LIPUTANTIMUR| Makassar, Sulsel – Ferdinand Hutahaean dijadikan tersangka karena ujaran dalam bentuk cuitan kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (10/01/2022) lalu.
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan yang disangkakan adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946 junto pasal 45 ayat (2), junto pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman secara keseluruhan 10 tahun.
Diketahui, Ferdinand ditetapkan tersangka setelah cuitannya soal ‘Allahmu Lemah’ yang viral di media sosial.
Cuitan tersebut yang dirinya unggah di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law, Ridwan, S.H.,C.L.A mengapresiasi Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ yang dilontarkan Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya. Ia menilai Polri telah merespons cepat laporan masyarakat.
Ridwan menyebut, bahwa Masyarakat dapat berasumsi bahwa statement tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu dan dapat memecah belah bangsa.
“Penahanan Ferdinand Hutahaean sebagai konsekuensi logis dari tindakannya. Pernyataan mantan politisi Demokrat dan pegiat media sosial itu dinilainya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkap Ridwan saat ditemui awak media di Warkop Bundu Mallombasang. Rabu, (12/01/2022).
Baca juga:
1. Isu SARA Sangat Berbahaya,Namun Masih Kerap Diteriakkan
2LSM GMBI Mendesak Proses Dugaan Korupsi Dan Penyerangan Di Sinjai
Menurut, Ridwan, tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti ini harus dihindari, ia berpendapat, bahwa isu-isu terkait SARA merupakan topik yang sangat sensitif di Indonesia sehingga penting untuk berhati-hati menyinggung masalah ini. Apalagi di era digital sekarang ini, informasi mudah tersebar luas oleh para pengguna media sosial.
“Di era medsos semua terbuka, makanya kita perlu berhati-hati ketika membuat pernyataan yang menyinggung agama lain, apalagi isu yang berbau SARA karena dampak yang ditimbulkan adalah kegaduhan,” terang Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan Berharap pada elemen Masyarakat untuk bersikap hati-hati dalam mengeluarkan tulisan dan menjadi bijaksana mengunakan media sosial ( Mensos).
“Saya berharap kepada semua elemen masyarakat, khususnya pengguna media sosial harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan tulisan dan sebagainya. Lebih bijaksana sebagai pengguna, agar tidak asal menyampaikan tulisan tanpa bisa dipertanggung jawabkan ataupun bermuatan hal-hal yang melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku, jangan biarkan “CUITAN-MU HARIMAU-MU” tutup Ridwan. (*)