Liputantimur.com || Takalar – Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus berdasarkan asas transparansi sehingga pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah lebih efektif dan berlangsung dua arah. Hal ini lah yang menjadi dasar sehingga papan informasi atau papan proyek setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah harus ada pada setiap titik lokasi kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh masyarakat baik ditingkat desa maupun kelurahan. Dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran Pemerintah setidaknya selalu memasang papan proyek di lokasi bangunan, ini di maksudkan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran Negara.
Namun lain halnya yang ditemukan di lingkungan Bontorita kelurahan Manongkoki kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar tersebut, Selasa (26/12/2023) Pekerjaan rutinitas anggaran tahunan berupa fisik sering tidak mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan maupun taransparansi publik, hal ini kerap ditemukan pada waktu pelaksaanan pekerjaan pembangunan saluran drainase untuk jalan permukiman.
Sesuai Hasil investigasi Lembaga ELHAN RI dilapangan pada pekerjaan pembangunan drainase tersebut sepertinya para pekerja patut diduga tidak perna tersentuh pengawasan oleh dinas terkait, sehingga aturan pengunaan bahan material yang dipergunakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam rancangan anggaran biaya (RAB), serta metode teknis pelakasanaan dinilai jauh dari pada yang telah ditentukan.
“Pemasangan pondasi hanya menambah ketinggian pondasi lama saja dengan ukuran berpariasi 10cm s/d 20cm padahal diketahui pekerjaan tersebut adalah pekerjaan baru bukan pekerjaan rehab, jadi kami menilai kuat dugaan Sehingga dapat mengurangi material atau anggaran pekerjaan yang sudah sesuai di RAB yg sudah tentukan.” Ujar Mirwan
Sementara Lurah Manongkoki yang ditemui dilokasi proyek menjelaskan bahwa “itu sudah Sesuai di RAB ketinggian 40cm dan galian 20cm total 60cm.” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua Umum Lembaga Elhan-Ri ini menambahkan bahwa” pelaksanaan proyek yang tidak dilengkapi plank proyek taransparansi kuat dugaan adanya permainan, sementara aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah” Tambahnya
“Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) ” Kuncinya (*).
Bersambung….!!!
Editor : FS Dg Ngalle