Liputantimur, Sinjai, Sulsel – Kasus mediasi tanah sawah yang berlokasi di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke.
Bertempat di aula kantor desa Tongke Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Informasi sempat dihimpun melalui ketua DPD Sinjai, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur (Apkan RI) Andi Baso Lolo Supu, menuturkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali mediasi (bertahun-tahun) dan tidak ada keputusan
“Selama ini sering diadakan mediasi, belum ada keputusan dari ketiga belah pihak dan akhirnya dipanggil di kantor Desa untuk di mediasi” kata Andi Baso
Tepatnya, pada hari Selasa, 16 November 2021, kembali dilakukan oleh pihak terkait untuk mediasi
“Kasus mediasi dan Peninjauan Lokasi lahan Sengketa Tanah Sawah tersebut” bebernya.
Adapun nama-nama pihak terkait sepakat untuk dibagi: Darwis, petani, Lamatti Rilau
Kecamatan Bulupoddo, Muhammad Rifai, Petani, Dusun Baccara Desa Tongke Tongke, Syamsul Qamar, Staf Desa tongke Tongke Dusun Baccara Desa.
Hal tersebut telah menemukan kesepakatan, melalui proses mediasi,
“Dari kasus mediasi tanah sawah tersebut ke tiga belah pihak akhirnya sepakat untuk tanah tersebut” jelasnya
Ketiga pihak tersebut telah di buatkan surat pernyataan dan bentuk berita acara kesepakatan.
“antara pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga dan akhirnya dibuatkan surat pernyataan dan berita acara kesepakatan” tutupnya.
Turut di hadiri oleh: Camat Sinjai Timur, Akbar,S.Sos.M.Si, Kapolsek Sinjai Timur Iptu Andi.Armadana S.Sos, Danramil Sinjai Timur Kapt.Inf.Muh.Zain, Kasi Pemerintahan Kec.Sinjai Timur Al.Gazali Party, S.Sos, Kepala Desa, Ketua BPD Tongke Tongke, Kepala Dusun Bicara dan ketua DPD Sinjai APKAN RI Andi Baso Lolo Supu (*)