Liputantimur.com | Makassar – Seruan Aksi Jilid 2 Garis Indonesia akan Geruduk Kantor Gubernur. Desak Copot Direktur RSUD Sayang Rakyat
Garis Indonesia akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, penggelapan dana dan gratifikasi pada pengelolaan parkir RSUD Sayang Rakyat.
Beberapa hari lalu, Garis Indonesia telah melaksanakan aksi unjuk rasa pada dua titik yaitu Bapenda Sulawesi Selatan dan Inspektorat Sulawesi Selatan.
Menurut Jenderal Lapangan, Fahrul menyampaikan Dugaan kasus yang terindikasi adanya tindakan korupsi pada pengelolaan parkir di RSUD Sayang Rakyat harus ditindaklanjuti di Gubernur dan Kejati Sul-Sel.
“Kami akan gelar aksi unjuk jilid 2 dengan massa yang besar terkait dugaan adanya tindakan melawan hukum yang diduga terindikasi praktik korupsi pada pengelolaan parkir di Rumah Sakit Sayang Rakyat. kami akan mendesak Gubernur yang baru untuk segera mencopot Direktur RSUD Sayang Rakyat Dan meminta segera kepada Kejati Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di Rs. Sayang Rakyat”ujar fahrul.
Lanjut, Fahrul menyampaikan bahwa dirinya mengantongi bukti kuat sehingga adanya dugaan kuat bahwa Direktur Beserta jajarannya mulakukan penyalahgunaan wewenang jabatan atau monopoli dan juga tidak transparan dalam pengelolaan parkir.
“Kami mengantongi bukti dan telah melakukan advokasi yang baik dan memang kuat dugaan kami bahwa Direktur Rumah sakit beserta jajarannya terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dan juga tidak transparan dalam pengelolaan parkir sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Direktu dan Jajarannya” tegas, fahrul.
Ini merupakan bentuk penekanan mahasiswa terhadap pihak terkait agar pengelolaan parkir di RS Sayang Rakyat lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Diketahui, tuntutan Garis Indonesia, yaitu: 1. Mendesak Bapenda Sulsel untuk transparan dalam pengelolaan dana parkir RS Sayang Rakyat.
2. Meminta RS Sayang Rakyat membuka mekanisme penunjukan vendor parkir.
3. Menuntut pencopotan Direktur RS Sayang Rakyat beserta jajaran seksi/bidang kemitraan atas dugaan persekongkolan, penggelapan dana, dan gratifikasi dalam pengelolaan parkir.
4. Mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RS Sayang Rakyat.
5. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penunjukan vendor parkir di RS Sayang Rakyat.