Makassar, Liputantimur.com – Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar,Sulawesi-Selatan memberikan sanksi push up kepada 11 remaja yang berkerumun dan hendak mengkonsumsi miras di Dermaga Panyua Jln.Ujung Pandang, Sabtu (26/06/2021) pukul.22.35 Wit.Tiga botol miras berhasil disita.
Saat tiba di TKP Satgas Raika Kec.UP (SRKU) mendapat informasi keberadaan remaja yang berkerumun dan hendak mengkonsumsi miras.
Beberapa anggota SRKU dari unsur kepolisian dan TNI langsung menuju TKP dan menemukan kumpulan anak muda sedang menikmati miras.
TKP dikepung.Beberapa diantaranya sempat lolos. Mereka yang terperangkap menerima petugas melakukan check body body. Mereka umunya remaja berusia 15 hingga 18 tahun.
Sebanyak 12 orang diantaranya mengaku bukan warga setempat tapi warga yang berdomisili di Jln.Kandea,Kecamatan Bontoala, Makassar, kata Erny.
SKRU juga memeriksa semua bagasi depeda motor namun tak ditemukan sajam dan obat-obatan terlarang.
Tidak ditemukan sajam dan narkoba,namun kami menyita tiga botol miras di TKP, ungkap anggota Satlinmas Kecamatan Ujung Pandang, Erny pada liputantimur.com, Sabtu (26/06/2021).
Atas perbuatannya melangar prokes semua pelaku diberikan sanksi push up sebanyak 10 kali.
Danramil 1408-07 Ujung Pandang Mayor Inf Rafiuddin,ST,MSi selaku Komandan Patroli saat itu memberikan edukasi prokes dan meminta pelaku langsung kembali ke rumah masing-masing dengan mengenakan masker(PTR)