Beranda OPINI Gaji Minim, THR Tidak Cair : Bagaimana Nasib Pekerja?

Gaji Minim, THR Tidak Cair : Bagaimana Nasib Pekerja?

Liputantimur.com, Opini – Pekerja Honorer, Pekerja Kontrak, Outsourcing, Harian Lepas dan Pengemudi Ojek Online adalah Pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dikutip dari keterangan media pada 29 Maret 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa para pekerja honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2023.

Menurutnya, THR hanya diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di waktu yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga mengatakan Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk ASN pada hari raya tahun 2023 hanya diberikan sebesar 50% dan dibayarkan setelah lebaran.

Kebijakan ini menambah daftar panjang kesengsaraan dan membuat masa depan para pekerja honorer semakin suram serta jauh dari kesejahteraan setelah sebelumnya rencana pengapusan tenaga kerja honorer ramai dibicarakan.

Tenaga kerja honorer di Indonesia hampir tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah. Padahal keberadaannya sangat menunjang atau bahkan menjadi garda terdepan dari kerja-kerja Pemerintahan di kota maupun di pelosok desa, seperti Guru, penyuluh keluarga berencana, penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, bidan desa, tenaga kesehatan dan sebagainya, yang jumlahnya sekitar tiga juta tenaga kerja.

Baca Kemiskinan, Mitos Kuda dan Burung Gereja

Selain itu juga makin marakanya sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem kerja harian lepas disemua sektor industri yang makin menambah permasalahan ketenagakerjaan yang timbul akibat hubungan kerja yang flesibel tersebut.

Di ruang lingkup pemerintahan, masalah hak-hak kepegawaian, pemerintah selalu berdalih kekurangan atau tidak memiliki anggaran untuk dialokasikan kepada tenaga kerja honorer dan pegawai kontrak. Namun di saat bersamaan, satu orang pejabat (ASN) pemerintahan upahnya dalam satu bulan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan anggota DPR gaji dan tunjanganya rata-rata bisa mencapai 10 milyaran perorang/pertahun. Berdasarkan hal tersebut, dalih kekurangan atau tidak memiliki anggaran tentu tidak relevan dan tidak masuk akal. Ditambah dugaan korupsi ratusan triliun uang negara yang dilakukan pejabat dibawah Kementerian Keuangan.

Hal serupa juga disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) yang mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Pernyataan ini disampaikan merespon pertanyaan terkait THR Keagamaan untuk hubungan kerja berstatus kemitraan seperti pengemudi ojek online dan sebagainya. Hubungan pengemudi ojek online dengan perusahaan ojek online (aplikator) adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.

Hal ini didasarkan dengan adanya perintah kerja, pekerjaan dan juga upah. Upah yang diterima pengemudi ojek online adalah upah berdasarkan satuan hasil. Sehingga berdasarkan hal tersebut, pengemudi ojek online seharusnya berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana pekerja lainnya.

Namun, Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan justru lepas tanggungjawab dengan dalih kemitraan yang belum jelas aturan hukumnya, alih-alih memberikan perlindungan kepastian kerja dan juga hak-hak lainnya.

Konfederasi KASBI menilai berbagai kebijakan Pemerintah saat ini tidak pernah berpihak kepada kelas buruh/pekerja dan selalu mengesampingkan atau mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

Disahkannya PERPPU Cipta kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kemudian diterbitkannya aturan PERMENAKER Nomor 5 Tahun 2023 yang berisi legitimasi pemotongan upah bagi buruh di sektor industri Padat Karya, hingga pelepasan tanggungjawab Pemerintah terhadap hak-hak pekerja honorer, pengemudi ojek online dan sebagainya merupakan sederet kebijakan yang semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kemiskinan dan kesengsaraan.

Baca Anarki Sorot Upah Pekerja oleh CV. Browcyl

Oleh karena itu, Konfederasi KASBI menuntut dan mendesak Pemerintah dan Pengusaha industri manufacture, juga Perusahaan Transportasi Online, untuk :

1. Memberikan jaminan dan perlindungan atas pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia.

2. Memberikan THR bagi para pekerja honorer dan pengemudi ojek online, pekerja kontrak, outsourcing dan harian lepas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3. Mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Turunannya, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk dukungan terhadap pegawai ASN non PNS, pekerja honorer, pengemudi ojek online dan seluruh pekerja/buruh lainnya yang dirugikan dan hak-hakya dirampas oleh kebijakan-kebijakan Pemerintah selama ini.

Salam Juang ! Salam Muda Berani Militan !

Oleh: Eddy Aspiansyah Al-Aidid (KETUA UMUM Federasi Serikat Guru Patriotik Indonesia FSGPI-KASBI)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta

Liputantimur.com | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, tengah mempersiapkan pelaksanaan debat terbuka pilkada jatim 2024, yang rencananya diselenggarakan sebanyak tiga kali...

Lurah Baru Libatkan LINMAS Kecamatan Ujung Pandang Penyemprotan Disinfektan

https://youtu.be/pXHBgk3L03o Makassar, liputantimur, Lurah Baru Sujarwo, S.sos melibatkan LINMAS Kecamatan Ujung Pandang dalam penyemprotan disinfektan di Kelurahan Baru RW 01 RT 01 dan RT 02

Cegah Penyelundupan HP Ilegal, Lapas Takalar Sediakan Wartel bagi Narapidana

Liputantimur.com, Takalar- Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Takalar menyediakan fasilitas warung telekomunikasi (wartel) bagi warga binaan. Langkah ini sebagai upaya mencegah perderan handphone ilegal juga sebagai...

Sengketa Tanah Antara Konglomerat Jakarta Versus Warga Jimbaran Berlanjut

Liputantimur, Denpasar, Bali - Dikabulkannya oleh Majelis Hakim PN Denpasar terhadap gugatan I Nyoman Siang, terkait sengketa tanah dengan tergugat seorang konglomerat asal Jakarta,...

Kisah Pilu Seorang Perempuan Lansia Rawat 2 Anak ODGJ

Liputantimur.com, Polman, Sulbar - Kisah pilu dialami seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Andi Saya (70) Warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Di...

Polsek Biringkanaya Bantah Aniaya Dua Anak Dibawa Umur

Liputantimur, Makassar, Sulsel – Pasca viral di salah satu media online kasus pemukulan dua anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum...

Ini Penekanan Gubernur Sulteng, Saat Memimpin Rapat Penetapan KPN

Liputantimur.com, Palu - Rapat Pengembangan Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Sulteng dipimpin langsung Gubernur H. Rusdy Mastura didampingi Pj. Sekda Provinsi, Ir. Faisal Mang,...

Presiden Joko Widodo Batalkan Vaksin Berbayar

Jakarta, liputantimur.com - Setelah mendapatkan masukan dan respon dari masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan vaksin berbayar atau vaksin Gotong Royong yang semula akan...

Kakek Berusia 80, Dikeroyok 13 Pelaku

Liputantimur.com, Pinrang - Kasus yang Menimpa salah satu warga Kelurahan Maccarinna Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, sebut saja Korban Iskandar Alias Ambo Sita 80 thn Saat...