Liputantimur.com || Takalar – Pendidikan seharusnya merupakan lingkungan yang aman dan mendukung kenyamanan bagi anak-anak. Salah satu faktor penting untuk menciptakan lingkungan tersebut adalah dengan mencegah terjadinya kekerasan fisik atau tindakan tidak beretika yang merugikan anak karena secara phikologis bisa nerusak mental anak anak kita, akan tetapi masih ada beberapa kasus yang terjadi di mana oknum guru menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk disiplin terhadap murid.
Seperti halnya yang terjadi pekan lalu, senin(19/12/2023) diduga dipicu gegara anak ponakannya didapati berduaan bersama teman lelakinya dilingkup sekolah SMP Negeri 2 Takalar sehingga diketahui salah seorang guru Guru bimbingan dan konseling (BK) dari SMP 1 Mapsu Kabupaten Takalar yang diduga secara spontanitas bertanya dan mengayunkan tangannya sehingga mengenai bagian wajah salah seorang siswa SMP yang menemani ponakannya, sehingga orang tua koraban saat itu tidak menerimah anaknya diperlakukan seperti itu, ironisnya lagi oknum guru yang berprilaku layak bukan seperti pendidik adalah oknum guru yang tidak mengajar di sekolah tempat kejadian.
Namun beselang sepekan lalu dikabarkan sudah menempuh jalan damai secara kekeluargaan pada sabtu malam (24/12/2023) hal ini dibeberkan oleh oknum tersebut (NB) inisial, melalui pesan WatshAppnya menyampaikan ” Sudah diselesaikan secara kekeluargaan ” Ujarnya,. Selasa (26/12/2023)
Ringkasan peristiwa, diketahui bahwa NB adalah Guru Honor dari SMP 1 Mapsu Takalar yang diduga sudah melakukan tindakan arogansi secara spontan kepada salah seorang siswa di SMP Negeri 2 Takalar yang mana diketahui siswa tersebut malah bukan siswa dimana tempat oknum guru honor tersebut mengajar, melainkan tindakan yang dilakukan spontan dilakukan di lingkup sekolah lain, dan terkait insiden tersebut mendapat tanggapan serius oleh salah satu penggiat praktisi hukum dan sosial kontrol
Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia ( ELHAN.RI) Mirwan SH menanggapi insiden tersebut.” Dengan adanya kejadian Oknum guru yang diduga arogansi terhadap siswa SMP Negeri 2 Takalar, tentunya bukan menimbang dari sudahnya dilakukan damai secara kekeluargaan,namun perlu melihat dari sisi prinsip dan krakteria serta etika sebagai seorang pendidik ” Ujar Mirwan
Lebih lanjut Mirwan menambahkan, pihaknya sangat menyangkan dengan adanya oknum guru yang diduga melakukan tindakan arogansi kepada siswa, baik secara disengaja maupun secara spontanitas semestinya bisa memberi contoh yang postif, apalagi tindakan tersebut kami nilai ada unsur kesengajaan karena megunjungi dan melakukan tindakan arogansi bukan terhadap anak didiknya dimana dia mengajar,(siswa disekolah lain)” Tambahnya
Mirwan juga berharap kepada kadis terkait agara bisa lebih melakukan pengawasan lebih maksimal setiap sekolah,mengingat sudah ada beberapa kejadian hal yang sama, khususnya sekolah-sekolah dikabupaten takalar agar hal tersebut tidak menjadi pembiaran yang bisa merusak mental para siswa siswi dan tentunya mencoreng citra gurui di dunia pendidikan secara umum dimata masyarakat, kepada oknum guru yang beretika tidak sewajarnya kepada siswa agar bisa diberikan sangsi sangsi.
“Karena kalau cuma mengandalkan damai secara kekeluargaan setidaknya bakal muncul lagi hal yang sama dibelakang hari, kira-kira sangsi apa yang harus diberikan kepada oknum guru tersebut..? Agar bisa menjadi efek jerah dan tidak terkesan pembiayaran demi menjaga citra pendidikan ” tegasnya
Sementara sudah sangat jelas dalam aturan perundang undangan NKRI bahwa “Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.” Tutupnya (*)
Bersambug….
Editor : FS Dg Ngalle