,Pengacara atau Kuasa Hukum dari H , Hendak Melapor Ke Mabes Polri,Ternyata ini Kasus nya !?

Luputantimur.com - Makassar Sulsel, Salah satu kuasa hukum Hamsul, Arni Jonathan SH Mengambil sikap melaporkan kinerja oknum anggota Polisi Polda Sulsel Ke Mabes Polri,...

PT. Hitakara Pailit, Kurator Bekerja Sesuai Perintah Pengadilan dan Undang – Undang

Liputantimur.com |Surabaya - Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Hitakara (dalam Pailit), Fauziyah Novita T., S.H., M.H., menyatakan bahwa Kreditor yang mendaftarkan tagihannya dalam proses...

Dinilai Banyak Kecurangan Dalam Pilkades, H.Amiruddin Gugat Pemda Takalar ke PTUN

Liputantimur.com, Makassar - Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 Drs H.Amiruddin menggugat Bupati Takalar, Panitia Pemilihan Kepala...

Viola Indonesia Akad Kredit 345 Rumah Secara Massal, Bank Sulselbar: Menjadi Sejarah

Liputantimur.com, Makassar - PT. Berkah Adam Jasa Abadi (BAJA) bekerjasama dengan Bank Sulselbar Syariah, sukses melaksanakan akad kredit 345 unit rumah subsidi periode tahun...

Pangdam Pattimura Lantik 313 Prajurit, Ibu Hens : Terima Kasih Bapak Kasad

Liputantimur, Jakarta - Pangdam XVI/ Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon melantik 313 prajurit tamtama TNI AD di Rindam XVI/ Pattimura, Kamis (14/04/2022). Pelantikan tamtama remaja...