Liputantimur.com || Makassar – Fakta Sidang di pengadilan negeri makassar Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Belanja BBM Solar yang bergulir di dinas lingkungan hidup kabupaten Takalar kini memasuki pembacaan pembalaan (Pledoi) terdakwa, Rabu(22/1/2025)
Andi Radianto., SH.MH Pendamping Hukum (PH) dari salah satu terdakwa saat ditemui depan pengadilan negeri makassar membenarkan bahwa dalam agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) para terdakwa.
Dijelaskan PH salah satu terdakwa bahwa ” dalam fakta persidangan pihaknnya membacakan pledoi pembelaan yang mana menurutnya, ” bahwa tidak ada temuan yang bisa menjerat terdakwa SDM (Inisial) yang juga termasuk kadis karena berdasarkan keterangan saksi-saksi Kabid atau PPTK di dinas lingkungan hidup, itu semua diduga dilakukan oleh semua kabid, mulai dari proses pencairan dan pembelanjaan sampai pertanggung jawaban” Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan bahwa” Namun temuan yang dilakukan terhadap jaksa penuntut bahwa adanya anggaran 24.000.000(dua puluh empat juta) namun tidak ada didalam fakta persidangan muncul, dan tiba-tiba muncul disebutkan dalam tuntutan sehingga kami menganggap itu tidak ada bukti dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum” Tegasnya
” Kami juga berharap kepada majelis hakim dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan kasus ini dan melanjutkan pemeriksaan kepada semua Kabid ( PPTK) dan pihaknya yang telah melakukan pengembalian kerugian negara dan harus di mintai pertanggung jawaban sesuai Pasal 4 undang undang Nomor, 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3″ Jelasnya
Andi Radianto juga menyebut bahwa ” Memang PPTK yang membelanjakan dan PPTK sudah mengembalikan sehingga mengindikasikan bahwa ada kerugian negara yang pernah dia belanja yang merugikan uang negara, namun setelah ditemukan akhirnya dikembalikan dan itu sudah berproses di kejaksaan baru ia kembalikan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan” Sambungnya
Andi Radianto juga menyampaikan bahwa ” Harapan kami kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum” Pungkasnya(Fr)