Beranda OPINI Gaji Minim, THR Tidak Cair : Bagaimana Nasib Pekerja?

Gaji Minim, THR Tidak Cair : Bagaimana Nasib Pekerja?

Liputantimur.com, Opini – Pekerja Honorer, Pekerja Kontrak, Outsourcing, Harian Lepas dan Pengemudi Ojek Online adalah Pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dikutip dari keterangan media pada 29 Maret 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa para pekerja honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2023.

Menurutnya, THR hanya diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di waktu yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga mengatakan Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk ASN pada hari raya tahun 2023 hanya diberikan sebesar 50% dan dibayarkan setelah lebaran.

Kebijakan ini menambah daftar panjang kesengsaraan dan membuat masa depan para pekerja honorer semakin suram serta jauh dari kesejahteraan setelah sebelumnya rencana pengapusan tenaga kerja honorer ramai dibicarakan.

Tenaga kerja honorer di Indonesia hampir tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah. Padahal keberadaannya sangat menunjang atau bahkan menjadi garda terdepan dari kerja-kerja Pemerintahan di kota maupun di pelosok desa, seperti Guru, penyuluh keluarga berencana, penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, bidan desa, tenaga kesehatan dan sebagainya, yang jumlahnya sekitar tiga juta tenaga kerja.

Baca Kemiskinan, Mitos Kuda dan Burung Gereja

Selain itu juga makin marakanya sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem kerja harian lepas disemua sektor industri yang makin menambah permasalahan ketenagakerjaan yang timbul akibat hubungan kerja yang flesibel tersebut.

Di ruang lingkup pemerintahan, masalah hak-hak kepegawaian, pemerintah selalu berdalih kekurangan atau tidak memiliki anggaran untuk dialokasikan kepada tenaga kerja honorer dan pegawai kontrak. Namun di saat bersamaan, satu orang pejabat (ASN) pemerintahan upahnya dalam satu bulan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan anggota DPR gaji dan tunjanganya rata-rata bisa mencapai 10 milyaran perorang/pertahun. Berdasarkan hal tersebut, dalih kekurangan atau tidak memiliki anggaran tentu tidak relevan dan tidak masuk akal. Ditambah dugaan korupsi ratusan triliun uang negara yang dilakukan pejabat dibawah Kementerian Keuangan.

Hal serupa juga disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) yang mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Pernyataan ini disampaikan merespon pertanyaan terkait THR Keagamaan untuk hubungan kerja berstatus kemitraan seperti pengemudi ojek online dan sebagainya. Hubungan pengemudi ojek online dengan perusahaan ojek online (aplikator) adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.

Hal ini didasarkan dengan adanya perintah kerja, pekerjaan dan juga upah. Upah yang diterima pengemudi ojek online adalah upah berdasarkan satuan hasil. Sehingga berdasarkan hal tersebut, pengemudi ojek online seharusnya berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana pekerja lainnya.

Namun, Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan justru lepas tanggungjawab dengan dalih kemitraan yang belum jelas aturan hukumnya, alih-alih memberikan perlindungan kepastian kerja dan juga hak-hak lainnya.

Konfederasi KASBI menilai berbagai kebijakan Pemerintah saat ini tidak pernah berpihak kepada kelas buruh/pekerja dan selalu mengesampingkan atau mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

Disahkannya PERPPU Cipta kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kemudian diterbitkannya aturan PERMENAKER Nomor 5 Tahun 2023 yang berisi legitimasi pemotongan upah bagi buruh di sektor industri Padat Karya, hingga pelepasan tanggungjawab Pemerintah terhadap hak-hak pekerja honorer, pengemudi ojek online dan sebagainya merupakan sederet kebijakan yang semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kemiskinan dan kesengsaraan.

Baca Anarki Sorot Upah Pekerja oleh CV. Browcyl

Oleh karena itu, Konfederasi KASBI menuntut dan mendesak Pemerintah dan Pengusaha industri manufacture, juga Perusahaan Transportasi Online, untuk :

1. Memberikan jaminan dan perlindungan atas pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia.

2. Memberikan THR bagi para pekerja honorer dan pengemudi ojek online, pekerja kontrak, outsourcing dan harian lepas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3. Mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Turunannya, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk dukungan terhadap pegawai ASN non PNS, pekerja honorer, pengemudi ojek online dan seluruh pekerja/buruh lainnya yang dirugikan dan hak-hakya dirampas oleh kebijakan-kebijakan Pemerintah selama ini.

Salam Juang ! Salam Muda Berani Militan !

Oleh: Eddy Aspiansyah Al-Aidid (KETUA UMUM Federasi Serikat Guru Patriotik Indonesia FSGPI-KASBI)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Panglima TNI Meninjau Perumahan Prajurit Korem 142/Tatag Didampingi Pangdam Hasanuddin

Liputantimur, Makassar, Sulsel, Mamuju - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., bersama Ny. Hetty Andika Perkasa melaksanakan kunjungan kerja (...

Bupati Delis Ungkap Berbagai Upaya Tingkatkan Kesejahteraan masyarakat

Liputantimur.com, Morowali - Adalah Bupati Morowali Utara (Morut) DR. Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS belum lama ini menekankan bahwa visi besar Pemda Morut adalah...

Hilang Saat Berada di Jakarta, Wartawan Online Babel diduga diculik OTK

Jakarta, Liputantimur.com - EDJ (36) wartawan PT. Jurnalis Nusantara Satu Kabiro Provinsi Babel yang juga anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Babel diduga...

Anggota FKPPI dipukul, Sunarko : Agar Tidak Melebar Pihak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

Liputantimur.com || Makassar - Pemilihan ketua KNPI Kecamatan Mamajang, Kota Makassar diwarnai pengeroyokan. Syamsul pria berseragam uniform FKPPI merupakan calon ketua KNPI Kecamatan Mamajang,...

Kasad Kenang Sekolahnya 

Bandung, Jabar - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M. didampingi Ketua Umum Persit KCK Ny. Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi...

Rakerdis LSM GMBI Distrik Gowa, Semua Wajib Di implementasikan Bukan Hanya Sekedar Wacana

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Para pengurus aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) lakukan rapat kerja Distrik Kabupaten Gowa (Rakerdis),...

KPU dan KI Sulteng Jalin Kerjasama, Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Liputantimur.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tengah bertandang ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng). Rombongan KPU Sulteng yang dipimpin oleh...

Ralokasi Lapak PK5 jadi Solusi,Mari Belajar di Kecamatan Ujung Pandang

Liputantimur.com, Opini -  Penggusuran lapak PKL bukan solusi karena hanya menimbulkan masalah baru seperti pengangguran, kemiskinan dan kejahatan, teriak salah satu pedagang kaki lima...

Pengkhianat Bangsa

Rakyat Nusantara bisa dijajah selama 350 tahun karena pengkhianat bangsa. Indonesia kalah maju dan sejahtera dari Malaysia dan Korea Selatan, juga karena ulah pengkhianat...